Pendidikan Kewarganegaraan

Bookmark and Share
Artikel Mengenai Kasus-kasus Korupsi

Dilihat dari sudut pandang Saya mengenai peringatan hari Anti Korupsi sedunia pada tanggal 9 Desember yang di gelar di depan gedung KPK merupakan suatu kemajuan ke arah yang lebih baik, hari Anti Korupsi sedunia di peringati dengan ikrar melawan korupsi oleh sederetan pejabat di negeri ini . Namun, semua itu tidak terlepas dari eksistensi untuk menjalankan komitmen yang harus melekat pada diri para pemimpin kita. Betul, dinyatakan bahwa korupsi bukanlah budaya. Tapi, kenyataanya korupsi membudidaya. Tidak sedikit orang bahkan para pejabat terhormat yang melakukan korupsi di negeri ini. Nah, hal inilah yang harus kita waspadai, cegah serta berantas bersama. Seluruh lapisan masyarakan wajib berpartisipasi dalam memberantas korupsi di negeri ini untuk menyelamatkan keuangan negara.

Dalam memberantas korupsi, Presiden Susilo Bambang Yodhoyono mendirikan badan independen berbadan hukum dan landasan hukum yang kuat dalam kinerjanya untuk memberantas korupsi dan mengungkap kasus korupsi serta memberikan hukuman kepada pelakunya dengan maksud memberikan efek jera.

Akan tetapi nampaknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia masih sangat marak terjadi hingga kepelosok negeri ini. Korupsi tidak hanya merugikan orang banyak, tapi juga merupakan kejahatan yang mementingkan kehidupan pribadi. Orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi atau yang sangat sering kita dengar sebagai koruptor merupakan orang yang serakah. Sungguh sangat ironis sekali.Banyak sekali kasus-kasus korupsi yang sudah sepatutnya menyadarkan kita sebagai aset generasi penerus bangsa untuk ikut berperan serta dalam mencegah, memerantas dan mengungkap kasus korupsi. Korupsi bukan hanya tindakan-tindakan serakah yang dilakukan oleh Jaksa Urip Tri Gunawan yang sekaligus mencoreng nama Kejaksaan Agung atas penerimaan aliran dana BLBI, Al Amin Nasution kasus penggelapan dana kehhutanan di Binjai, kasus Dani Setiawan mengenai pengadaan Damkar (Pemadam Kebakaran) dan mantan direktur BI yaitu Aulia Pohan. Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Aulia Pohan sendiri cukup rumit dalam penetapan sebagai tersangka walaupun fakta-fakta yang disertai bukti-bukti telah menunjukan keterlibatannya dalam kasus dana BI. Dalam hal ini tercium adanya nepotisme mengingat Aulia Pohan merupakan besan presiden Yudhoyono. Dan masih banyak lagi sederetan tindak pidana korupsi yang lainnya, kita juga dapat menyimpulkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya dalam jumlah yang besar, tetapi juga dalam jumlah kecil. Bahkan menurut penelitian KPK tindak korupsi terjadi setiap hari di Indonesia.

Sebagai contoh kasus korupsi yang sering terjadi dalam jumlah kecil yaitu terjadi dalam pembuatan surat-menyurat, KTP, Akta Kelahiran, perizinan usaha, penyelesaian perkara Rumah tangga di KUA,dan masih banyak lagi.
Apakah Anda masih tetap akan diam dan pasrah sementara hak-hak yang selayaknya kita dapatkan di ambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mari kita mulai sadar, mulai bertindak, kuatkan komitmen to say NO to corruption....

A. Peringatan Hari Anti Korupsi

Antikorupsi Ketua KPK Antasari Azhar diapit Wakapolri Komjen Makbul Padmanagara dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam ikrar antikorupsi para gubernur di Jakarta kemarin. Sebanyak 22 gubernur seluruh Indonesia berikrar tidak akan korupsi.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat jika mereka terbukti korup. Ikrar para gubernur itu disampaikan saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta. Deklarasi dipimpin Ketua KPK Antasari Azhar didampingi pimpinan KPK lain. Mereka mengucapkan pernyataan di atas panggung yang didirikan di depan Gedung KPK dan disaksikan ratusan undangan dari organisasi kepemudaan dan kalangan siswa sekolah. Dalam pernyataan itu para gubernur yakin bahwa korupsi bukan budaya bangsa. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa merampas hak-hak rakyat untuk sejahtera.Korupsi juga diyakini dapat menyengsarakan rakyat dan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam deklarasi yang dilakukan atas nama anak bangsa itu para gubernur menyatakan tekad membebaskan Indonesia dari korupsi. ”Pada hari ini kami,mewakili anak bangsa Indonesia,menyatakan tidak akan melakukan perbuatan korupsi, menciptakan generasi muda antikorupsi, mengutuk segala bentuk perilaku korupsi, korupsi harus dihancurkan dan dimusnahkan dari bumi pertiwi, dan bertekad menjadikan Indonesia sebagai negeri yang bersih tanpa korupsi,” kata para gubernur serentak. KPK sebenarnya mengundang 33 gubernur dari seluruh provinsi di Indonesia, namun 11 gubernur tidak hadir dan hanya mengirim perwakilan. Di antara gubernur yang hadir dalam deklarasi ini adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad,Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diwakili Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara,dan perwakilan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono, turut dalam deklarasi itu. Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Amien Sunaryadi menyaksikan deklarasi tersebut. Antasari mendesak seluruh penyelenggara negara dan penegak hukum untuk benar-benar tidak melakukan korupsi. Antasari mengimbau gubernur menghindari perbuatan yang merugikan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, dan menolak gratifikasi. Dia juga meminta masyarakat tidak kompromi dengan pejabat untuk melakukan korupsi. Deklarasi ini,menurut Antasari, sangat penting jika benar-benar dimaknai sebagai perlawanan terhadap korupsi.Dengan deklarasi ini tidak ada lagi alasan bahwa penyelenggara negara tidak tahu arti korupsi, bahkan pura-pura tidak tahu dengan korupsi,namun melakukannya. Antasari pun mengancam akan bertindak tegas apabila sesudah deklarasi para gubernur yang ini masih saja korupsi. ”Ketika di perjalanan ada penyelenggara negara dan penegak hukum melakukan korupsi, sudah sepatutnya dihukum lebih berat,”ancam Antasari. Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengapresiasi deklarasi ini sebagai dorongan kepada para kepala daerah untuk lebih baik dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih. Salah satu bukti nyata yang harus dilakukan gubernur sebagai implementasi deklarasi ini adalah menata keuangan daerah dengan baik. Di antara gubernur yang ikut deklarasi, yaitu Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, dan Gubernur Riau Rusli Zainal sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di daerah mereka. Zulkifli dan Rusli juga sudah pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk bawahannya yang menjadi terdakwa korupsi.

B. Beberapa Kasus Korupsi di Indonesia

 Delapan sektor masih di Jakarta, tepatnya di Silang Monas, juga dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan kepada para penegak hukum dan seluruh komponen bangsa di mana tempat-tempat yang rawan praktik korupsi dan kolusi. Menurut Presiden, terdapat delapan wilayah rawan korupsi dan kolusi, yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasannya. Kedelapan sektor tersebut pendapatan negara, anggaran APBN dan APBD, kolusi antara penguasa dan pengusaha, bisnis pejabat negara, mark-up tender barang, pajak bea cukai, pungutan perekrutan terhadap pegawai, dan pengurusan izin yang menyimpang. ”Saya harap di daerahdaerah yang rawan korupsi itu tidak terjadi penyimpangan apa pun.Pengalaman kita dalam langkah-langkah penanganan pemberantasan korupsi selama ini adalah, (kita) memerlukan kepemimpinan yang tangguh dari tingkat yang paling atas,” ujar Presiden SBY. Presiden menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.Pemerintah, lanjut Presiden, sangat serius untuk melakukan pemberantasan korupsi, terbukti dari terbitnya Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, selama dua tahun terakhir pemberantasan korupsi telah terlihat capaian dan tujuannya. ”Di samping patut kita syukuri, harus kita lanjutkan langkah ini sebagai awal perjalanan kita yang panjang, untuk Indonesia yang bersih dan terbebas dari korupsi,”katanya tarik Rp8 Triliun Sementara itu,Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp8 triliun dari perkara tindak pidana korupsi. Penyelamatan uang tersebut diperoleh dari putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan pengembalian para tersangka dan terdakwa saat proses penyelidikan dan penyidikan, pada periode 2004 hingga November 2008. Data itu diberikan Kejagung dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Silang Monas, Jakarta, kemarin. Berdasarkan data tersebut, Kejagung menyatakan telah menyidik sebanyak 3.143 kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 2.878 kasus sudah masuk ke tahap penuntutan atau dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berupa tindakan represif. ”Tapi juga upayaupaya preventif dan edukatif,” katanya. Hendarman mengatakan upaya penindakan dan langkah preventif kasus korupsi secara nyata dilakukan Kejaksaan Agung dan instansi lain seperti KPK. Menurut Hendarman, korupsi telah merusak sendisendi kehidupan dan tatanan negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Bahkan, Bank Dunia mempunyai estimasi uang suap per tahun mencapai USD1 triliun dan kerugian negara akibat korupsi di negara berkembang mencapai USD80 miliar per tahun.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka bersama tiga mantan dewan gubernur BI lainnya. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan. "KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka. Ini bukan atas desakan pihak lain. Namun, semata-mata diambil berdasarkan sikap profesional KPK. Penetapan ini didasarkan atas hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, "ujar Ketua KPK Antasari Azhar dalam konferensi pers di KPK. Sementara itu, mengenai status Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Antasari mengatakan, pihaknya akan tetap meminta pertanggungjawabannya. "Ada pihak lain yang terkait, KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban," tuturnya. Pada Rabu ini KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi ataupun tersangka untuk datang pada 3 November 2008.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 456 triliun yang dialirkan kepada bank-bank swasta. Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengatakan, aliran BLBI Rp 456 triliun itu selama ini kurang mendapatkan perhatian. Perhatian publik selama ini tertuju pada aliran kepada sejumlah bank pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp 144,5 triliun dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Pendalaman tentang BLBI Rp 456 triliun itu akan dilakukan dalam gelar perkara antara KPK, Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia (BI). Terkait aliran BLBI Rp 144,5 triliun, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan telah meminta BI untuk menyerahkan obligasi rekap. Antasari berharap, BI bisa melakukan hal itu dalam waktu satu minggu. "Dulu, berapa yang dikucurkan BI, berapa banyak yang berhasil diselamatkan melalui langkah-langkah hukum pidana dan Departemen Keuangan. Itu akan kita peroleh rekapitulasi obligasinya. Diharapkan, satu minggu sudah ada," katanya. Terkait rekapitulasi data bank swasta, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah, mengatakan, pihaknya baru menerima data dua obligor dari 24 obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL). "Data satu obligor baru dilengkapi hari ini. Sebelumnya, kejaksaan hanya menyerahkan satu data obligor penerima SKL disebabkan kendala administrasi," paparnya. Kejaksaan, menurut Chandra, berjanji akan segera menyerahkan data obligor lainnya. "SKL ini dapat segera diserahkan ke KPK. Memang, di Kejakgung ada beberapa kendala administrasi. Tapi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Muhammad Farela, masih berusaha mencari dan akan segera menyampaikannya ke KPK," kata Chandra. Antasari mengatakan, KPK bersama pihak terkait akan melakukan percepatan pembahasan BLBI sebelum menyepakati suatu rekomendasi tentang penyelesaian masalah BLBI. KPK kembali mengadakan gelar perkara BLBI bersama Kejaksaan Agung dan beberapa institusi lain. Gelar perkara itu juga dihadiri oleh mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yaitu mantan kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan I Putu Gde Ary Suta. Selain itu, KPK juga mengundang pejabat Departemen Keuangan.
C. Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Sejumlah peraturan per-undang-undang-an yang terkait dengan K P K antara lain:
 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
D. Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas dan wewenang KPK seusai UU no 28 Thn 1999 Pasal 17
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;
b. meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dari para Penyelenggara Negara;
c. melakukan Penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
d. Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk Penyelidikan Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan Penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
e. Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau Seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari Korupsi, kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat.

Visi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
"Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi"

Visi tersebut merupakan suatu visi yang cukup sederhana namun mengandung pengertian yang mendalam. Visi ini menunjukkan suatu tekad kuat dari KPK untuk segera dapat menuntaskan segala permasalahan yang menyangkut KKN. Pemberantasan korupsi memerlukan waktu yang tidak sedikit mengingat masalah korupsi ini tidak akan dapat ditangani secara instan, namun diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan sistematis.

Misi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
"Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi"

Dengan misi tersebut diharapkan bahwa komisi ini nantinya merupakan suatu lembaga yang dapat "membudayakan" anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia. Komisi sadar bahwa tanpa adanya keikutsertaan komponen masyarakat, pemerintah dan swasta secara menyeluruh maka upaya untuk memberantas korupsi akan kandas ditengah jalan. Diharapkan dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tersebut, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan bebas dari KKN.

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Oleh: Neng Ria Saparingga

Sumber : http://nengria-saparingga.blogspot.com/2009/01/pendidikan-kewarganegaraan.html

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment