ANALISIS PENGARUH EKUIVALEN NISBAH BAGI HASIL TABUNGAN DAN FREKUENSI PENCAIRAN PEMBIAYAAN TERHADAP JUMLAH NASABAH BARU PADA BMT AL-KAROMAH (AK-25)

Bookmark and Share
BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia internasional, kajian ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.

Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komprehensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.

Konsep tentang Bank Islam adalah relatif baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam Indonesia. Walaupun para tokoh Islam telah memikirkan konsep dasar bagi Bank Islam yang bebas riba, namun baru pada tahun 1992 Indonesia memiliki sebuah Bank Islam, yaitu Bank Muamalat.

Dalam menjalankan peranannya ditengah-tengah sistem perbankan nasional, Bank Muamalat berdasarkan kepada UU Perbankan No.7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No.72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan prinsip Bagi Hasil yang kemudian dijabarkan dalam S.E. BI No.25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993.

Karena dalam kenyataannya praktik sistem Bank Islam ini masih baru adalah wajar bila kurang dimengerti dan dipandang dengan penuh keingintahuan dan keraguan. Namun demikian, Bank Muamalat telah menawarkan hampir semua jenis produk dan pelayanan perbankan, baik berupa produk Funding (Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah) dan Pembiayaan (Pembiayaan Mudharabah, Bai’Bitsaman Ajil, Al Qadr Hasan) maupun jasa-jasa lainnya seperti jualbeli valuta asing (Al Sharf), pemberian jaminan (Al kafalah), penerbitan LC (Al Wakalah), dan jasa-jasa lain seperti yang dapat diberikan oleh Bank Umum.

Salah satu misi Bank Muamalat adalah ikut berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, terutama melalui peningkatan peranan pengusaha muslim dan bertekad untuk bertindak sebagai katalisator dalam mengembangkan Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah.
Untuk mencapai misi tersebut, telah dilakukan beberapa upaya diantaranya :
Bank Muamalat bekerjasama dengan MUI dan ICMI mendirikan Yayasan Inkubasi Usaha Kecil yang pada tahap pertama melalui pengembangan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, melalui usaha Simpan Pinjam.

Masalahnya adalah hingga saat ini belum diperoleh data yang memberikan gambaran seberapa besar potensi masyarakat yang menjadi sasaran utama bagi pemasaran produk perbankan Islam tersebut, yang memang memilih Lembaga Keuangan Syariah karena menganggap bunga bank itu riba, mengingat banyaknya nasabah dari Lembaga Keuangan Syariah tesebut yang tidak berbank tunggal. Disamping masalah Bagi Hasil masih perlu dikaji lagi faktor lain yang menjadi daya tarik Lembaga Keuangan Syariah seperti Produk Pembiayaan.

1.2. Batasan Masalah

Dalam skripsi ini penulis hanya akan menyoroti masalah yang berkaitan dengan jumlah nasabah baru sebagai akibat dari daya tarik Lembaga Keuangan Syariah yang diabstraksikan oleh produk yang ditawarkan yaitu produk tabungan dan pembiayaan yang berdasarkan pola Bagi Hasil.

Ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan merupakan tingkat Bagi Hasil yang diberikan kepada nasabah penabung yang diabstraksikan dalam persentase (%). Ekuivalen nisbah bagi hasil diberikan setiap bulan kepada nasabah penabung dan ekuivalen dengan tingkat suku bunga pada bank konvensional per bulan.

Adapun tempat penulis mengambil data penelitian adalah pada Lembaga Keuangan Syariah BMT Al Karomah Martapura, sedangkan produk yang akan menjadi objek penelitian adalah Tabungan Wadiah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah dan Pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil. Produk-produk tersebut merupakan produk andalan yang terdapat pada Lembaga Keuangan Syariah BMT Al Karomah Martapura yang secara langsung menjadi daya tarik orang untuk menjadi nasabah baru.

1.3. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas dapat diambil suatu rumusan masalah dengan maksud akan memperjelas apa yang akan penulis kemukakan yaitu penulis mencoba untuk memberikan diskripsi kuantitatif tentang pengaruh ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan dan frekuensi pencairan pembiayaan terhadap jumlah nasabah baru pada BMT Al-Karomah Martapura.

Berdasarkan uraian tersebut, maka perumusan masalah yang akan penulis kemukakan pada skripsi ini adalah :
1.3.1. Apakah ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan dan frekuensi pencairan pembiayaan berpengaruh signifikan terhadap jumlah nasabah baru pada BMT Al-Karomah Martapura ?.
1.3.2. Yang mana (ekuivalen nisbah bagi hasil tabungan atau frekuensi pencairan pembiayaan) yang paling dominan pengaruhnya terhadap jumlah nasabah baru pada BMT Al-Karomah Martapura ?.


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment