APAKAH PERKATAAN SHAHABAT DAPAT DIJADIKAN HUJJAH ?

Bookmark and Share



Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Beliau rahimahullah ditanya : Di antara dasar-dasar yang dijadikan rujukan oleh penuntut ilmu adalah ucapan-ucapan para shahabat radhiallahu ‘anhum. Apakah ucapan para shahabat radhiallahu ‘anhum dapat dijadikan hujjah (dalil) yang dapat diamalkan?

Jawaban :
Tidak diragukan lagi, ucapan seorang shahabat lebih dekat kepada al-haq (kebenaran) dibandingkan ucapan yang lainnya. Ucapan seorang shahabat radhiallahu ‘anhum merupakan hujjah (bisa dijadikan hujjah) dengan dua syarat :
1. Tidak menyelisihi nash Al Qur-an As Sunnah.
2. Tidak menyelisihi ucapan shahabat lainnya.

Jika ucapan shahabat tersebut menyelisihi Al Qur-an dan As Sunnah, maka hujjah yang benar terdapat dalam Al Qur-an dan As Sunnah dan ucapannya termasuk kekeliruan yang akan diampuni.

Jika ia menyelisihi ucapan shahabat lainnya, maka harus diteliti pendapat yang lebih kuat dari kedua orang shahabat tersebut. Shahabat yang pendapatnya lebih kuat maka pendapat tersebutlah yang berhak diikuti.

Cara pentarjihan ( penentuan pendapat yang lebih kuat ) diketahui dari kondisi shahabat yang bersangkutan dan ucapan shahabat yang dekat dengan kaidah- kaidah umum di dalam syari’at atau semisalnya. Namun apakah hukum ini bersifat umum untuk semua shahabat atau khusus terbatas pada Khulafaur Rasyidin ataukah sebatas Abu Bakar dan Umar saja ?

Adapun ucapan Abu Bakar dan Umar, tidak diragukan lagi, ucapan mereka berdua merupakan hujjah dengan dua syarat di atas. Ucapan mereka lebih kuat daripada selain mereka, apabila ucapan yang lainnya menyelisihi (ucapan) mereka berdua. Ucapan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu lebih kuat daripada ucapan Umar radhiallahu ‘anhu.

Imam At Tirmidzi telah meriwayatkan dari hadits Hudzaifah bin Yaman radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

“Ikutilah oleh kalian sepeninggalku dua orang yaitu Abu Bakar dan Umar.” ( HR Imam At Tirmidzi no 3662 dan Imam Ibnu Majah no 97 )

Dalam Shahih Imam Muslim dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu dalam kisah tidur mereka dari shalat ( sehingga mereka terlambat menunaikan shalat ), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika mereka mentaati Abu Bakar dan Umar, niscaya mereka akan mendapati petunjuk.” ( HR Imam Muslim )

Dalam Shahih Imam Al Bukhari dalam Bab: Mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata :

هُمَا الْمَرْءَانِ يُقْتَدَى بِهِمَا

“Mereka berdua adalah dua orang yang diikuti." Yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.” ( HR Imam Al Bukhari )

Adapun Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum selain mereka berdua disebutkan dalam kitab Sunan dan Musnad dari hadits Al Irbadh bin Sariyah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Wajib atas kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khalifah sesudahku yang terbimbing lagi mendapatkan hidayah. Berpeganglah kalian dengannya dan gigitlah dengan gigi-gigi geraham kalian.” ( HR Imam Abu Daud dan Imam Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no 4607)

Manusia yang paling utama dengan sifat ini adalah empat Khulafaur Rasyidin, maka ucapan mereka merupakan hujjah. Adapun shahabat selain mereka yang dikenal keilmuan dan lamanya bershahabat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ucapannya adalah hujjah. Adapun selain ini, maka hal itu masih diperselisihkan.

Imam Ibnul Qayyim pada permulaan kitab beliau ( I’lamul Muwaqi’in ) berkata,

أن فتاوى الإمام مبينة على خمسة أصول، منها: فتاوى الصحابة ـ رضي الله عنهم ـ، والعلماء مختلفون فيها ، لكن الغالب أو اللازم أن يكون هناك دليل يرجح قوله أو يخالفه فيعمل بذلك الدليل

“Bahwa fatwa seorang imam dilandasi atas lima prinsip yang di antaranya adalah fatwa-fatwa para shahabat dan para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Namun yang banyak atau yang lazim adalah harus ada dalil yang merajihkan ucapannya atau yang menyelisihinya, maka ia beramal dengan dalil tersebut.”

[Kitabul ‘Ilmi karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah].



Sumber : http://www.facebook.com/groups/178870065487878/permalink/330761610298722/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment