Daerah Wajib Umumkan Kelulusan Honorer K-II Secara Transparan

Bookmark and Share
sekretariskementerianTasdikKinanto
JAKARTA – Menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Menteri mewajibkan  PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel  di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).
 
Ditambahkan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
 
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
 
Ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.  (bby/HUMAS MENPANRB)

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment