CPNS Setjen Kemdikbud 2013

Bookmark and Share
Penerimaan Lowongan CPNS di Sekretariat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 telah dimulai pendaftaran secara online di https://cpns.kemdikbud.go.id mulai dari tanggal 23 September sampai dengan tanggal 7 Oktober tahu ini. Pengumuman pendaftaran CPNS Setjen Kemdikbud 2013 ini didapatkan dari laman website http://kemdikbud.go.id dan juga laman http://setkab.go.id yang memberitakan bahwa formasi CPNS ini adalah berjumlah 109 orang.

Selain membuka formasi penerimaan 3183 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga membuka 109 formasi CPNS baru untuk ditempatkan di Sekretariat Jendral, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM), Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH), Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas), Galeri Nasional Indonesia (GNI), dan Lembaga Sensor Film (LSM).

Kepala Biro Umum Kemdikbud, Wisnu Adji, selaku Ketua Panitia Unit Kerja dalam pengumumannya tanggal 17 September menyebutkan, formasi di kesetjenan yang tersedia untuk penerimaan CPNS tahun 2013 terbuka untuk lulusan DIII (Ilmu Komunikasi, Tehnik Informatika, Perpustakaan, Kearsipan, Broadcast, Seni Rupa, Statistik, dan Desain Komunikasi Visual.

Berikut adalah informasi seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemdikbud tahun anggaran 2013-2014.

CPNS Setjen Kemdikbud 2013


PENGUMUMAN
NOMOR : 126281/A1/KP/2013

TENTANG
RALAT PENGUMUMAN KEPALA BIRO UMUM
NOMOR : 126276/A1/KP/2013 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d. 13 September 2013, Sekretariat Jenderal akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 109 orang dengan rincian sebagai berikut :

Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan :

Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan
Lowongan CPNS Setjen Kemdikbud
Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan
Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan
Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan
Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan
Formasi CPNS Setjen Kemdikbud dan Kualifikasi Pendidikan

A. PERSYARATAN UMUM CPNS kementrian Pendidikan dan kebudayaan 2013
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013.
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Persyaratan Nomor 3 sampai dengan 6 harus dipenuhi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi.

B. TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE :
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pelamar mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran, serta mencetak dan menandatangani form bukti registrasi.
  • Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat PO BOX 2974 JKP 10029.
Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Print out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar.
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal/Kepala Pusat, tanpa materai.
Foto copy ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/Institut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
  2. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademik/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
  3. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
  4. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/Institut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
  5. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
Pelamar formasi khusus putra/putri Papua wajib melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar putra/putri Papua (salah satu atau kedua orang tuanya asli Papua), ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.6000,-.

C. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
  • Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan :
  • Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD). Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
  • Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengunggah pasfoto dengan ukuran dan tipe file yang dapat dilihat di aplikasi online.
  • Pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi, untuk dibawa pada saat pelaksanaan TKD.
  • Pelamar yang tidak mengikuti ketentuan akan dinyatakan gugur.
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  • TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah lolos dan memenuhi persyaratan dalam Seleksi Administrasi.
  • TKD dilaksanakan pada: Hari/tanggal : Minggu/ 3 November 2013 Waktu : Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB Tempat : Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Kelengkapan yang dibawa : (a) kartu tes; (b) pensil 2B; (c) karet penghapus; (d) alas untuk menulis; dan (e) rautan.
  • Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pelamaran.
  • Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
  • Hasil TKD akan diumumkan pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  • Pelamar yang dapat mengikuti TKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade TKD.
  • Dalam hal jumlah pelamar yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah lowongan formasi jabatan, maka pelamar yang dapat mengikuti TKB adalah 3 (tiga) kali jumlah lowongan formasi berdasarkan urutan peringkat, atau sesuai ketentuan lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian PAN dan RB.
  • Materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
  • Pelaksanaan TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing.

D. PENETAPAN HASIL SELEKSI (FINAL)
1. Pengumuman Final
  • Pengumuman kelulusan tes cpns setjen kemdikbud 2013 akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus TKB akan diajukan ke BKN untuk proses pemberkasan dan pengesahan sebagai CPNS.
  • Kelengkapan berkas dan persyaratan-persyaratan administrasinya akan diumumkan lebih lanjut.
  • Jadwal pengumuman final akan dilaksanakan pada minggu III bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
2. Apabila pelamar yang dinyatakan lulus TKB tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Setjen Kemendikbud tahun 2013 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

E. KETENTUAN LAIN
  • Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Dikeluarkan di Jakarta,
17 September 2013,
a.n Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Umum
Selaku Ketua Unit Kerja,


Dr. MQ Wisnu Aji, M.Ed.
NIP. 196005221986011001

Untuk mendownload pengumuman secara lengkap dalam bentuk file PDF silakan sahabat menuju ke link berikut ini : Pengumuman CPNS Setjen Kemdikbud http://setjen.kemdikbud.go.id.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment