Strategi Pengelolaan Hutan Dengan Paradigma Community Based Forest Management (Cbfm) Terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di Kabupaten ... (Studi Kasus Di ...(PRT-27)

Bookmark and Share


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

                   Hutan merupakan kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sebagai karunia Tuhan YME serta kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan maka hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia. 

                   Selama ini di beberapa daerah telah terjadi kerusakan hutan yang lebih banyak disebabkan oleh tindakan perilaku manusia yang kurang memahami arti penting hutan sebagai penopang kehidupan (Carrying capacity), sehingga agar hutan dapat terjaga kelestariannya serta pemanfaatannya lebih optimal sangat perlu keterlibatan masyarakat secara luas dalam upaya pengelolaan sumber daya hutan yang dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dengan paradigmaCommunity Based Forest Management (CBFM).

                   Pengelolaan sumber daya hutan dengan paradigma Community Based Forest Management merupakan suatu konsep kebersamaan yang mengatur kepentingan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya hutan dengan prinsip saling berbagi peran dan wewenang “duduk sama rendah berdiri sama tinggi” yang meliputi dalam pemanfaatan lahan dan atau ruang, pemanfaatan waktu, pemanfaatan hasil dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung yang didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku antara lain :
 
Ø                                    Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ;
Ø                                    Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria ;
Ø                                    Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Ø                                    Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Ø                                    Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Ø                                    Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Paradigma Community Based Forest Management  sebagai acuan yang ingin dicapai mempunyai tujuan, yaitu :
Ø                                    Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup ;
Ø                                    Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan berupa barang dan jasa guna memupuk keuntungan dan memenuhi hajat hidup orang banyak ;
Ø                                    Mengelola sumber daya hutan sebagai ekosistem secara partisipatip sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi masyarakat ;
Ø                                    Memberdayakan sumber daya manusia melalui lembaga perekonomian masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian ;

          Dalam pengelolaan sumber daya hutan tersebut tidak hanya bertumpu pada hasil kayu saja, akan tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan diluar hasil kayu ( ekowisata, pemanfaatan sumber air, pemanfaatan lahan bawah tegakan dan lain sebagainya ) sebagai sumber daya hutan. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai salah satu komponen utama yang berperanan penting mengelola sumberdaya hutan, selama ini telah melakukan berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan. Untuk itu perlu dilakukan penelitian bagaimana peranan LMDH dan strategi apa yang telah dilakukan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa hutan.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment