Analisis Kinerja Program Pembelian Gabah Oleh Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Di Kabupaten ...(PRT-91)

Bookmark and Share
 I.  PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Pembangunan pertanian pada dasarnya merupakan begian integral dari pembangunan nasional dalam mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam jiwa Pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Sasaran pembangunan nasional dalam jangka panjang ialah terciptanya struktur ekonomi yang seimbang, dengan menciptakan kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh dalam mendukung perkembangan sektor industri. Bentuk kontribusi utama sektor pertanian terhadap pembangunan nasional umumnya diwujudkan dalam menghasilkan bahan pangan bagi penduduk, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menyediakan faktor produksi dalam bentuk tenaga kerja dan pembentukan modal investasi, mendukung sektor non-pertanian melalui penyediaan bahan baku industri dan pasar bagi produksi dalam negeri serta menghasilkan devisa melalui kegiatan ekspor hasil pertanian.

  Kebanyakan negara-negara Dunia Ketiga, seperti halnya Indonesia, bahan pangan merupakan bagian terbesar dari komponen konsumsi penduduk, fluktuasi harga pangan yang sangat tinggi dapat menggaggu stabilitas kehidupan ekonomi yang tentu saja sangat mempengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi. Bertitik tolak dari pendapat inilah, upaya pemerintah dalam hal stabilisasi harga pangan masih cukup relevan, setidaknya sampai tercipta suatu fase dimana pangsa pengeluaran terhadap bahan makanan tidak lagi menjadi bagian yang sangat dominan. 

Perubahan konsumsi tanaman pangan bergantung pada kenaikan dan distribusi pendapatan, pengeluaran dan juga pada pembagian pengeluaran diantara kelas-kelas pendapatan. Untuk setiap distribusi penambahan pengeluaran, permintaan beras akan meningkat lebih pesat dari pada permintaan bahan pangan sekunder lainnya (L. Squire, 1976:64).
 
Ketersediaan dan kecukupan pangan juga mencakup kuantitas dan kualitas bahan pangan agar kebutuhan setiap individu dapat terpenuhi standar kebutuhan kalori dan energi untuk menjanlakan aktifitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Menurut Bustanul Arifin (2001:51), penyediaan bahan pangan tentunya dapat ditempuh melalui: (1) produksi sendiri, dengan cara memanfaatkan dan alokasi sumber daya alam, manajemen dan pengembangan sumber daya manusia, serta aplikasi dan penguasaan tekhnologi yang optimal; dan (2) impor dari negara lain, dengan menjaga perolehan devisa yang memadai dari sektor dan subsektor perekonomian untuk menjaga neraca keseimbangan perdagangan luar negeri. Kedua komponen ini sebenarnya merupakan pengejawantahan dari konsep swasembada pangan menurut kecenderungan dan kemandirian pangan.

Masalah pangan ini pun perlu dikaitkan dengan kepentingan pengembangan otonomi daerah. Tiap daerah perlu mempertimbangkan dan mengembangkan keunggulan kompetitif daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang ada. Dengan begitu, perdagangan antar daerah yang efisien dan aman menjadi suatu kondisi yang harus dipenuhi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan yang dikelola dalam rangka berpikir ketahanan dan keamanan pangan, serta hak bebas lapar. 

Selama ini semua kebijakan tentang pertanian selalu diatur dan ditetapkan dari pusat, padahal potensi yang dimiliki suatu daerah satu sama lain berbeda. Apalagi kalau berbicara tentang kebutuhan pangan masing-masing daerah, pasti yang akan tampak ialah permintaan pangan yang tidak berimbang antar daerah satu dengan yang lain sesuai dengan tingkat jumlah penduduknya dan potensi yang dimilikinya. Dengan mengembangkan potensi daerah diharapkan akan mampu meningkatkan produksi pangan yang ada pada masing-masing daerah. 

Menurut Bustanul Arifin (2001:58), bagi Indonesia strategi produksi pangan tidaklah harus linier atau menunggu perintah dari pusat, dan juga tidaklah harus orientasi paket seperti pada fase introduksi teknologi baru dalam Bimbingan Massal (BIMAS) dan Intesifikasi Khusus (INSUS) selama tiga dasawarsa terakhir. Pada saat ini, sebagian besar petani telah mengetahui bahwa penggunaan varietas baru, pupuk dan pestisida akan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian. Hal yang paling krusial adalah bagaimana sarana produksi tersebut mampu tersedia tepat waktu, agar efisiensi (teknis dan ekonomis) penggunaan faktor-faktor produksi tersebut dapat ditingkatkan, agar sarana dan prasarana pendukung dalam produksi dan distribusi bahan pangan menjadi lebih memadai. 

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia, khususnya Jawa Timur mengundang banyak pertanyaan apakah penyediaan bahan pangan (gabah) oleh pemerintah mampu memenuhi kebutuhan penduduknya, padahal bersamaan dengan itu pula penyempitan lahan subur akibat perluasan wilayah industri dan perkotaan menjadi penghambat pemenuhan produksi pangan.

Pada tahun 2004 produksi pangan di Kabupaten Malang khususnya padi adalah sebesar 234.811 ton, sedangkan kebutuhan akan bahan pangan sebesar 204.892,7 ton sehingga terjadi surplus bahan pangan sebesar 29.918,32 ton (Distanbun Kab. Malang, 2004)
Produksi gabah di Kabupaten Malang yang surplus sebesar 29.918,32 ton pada tahun 2004 tersebut dapat mendorong Badan Urusan Logistik Jawa Timur melakukan pemebelian gabah. Untuk memenuhi penyediaan stok pangan nasional dan untuk membantu petani agar harga gabah tidak merosot tajam, terutama pada saat panen raya maka, Bulog melakukan pembelian gabah petani untuk pengadaan pangan. 

Pada tahun 2004 permintaan untuk program pembelian gabah di Jawa Timur sebesar 700.000 ton dengan total dana Rp. 1, 204 trilyun, sedangkan yang terealisasi sebanyak 771.164 ton Gabah Kering Giling (GKG) atau setara dengan 505.138 ton beras. Secara keseluruhan, stock beras yang ada di gudang Bulog Jawa Timur menjadi 795.105 ton. Apabila stock itu didistribusikan setiap bulannya 43.000 ton beras itu akan habis dalam 18 bulan mendatang (www.d-infokom-jatim.go.id, Juni 2004).  Jika dibandingkan dengan tahu sebelumnya yaitu tahun 2003, Depot Logistik (Dolog) Jawa Timur mematok target pengadaan gabah sebanyak 900.000 ton. Sedangkan dana yang disediakan untuk pengadaan gabah tidah jauh-jauh dari tahu sebelum dan sesudahnya, yakni berkisar 1,5 trilyun (Amang, 1995).

Pemerintah telah melaksanakan kebijakan peningkatan ketahanan pangan yang bertujuan untuk mendorong berkembangnya kemampuan masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan mulai dari sub sistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian diharapakan nantinya akan dicapai kecukupan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga dengan mutu yang terjamin, aman dan terjangkau.

Selanjutnya untuk mendukung program ketahan pangan tersebut dan melindungi petani dari merosotnya harga gabah terutama pada saat panen raya pemerinta juga menerbitkan Inpres No. 9 tahun 2002 tentang per perberasan nasional dengan tujuan mengefektifkan dan mengendalikan harga jual gabah maupun harga bahan pangan strategis yang lain pada saat penawaran melebihi permintaan atau pada saat penawaran diatas normal. 

Pemerintah Jawa Timur, melalui Badan Ketahanan Pangan sangat mendukung adanya instrumen kebijakan tersebut sehingga program ketahan pangan dapat diwujudkan, sekaligus memberikan perlindungan pada sistem produksi dan pemasaran padi agar tidak merugikan petani, sehingga upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani dapat diwujudkan. Badan Ketahan Pangan telah memulai program pembelian gabah oleh Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) sejak tahun 2001, dengan dukungan penyediaan anggaran dari APBD I Propinsi Jawa Timur dengan tijuan mengendalikan harga pada tingkat harga yang wajar bagi petani dan bagi konsumen (BKP, 2003).


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment