Sektor perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi negara, karena jumlah penduduk yang besar sangat potensial untuk menjadi sumber penerimaan, yang nantinya akan dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan dan kebutuhan pembelanjaan rutin negara. Masalah pajak merupakan masalah masyarakat dan negara. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala masalah yang berhubungan dengan perpajakan. Oleh karena itu, jumlah penerimaan dari sektor pajak harus senantiasa diupayakan meningkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pemerintah dalam realisasinya selalu berupaya melakukan perubahan berupa penambahan, pembaharuan ataupun penyesuaian dari undang-undang yang berlaku dari waktu ke waktu. Di samping itu pemerintah harus terus mengingatkan, membina, dan melayani pemenuhan kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam menentukan besarnya pajak terutang , Wajib Pajak secara Self Assesment dapat melakukan perencanaan pajak yang akhirnya dapat mencapai suatu penghematan pajak yang diinginkan tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghematan pajak (Tax Saving) dilakukan dengan cara menyusun suatu perencanaan (Tax Management) yang baik yang bertujuan untuk memaksimalkan laba sesudah pajak, sehingga perusahaan dapat menjaga dan meningkatkan efisiensi perusahaan. Perlunya perencanaan pajak (Tax Planning) perlu diikutsertakan dalam rencana kerja perusahaan, agar laba sesudah pajak yang diperoleh maksimal, dimana Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Hal ini yang mendorong penulis untuk mengadakan penelitian mengenai bagaimana caranya melakukan perencanaan pajak agar dapat menghemat pajak perusahaan sehingga dapat diketahui bagaimana pengaruhnya terhadap pajak penghasilan suatu perusahaan. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa asuransi kerugian dan kegiatan lain yang sehubungan dengan perasuransian dan memiliki omset yang besar, maka dari itu PT ADIS berkewajiban untuk melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam suatu tahun pajak, dan termasuk melakukan pelunasan atas pajak dalam tahun berjalan.
Selain itu jasa asuransi juga diyakinkan atau diharapkan mempunyai potensi bisnis yang semakin besar di masa depan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran masyarakat atas manfaat asuransi, sehingga perlu dipastikan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar apabila mungkin akan dilakukan perencanaan pajak yang efektif bagi PT ADIS dalam meminimalkan beban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menyadari pentingnya perencanaan pajak bagi perusahaan yang ingin meminimalkan beban pajak, maka disusunlah skripsi dengan topik bahasan perencanaan pajak dengan judul “EVALUASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT ADIS” dengan harapan dari pengkajian dan evaluasi yang dilakukan dapat ditemukan hal-hal yang bermanfaat bagi manajemen pajak dalam melakukan perencanaan pajak penghasilan perusahaan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment