BATALKAH WUDHU JIKA TERKENA NAJIS ?

Bookmark and Share

Soal : 
Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?



Jawab : 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”


Bolehkah Berpindah Tempat Ketika Wudhu?

Soal : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?

Jawab :
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ini dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yang pertama airnya habis.

Tetapi, dalam berpindah ini tidak boleh ada pemisah yang lama. Yakni, tidak memakan waktu yang lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dengan wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untuk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yang dia basuh dengan niat yang pertama telah terpisah hukumnya.”

[Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan].




Sumber : www.tashfiyah.net

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment