Bila dalam keadaan sakit dan sakitnya akan bisa bertambah parah atau akan bisa membuat lama sembuh bila bersentuhan dengan air maka seseorang diperbolehkan untuk menggunakan cara bertayammum. Adapun dalil mengenai tayammum ini adalah firman Allah Ta'ala yang artinya :"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (QS. Al Maidah: 6)
Menurut Syariat yang dimaksud dengan pengertian tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id bersih. Sho'id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun yang tidak. Itu adalah merupakan definisi dari tayammum.
Tayammum seperti yang tercantum di atas bahwa seluruh permukaan bumi yang bersih maka media yang bisa digunakan untuk bertayammum adalah bisa berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab atau pun kering. Dan tayamum adalah pengganti dari wudhu dengan syarat-syarat tertentu.
Ada beberapa keadaan yang memperbolehkan tayammum bagi seorang muslim dan keadaan tersebut menurut Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah diantaranya yaitu :
- Jika tidak mendapati air baik itu ketika dalam sebuah perjalanan atau syafar atau pun tidak dalam keadaan bepergian.
- Terdapat air tetapi dalam jumlah yang terbatas, disamping itu ada kebutuhan lain yang memerlukan air pula seperti halnya untuk memasak atau pun untuk minum.
- Orang sakit yang khawatir bila berwudhu menggunakan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit yang dideritanya.
- Ketidakmampuan dalam menggunakan air untuk berwudhu dan bersuci dikarenakan sakit dan juga kelemahan tubuh untuk mengambil air wudhu atau pun tidak orang yang membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habis masa waktu sholat.
- Khawatir kedinginan jika berwudhu dengan menggunakan air dan tidak ada yang dapat dipergunakan untuk menghangatkan air tersebut.
- Berniat.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan dilakukan sekali.
- Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja.
Selain kita mengetahui adab cara bertayammum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kita juga perlu mengetahui akan beberapa hal yang dapat membatalkan akan tayamum ini. Beberapa penyebab pembatal tayammum adalah :
- Semua hal yang menjadikan batal wudhu juga merupakan hal yang menjadi pembatal tayammum pula.
- Menemukan air bila penyebab kita bertayammum adalah karena tidak ada air.
- Mampu menggunakan air bila penyebab tayammum adalah karena tidak bisa dalam menggunakan air tersebut.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment