BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati,peraturan dibuat dengan tujuanagar dalam kehidupan bermasyarakat terciptasuatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiriatas pemuka-pemuka masyarakatyang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).
Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukandalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluranutama aspirasi warga desa, tidak hanya berperansebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopordemokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritaspartai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan wargadesa sebagai objekpersaingan elit partaipolitik di desa.
Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggungjawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima halini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitasini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.
Realitas yang ada di Pemerintahan Desa Jatiroto, BPD mempunyai sumber daya manusia yang kemampuan melaksanakan fungsi strategis sebagai legislator dan kontroling tidak maksimal karena pendidikan mereka secara umum hanya SMA. Praktis kemampuan pelaksanaan fungsi strategis tersebut tidak bisa berjalan efektif. Dari 13 anggota BPD, 5 (lima) orang berpendidikan SMA, 5 (lima) orang berpendidikan SMP dan 3 (tiga) orang berpendidikan SD (Wawancara dengan Romyati, Sekretaris BPD tanggal 22 Desember 2008).
Kemampuan menyusunperundang-undangan menjadi kemahiran mutlak yang mestinya dimiliki oleh anggota BPD sejajardengan fungsi legislator dan kontroling. Oleh karena itu perlu ada kemahiran membuat PeraturanDesa yang berguna mewujudkan keadilan,kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa.
BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudahdibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakatmenghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.
Peran BPD dan PemerintahDesa sangat penting,salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikanmelalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebutmencakup semua keperluan warga desa atau masalah tersebut datangnya hanya dari satu golongan tertentu untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri.Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisisosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua warga desa.
Inisiatif dalam pembuatan Peraturan Desa baik yang datangnya dari anggota BPD maupun dari Kepala Desa terlebih dahulu dituangkan dalam rancangan Peraturan Desa. Rancangan yang datang dari Kepala Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggotaBPD, demikian juga sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan persetujuan Kepala Desa. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, maka rancangan tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.
BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desalain, begitupun dengan kondisi BPD Jatiroto yang sering mengungkapkan permasalahan tentangkesejahteraan anggotanya dan belum menyangkuttentang permasalahanyang dialami warga sekitar. Hal ini menyebabkan kurangnya kepercayaan dalam pembuatan Peraturan Desa, karena sebelum Peraturan Desa ditetapkan harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
Berdasarkan uraian diatas,maka penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang sebenarnya tentang “FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA (Studi Kasus di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati)”.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment