BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perwujudan masyarakat yang berkualitas merupakan tanggung jawab pendidik yang sekaligus juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab terfokus pada upaya mempersiapkan peserta didik yang mempunyai keunggulan, kreatifitas, mandiri, dan professional dalam bidangnya masing- masing. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan ini terus menerus dilakukan oleh pemerintah guna memenuhi tanggung jawab tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kurikulum. Seperti yang telah dilakukan pemerintah saat ini yaitu memperbaiki Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada dasarnya kurikulum ditentukan oleh guru (tenaga kependidikan). Guru turut serta menyusun kurikulum, duduk dalam suatu panitia pengembang kurikulum, atau memberikan masukan kepada panitia pengembang kurikulum (Hamalik, 2005: 64).
Berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa guru dituntut untuk lebih kreatif dalam melakukan pembelajaran. Guru juga harus mampu melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan agar penyampaian materi pelajaran efektif. Pelaksanaan kurikulum di sekolah yang dilakukan oleh guru ini berkaitan dengan pembuatan silabus dan rencana pembelajaran dimana penguraian materi dan proses pembelajaran ditentukan oleh guru. Sistem penilaian yang menjadikan peserta didik mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan mengintegrasikan life skill juga harus ditetapkan oleh guru.
Mulai tahun pelajaran 2006/2007, Depdiknas meluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau akrab disebut Kurikulum 2006. KTSP memberi keleluasaan penuh setiap sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi sekolah dan potensi daerah sekitar (M. Basuki, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/23/didaktika/2971951.htm). KTSP ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2006/2007 disetiap jenjang pendidikan termasuk juga di tingkat SMP. Pada dasarnya pelaksanaan KTSP yang paling utama adalah guru, karena guru merupakan “the key person” keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Guru adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kurikulum hingga mengevaluasi ketercapaiannya (Mantovani 2007:6). Mengingat peran guru sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan KTSP ini maka perlu adanya persiapan-persiapan tertentu agar nantinya guru mampu melaksanakannya dengan baik. Termasuk disini adalah persiapan guru fisika di SMP Negeri se Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka peneliti tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan judul “KESIAPAN GURU FISIKA SMP DALAM MELAKSANAKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN PELAJARAN
2006/2007”.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment