Memilih hewan yang terbaik untuk kurban menurut sunnah Nabi Rasulullah SAW adalah hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga dan sempurna. Inilah yang biasa menjadi pilihan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sedang menunaikan kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam qurban. karena memang banyak hikmah dan keutamaan ibadah qurban itu sendiri bagi kita umat islam yang menunaikannya.
Dalil hewan qurban yang terbaik untuk berkurban adalah firman Allah Ta'ala yang artinya :…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32). Dan juga dalil hadist yang berbunyi : Abu Umamah bin Sahl mengatakan, "Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk." (HR. Bukhari).
Ini juga berlaku juga untuk memilih hewan untuk aqiqah anak-anak kita. Karena memang hikmah aqiqah dan keutamaannya ini salah satunya adalah mengandung makna yang bersifat intrinsik sebagai sarana pendekatan (taqarrub) kepada Allah. Sementara di sisi lainnya Hikmah Aqiqah yang bisa kita dapatkan antara lain mengandung makna instrumental sebagai usaha pendidikan pribadi dan masyarakat ke arah komitmen atau pun pengikatan batin pada amal shaleh.
Untuk itulah berikut beberapa tips memilih kambing kurban yang perlu untuk dicermati :
- Cari dan beli kambing yang sehat, dicirikan dengan ‘trengginas’ atau mata sehat dan kuat.
- Cari bulu yang terlihat cerah.
- Cari yang tidak berluka atau cacat.
- Tubuhnya gemuk dan padat berisi.
- Muda dan kuat. Daging yang muda akan lebih mudah dimakan dan enak.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. beberapa kriteria hewan yang tidak boleh untuk korban adalah sebagai berikut yang dikutip dari almanhaj.or.id :
- Buta sebelah yang jelas/tampak.
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Sedangkan hewan yang makruh untuk dikorbankan mempunya ciri dan kriteria sebagai berikut :
- Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti (misalnya putting susunya terputus).
- Gila.
- Kehilangan gigi (ompong).
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Waktu Penyembelihan.
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (ini yang dinamakan dengan hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).
Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban.
Berikut adalah cara bagaimana menyembelih hewan untuk korban menurut sunnah yang dilansir dari muslim.or.id antara lain :
- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
- Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi)
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment