PEMANFAATAN TANAH UNTUK PENINGKATAN TARAF HIDUP DENGAN CARA KONSOLIDASI TANAH (IS-7)

Bookmark and Share
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pembangunan dalam suatu Negara lutlak dilaksanakan, jadi pembangunan dilaksanakan diseluruh aspek kehidupan. Pembangunan yang dilaksanakan tersebut semakin lama semakin meningkat sehingga keperluan akan tempat untuk pembangunan dalam hal ini tanah, semakin terasa penting. Apabila suatu penduduk Indonesia yang semakin bertambah banyak sementara tanah yang tersedia terbatas. Hal ini dapat menimbulkan pertentangan kepentingan sehingga akan menimbulkan konflik dan lebih lanjut akan berakibat meresahkan masyarakat. Selain itu kualitas penduduk pun semakin meningkat. Kalau dulu masa-masa permulaan kemerdekaan masih banyak penduduk yang buta huruf dan kaum terpelajarnya relatif sedikit, tetapi kini penduduk sudah melek huruf dan kaum terpelajarnya jauh meningkat jumlahnya.


Akibat dari pertumbuhan penduduk tersebut mau tidak mau akan meningkatkan kebutuhan hidup. Apalagi untuk kebutuhan akan rumah tempat tinggal masyarakat sesuai perkembangan penduduk dan tuntutan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disediakan melalui perumahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta maupun kelompok masyarakat. Walaupun demikian belum semua dapat terpenuhi karena disamping permintaan terlalu banyak, juga kemampuan daya beli masyarakat serta lokasi tersedia belum merata. Kenyataan di lapangan daerah perkotaan banyak terjadi masyarakat pemilik tanah memanfaatkan tanah miliknya dipecah-pecah menjadi kaplingan tanah untuk dibangun guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal mereka.

Pemecahan tanah tersebut menurut selera pemiliknya sendiri (mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku), maka yang terjadi adalah hal-hal yang tidak sesuai dengan asas penataan lingkungan seperti adanya jalan buntu, jalan setapak, bidang tanah tidak teratur, bidang tanah tidak memperoleh jalan, tidak tersedianya tanah untuk fasilitas umum/sosial dan sebagainya. Dan kalau semula belum perlu memiliki kendaraan, kini kendaraan tersebut sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Ini berdampak pada penyediaan tanah untuk tempat kendaraan dan juga berlanjut pada kebutuhan prasarana jalan dan sebagainya.

Masalah pertanahan jika tidak diatur oleh negara dengan baik akan berakibat negatif. Untuk wilayah perkotaan dapat berdampak meningkatnya daerah kumuh, pendudukan tanah secara liar, kesulitan memperoleh tanah, harga tanah yang meningkat, biaya pembangunan tinggi sehingga tersebarnya tanah kosong yang belum dibangun, terjadi spekulasi tanah, bentuk pemukiman semakin tak teratur dan sebagainya. Begitupun untuk wilayah pedesaan dapat berdampak pada petani ekonomi lemah yaitu pemilik tanah cenderung terdesak oleh golongan ekonomi kuat.
Dengan demikian jelaslah bahwa masalah tanah telah meningkat bukan hanya masalah pertanian tetapi telah berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi ekonomi, dimensi sosial budaya, dimensi politik dan bahkan dimensi pertahanan dan keamanan.

Maka Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk menata daerah yang kumuh, tidak teratur dan tidak tertata melalui kegiatan konsolidasi tanah, yang mana didasarkan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Dengan kemampuan Pemerintah yang terbatas dalam membiayai penataan/konsolidasi tanah, telah mengambil kebijaksanaan sehingga pelaksanaan penataan tanah tersebut dibebankan kepada masyarakat. Yang mana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Nomor 410/591/2005 tentang Peningkatan Pelayanan Tanah Secara Swadaya. Untuk itu partisipasi masyarakat secara aktif sangat penting yang diwujudkan dengan cara memberi sumbangan sebagian tanahnya untuk keperluan prasaranan jalan dan fasilitas umum/sosial lainnya.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah, maka diangkat menjadi satu pokok bahasan penulisan Tugas Akhir ini mengingat masih banyaknya penataan pemukiman yang semrawut, kumuh, kurang teratur dan tidak tertib.
Penulis menguraikannya dalam pokok bahasan penulisan Ttgas Akhir dengan judul “Pemanfaatan Tanah Untuk Peningkatan Taraf Hidup Dengan Cara Konsolidasi Tanah”.

Penulis mengambil judul ini karena pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah di Kabupaten Jepara baru dimulai dan manfaat-manfaat apa saja yang didapat dalam pelaksanaan konsolidasi tanah.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment