BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kondisi kerusakan hutan dan lahan di Indonesia saat ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak baik secara nasional maupun internasional. Fenomena degradasi sumber daya hutan dan lahan terus meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Kerusakan hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan bencana alam yang besar, bahkan pada akhir-akhir ini kecenderungannya semakin meningkat, khususnya banjir, tanah longsor dan kekeringan. Bencana tersebut telah menimbulkan kerugian nasional berupa kerusakan infrastruktur, hilangnya berbagai asset pembangunan serta terganggunya tata kehidupan masyarakat.
Penyebab utama terjadinya bencana tersebut adalah kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air. Kondisi diatas menumbuhkan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang rusak guna memperbaiki dan mengendalikan fungsi dan produktifitas sumber daya alam tersebut. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menanggulangi bencana alam yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi.
Mengingat upaya RHL tersebut sangat strategis bagi kepentingan nasional, maka kegiatan tersebut diarahkan sebagai gerakan berskala nasional yang terencana dan terpadu, melibatkan berbagai pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas. Gerakan tersebut adalah Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL). GN-RHL merupakan upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta perbaikan lingkungan yang sifatnya terpadu, menyeluruh, bersama-sama dan terkoodinasi dengan melibatkan semua stakeholders melalui suatu perencanaan, pelaksanaaan serta pemantauan dan evaluasi yang efektif dan efisien.
Program GN-RHL meliputi dua kegiatan pokok yaitu :
a. Kegiatan pencegahan perusakan lingkungan
b. Kegiatan penanaman hutan dan rehabiltasi.
Salah satu kegiatan penanaman hutan dan rehabilitasi adalah melalui pembangunan hutan rakyat. Tujuan pembuatan tanaman hutan rakyat adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan kritis sehingga dapat berfungsi optimal sebagai perlindungan system penyangga kehidupan, pengatur tata air, pencegah bencana banjir, pengendali erosi dan memelihara kesuburan tanah serta mendukung kelestarian produktifitas sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati.
Dalam pelaksanaan program GN-RHL strategi yang dilakukan oleh pemerintah adalah :
1. Memadukan kemampuan pusat, mendayagunakan Pemerintah Daerah, menggerakan peranserta masyarakat dan swadaya dengan kepeloporan TNI di lapangan.
2. Diselaraskan dengan upaya penekanan laju kerusakan hutan dan lahan.
3. Diprioritaskan pada hutan dan lahan kritis, yang menimbulkan daya rusak yang besar.
4. Diterapkan system monitoring dan evaluasi terbuka dan terus-menerus dengan mengunakan analisis citra satelit.
5. Dipilih jenis tanaman yang akrab dengan kehidupan masyarakat setempat.
Kabupaten Blitar merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan alokasi Kegiatan GN-RHL Tahun 2003 dengan sasaran kegiatan pembangunan hutan rakyat seluas 1.700 Ha yang meliputi 2 Kecamatan yaitu : Kecamatan Panggungrejo sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Wonotirto sebanyak 7 desa.
Dengan jumlah sasaran lokasi pembangunan hutan rakyat yang relatife cukup luas tersebut, tentu tidak mudah pelaksanaanya di lapangan, akan tetapi menghadapi berbagai kendala dan hambatan baik dari segi teknis maupun kondisi social budaya masyarakat setempat.
Agar program GN-RHL di Kabupaten Blitar berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu kiranya dikaji faktor-faktor yang berpengaruh guna menentukan strategi yang paling tepat dalam pengembangan hutan rakyat di Kabupaten Blitar.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment