BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Berbagai tindakan telah dilakukan oleh para peneliti tanaman pangan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan penduduk. Akhir-akhir ini, swasembada beras yang telah dicapai Indonesia pada tahun 1984 tampaknya menghadapi berbagai tantangan seperti menurunnya laju pertumbuhan produktivitas, alih fungsi lahan pertanian yang subur untuk keperluan non-pertanian, serta pemanfatan lahan lain belum optimal. Tantangan yang serupa juga dihadapi oleh berbagai komoditas pangan yang lain seperti jagung dan kedelai.
Permintaan terhadap kedelai pada tahun 2000 diproyeksikan mencapai sekitar 3,4 juta ton, sementara produksi nasional dewasa ini baru sekitar 1,5 juta ton setiap tahun. Pemerintah terpaksa mengimpor sekitar 0,7 juta ton kedelai setiap tahunnya guna untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Dalam rangka menekan atau mengurangi ketergantungan akan impor, produksi kedelai dalam negeri perlu lebih ditingkatkan.
Berbagai upaya telah dan sedang dilaksanakan pemerintah untuk mendorong produksi kedelai, antara lain melalui program intensifikasi (Inmum, Insus, Supra Insus) dan ekstensifikasi (Upsus, Opsus). Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, penyediaan varietas unggul memegang peranan penting, disamping ketersediaan teknologi budidaya lain, sarana produksi, dan jaminan pasar yang baik (Arsyad, D.M. dan Asadi, 1991)
Seiring dengan program revitalisasi pertanian yang bertumpu pada kebijaksanaan pemerintah yang tertuang dalam GBHN, Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Undang-Undang Sistem Budidaya, ada beberapa kebijakan khusus yang ditetapkan pemerintah yang sekurang-kurangnya terdapat tiga pokok kebijakan pemerintah dalam pembangunan pertanian yang terkait langsung dengan benih, yaitu : 1) peningkatan produksi untuk mencapai swasembada dan substitusi impor; 2) pengembangan agroindustri, dan 3) penerapan kewajiban sertifikasi untuk semua benih verietas unggul dan bermutu.
Dapat kita ketahui bahwa komponen utama untuk meningkatkan produksi tanaman adalah melalui penggunaan benih varietas unggul dan bermutu. Varietas unggul yang berdaya hasil tinggi dengan tambahan beberapa sifat unggul lainnya dan dengan penerapan teknologi, dikembangkan melalui program pemuliaan tanaman. Dalam hal ini tanaman kedelai, keunggulan dari suatu varietas baru disalurkan kepada petani melalui benih. Tanpa ketersadiaan benih berkualitas dan produktivitas tinggi, akan sulit bagi Indonesia untuk berswasembada kedelai.
Sertifikasi benih merupakan suatu mekanisme untuk melindungi hasil pemuliaan agar dapat sampai pada petani pengguna sesuai dengan sifat-sifat aslinya yang dikembangkan oleh pemulia. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi benih memungkinkan produsen dan konsumen benih memperoleh jaminan atau kepastian informasi mengenai mutu genetik, mutu fisiologis, dan mutu fisik benih bersertifikat.
Dalam rangka mewujudkan swasembada kedelai di Indonesia, peningkatan produksi kedelai secara tidak langsung meningkatkan pula pendapatan dan kesejahteraan petani kedelai. Upaya menggairahkan petani untuk menanam kedelai lokal yang mampu bersaing dengan kedelai impor adalah dengan menstabilisasi harga dan mutu dari komoditas kedelai tersebut. Petani kedelai Indonesia sebagai pelaku primer melalui wadah Asosiasi Petani Kacang Kedelai Indonesia (APKKI) harus mampu menghasilkan kedelai bermutu disertai jaminan keaslian dan kemurnian varietas dan mampu bersaing dengan kedelai impor. Produksi kedelai bermutu harus dimulai dengan penggunaan benih bermutu.
Berdasarkan latar belakang diatas maka dirasa perlu dilakukan penelitian pendapatan yang diperoleh petani dengan “ Analisa Perbandingan Pendapatan Petani Kedelai Anggota APKKI dan Non-Anggota APKKI ” .
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment