BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah atau lebih dikenal dengan nama bank syariah di Indonesia bukan merupakan hal yang asing lagi. Mulai awal tahun 1990 telah terealisasi ide tentang adanya bank Islam di Indonesia, yang merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam
Riba merupakan tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Hal inilah yang mendorong berdirinya lebih dari 300 Baitul Maal Wa Tamwil pada akhir Oktober 1995. Di Indonesia Baitul Maal Wa Tamwil lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu (disingkat BMT), dan masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil bawah.
Riba merupakan tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Hal inilah yang mendorong berdirinya lebih dari 300 Baitul Maal Wa Tamwil pada akhir Oktober 1995. Di Indonesia Baitul Maal Wa Tamwil lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu (disingkat BMT), dan masing-masing BMT melayani 100-150 pengusaha kecil bawah.
Manajemen bank syariah maupun lembaga keuangan syariah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank konvesional. Namun dengan adanya landasan syariah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah, antara lain Undang-Undang No.7 th 1992 tentang perbankan yang telah diganti dengan Undang-Undang No.10 th 1998. Selain Undang-Undang yang berlaku tersebut, ketentuan pelaksanaan bank berdasarkan prinsip syariah ditetapkan dengan peraturan pemerintah No.30 tahun 1999, maka kita bisa melihat adanya perbedaan antara bank/lembaga keuangan syariah dengan bank konvensional, baik dari segi operasional, pendanaan, penyaluran maupun jasa keuangan yang diberikan. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Peran perbankan lebih menyentuh kepada masyarakat luas, karena terkait langsung dengan kegiatan ekonomi keseharian. Sehingga dalam perkembangannya peran lembaga keuangan syariah dalam hal ini perbankan syariah masih menunjukkan dominasi dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah. Disamping itu kemunculan bank syariah cenderung lebih disebabkan karena keinginan masyarakat untuk melaksanakan transaksi perbankan ataupun kegiatan ekonomi secara umum yang sejalan dengan nilai dan prinsip syariah.
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Alqura’an dan Hadis Nabi SAW. Bank syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan mekanisme bagi hasil. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tentunya sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non syariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah :
1. Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
2. Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal
3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
4. Larangan menjalankan monopoli
5. Bekerjasama dalam membangun masysrakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
Keberadaan bank maupun lembaga syariah diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh umat Islam untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya melalui produk perbankan yang disediakan. Sebagaimana layaknya suatu bank, lembaga syariah juga menyediakan fasilitas penitipan uang dan pemberian kredit kapada semua sektor yang membutuhkan dana. Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh lembaga Islam yang mengembangkan konsep bebas bunga, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana oleh lembaga syariah.
Lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara: pemilik dana (rabbul maal) yang menyimpan uangnya dilembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Standar akuntansi yang berdasarkan prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi bank/lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan. Saat ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sudah mengeluarkan PSAK Akuntansi Keuangan Syariah No.59 dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah pada tanggal 1 juni 2001 yang berisi tentang Tujuan Akuntansi Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan. PSAK No.59 berisi tentang Pengakuan dan Pengukuran. Adapun karakteristik produk-produk bank syariah seperti; Mudharobah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Wadiah, Qardh, Sharf serta pengakuan dan pengukuran zakat. PSAK No.59 juga berisi penyajian komponen-komponen laporan keuangan bank syariah dan juga pengungkapan umum laporan keuangan, serta tanggal efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga syariah.
Pembuatan standar akuntansi bank syariah yang terpisah dari PSAK No.31 tentang perbankan konvensional disebabkan adanya perbedaan mendasar antara prinsip operasi bank/lembaga syariah dengan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar tersebut terletak pada prinsip operasi atas konsep pembagian keuntungan dan atau kerugian yang tidak menggunakan bunga sebagaimana bank konvensional yang menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan dana karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Selain itu bank/lembaga syariah dapat melakukan transaksi yang tidak mungkin dilakukan oleh bank konvensional seperti jual beli dan sewa menyewa.
BMT Al-Ikhlas memiliki cabang yang terletak dipinggiran kota, seperti Bantul, Prambanan dan Sleman, sedangkan BMT Artha Mulia Insani terletak di jl.Adisucipto yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai pengusaha menengah kebawah. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk menyimpan uang mereka dengan jaminan keamanan serta memberikan kemudahan bagi pengusaha menengah kebawah dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus kepusat kota. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba meneliti tentang penerapan akuntansi syariah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta yang mengkhususkan pada penerapan akuntansi syariah atas transaksi Mudharobah dan musyarokah yang dituangkan dalam bentuk skripsi berjudul “Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Yogyakarta” Studi kasus pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta.
1.2. Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta?
2. Apakah perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah telah sesuai dengan PSAK No.59?
1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta
2. Melihat kesesuaian (mengevaluasi) perlakuan akuntansi terhadap penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta dengan PSAK No.59
Dari penelitian ini penulis berharap dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, antara lain:
1) Teoritis
a. Menilai sistem dan perhitungan bagi hasil pada produk penghimpunan dana mudharabah sebagai penghimpunan dana dan pembiayaan musyarokah sebagai penyaluran dana pada lembaga syariah
b. Membuktikan kesesuaian antara teori-teori yang ada dengan praktik yang sesungguhnya terjadi
c. Sebagai tambahan khasanah keilmuan khususnya dibidang akuntansi syariah
2) Praktis
a. Dapat dijadikan sebagai informasi dasar bagi penelitian lebih lanjut yang lebih luas dan spesifik untuk penulisan skripsi khususnya pada bidang akuntansi syariah
b. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang perlakuan akuntansi terhadap transaksi yang terjadi pada lembaga syariah.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment