BOLEHKAH MENJABAT TANGAN WANITA YANG MEMAKAI SARUNG TANGAN?

Bookmark and Share



Oleh  : Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjabat tangan wanita yang bukan mahram? Bagaimana pula hukumnya bila pada tangan wanita tersebut dilapisi sarung tangan atau semisalnya? Dan apakah ada perbedaan jika yang menjabat tangannya itu anak muda, orang yang sudah tua atau wanita yang telah lanjut usia?

Jawaban :
Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, baik laki-laki yang menjabat tangannya masih muda ataupun sudah tua, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Telah shahih riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam,

إني لا أصافح النساء

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [H.R. Ahmad 26466, An-Nasa’i 4181, Ibnu Majah 2874]

A’isyah radhiyallahu ‘anha berkata,

ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط غير أنه يبايعهن بالكلام

“Tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam menyentuh tangan wanita, melainkan beliau membaiat mereka dengan ucapan.” [HR. Al-Bukhari 5388 dan Muslim 1866]

Tidak dibedakan apakah menjabat tangannya dengan pelapis ataupun tidak, karena keumuman dalil menunjukkan hal tersebut, dan hal ini dalam rangka menutup pintu fitnah.”
[Majallah Ad-Da’wah edisi 885]



Alih Bahasa : Fikri Abul Hasan
Sumber : http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/06/03/bolehkah-menjabat-tangan-wanita-yang-memakai-sarung-tangan/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment