Pengaruh Acfta (Asean-Cina Free Trade Agreement) Terhadap Stabilitas Ekonomi Indonesia (IS-21)

Bookmark and Share


ASEAN (Association of Shoutheast Asia Nations) merupakan organisasi Geo-politik dan Ekonomi Negara-negara di kawasan Asia tenggara seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, Brunai Darussalam, Vietnam, Filifina, Thailand, laos dan kamboja. Pembentukan organisasi regional ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama multilateral antarnegara di kawasan Asia tenggara bentuk kerjasama antarnegara itu meliputi bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan keamanan dan perdamaian antar negara ASEAN.[1]Adapun pembahasan selanjutnya akan menitikbertakan pada kerjasama ASEAN dalam bidang ekonomi yang dikenal dengan Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) dengan tujuan menjadikan ASEAN sebagai sebuah kawasan yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi saing didalamnya terdapat aliran bebas dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta kesenjangan ekonomi dan kemiskinan yang makin berkurang.[2]
                            Perkembangan global yang di alami oleh ASEAN menjadikan kawasan ini perlu melakukan kerjasama ekonomi di dunia internasional, mengingat pentingnya perdagangan ASEAN dengan negara-negara lain di luar kawasan. Hal ini agar berbagai peluang kerjasama dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ASEAN untuk bersaing secara internasional, disamping itu ASEAN harus dapat menjadi pasar yang menarik bagi investasi asing. Melalui pembentukan kawasan perdagangan bebas (free Trade Area/ FTA) ASEAN melakukan kerjasama ekonomi dengan beberapa negara mitra seperti Jepang, China, Korea, Australia, Selandia Baru dan india. Dalam kerjasama ini pula setiap negara anggota ASEAN dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara yang menjadi mitra ASEAN tersebut.
                            Dari beberapa mitra ASEAN, Cina merupakan negara yang mengalami perkembangan paling pesat. Pasca reformasi Deng Xio ping, Cina mengalami kemajuan yang sangat besar terutama dalam bidang ekonomi. Faktanya saat ini Cina telah menjadi salah satu negara penggerak perkeonomian dunia. Hal ini terlihat pada produk-produk China yang telah mampu menjangkau berbagai belahan dunia. Selain luasnya wilayah perdagangan China juga memiliki kelebihan dimana harga produk yang di tawarkan jauh lebih murah. Disamping itu China memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia dan kemajuan tekhnologi serta infrastruktur lainnya yang tentu saja dapat menunjang kemajuan negara ini.

ACFTA dimulai ketika pada tahun 2001 digelar ASEAN-China Summit di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Pertemuan kelima antara ASEAN dengan China ini menyetujui usulan China untuk membentuk ACFTA dalam waktu 10 tahun. Lima bidang kunci yang disepakati untuk dilakukan kerjasama adalah pertanian, telekomunikasi, pengembangan sumberdaya manusia, investasi antar-negara dan pembangunan di sekitar area sungai Mekong.[3]Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan antar Menteri Ekonomi dalam ASEAN-China Summit tahun 2002 di Phnom Penh, Vietnam. Pertemuan ini menyepakati “Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation” (CEC), yang didalamnya termasuk FTA. Sejak pertemuan itulah ACFTA dideklarasikan.[4]
                            Kerjasama ACFTA ini sangat penting, mengingat tujuan-tujuan yang ingin dicapai bisa memberikan keuntungan yang begitu besar bagi negara-negara yang terlibat apabila dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu tujuan yaitu memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan yang dapat menguntungkan tanpa menjatuhkan yang satu dengan yang lainnya. Dalam kesepakatan tersebut juga akan merealisasikan liberalisasi jasa dan investasi dan juga investasi yang telah disepekati setelah tarif barang dilakukan, menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara Negara-negara anggota. Dari beberapa tujuan ini ASEAN memiliki harapan beberapa harapan yang dapat dicapai dengan jalan melaksanakan ACFTA. salah satu tujuan tersebut adalah memperbaiki keadaan perekonomian di Negara-negara ASEAN yang menurun drastis akibat krisis khususnya bagi Laos, Vietnam, Myanmar dan Kamboja.
                            Dalam ACFTA seluruh negara sudah harus mengurangi tarif menjadi 0-5% untuk 40% komoditas yang ada pada normal track sebelum 1 Juli 2006.[5] Seluruh negara sudah harus mengurangi tarif menjadi 0-5% untuk 60% komoditas yang ada pada normal track sebelum 1 Januari 2007. Dan seluruh negara sudah harus mengurangi tarif menjadi 0-5% untuk 100% komoditas yang ada pada normal track sebelum 1 Januari 2010. Maksimum sebanyak 150 tarif dapat diajukan penundaan hingga 1 Januari 2012.[6]Dengan adanya pengurangan tarif tersebut perdagangan bebas antara Cina dengan Negara-negara di kawasan Asia tenggara telah di laksanakan tentu hal ini para pelaku yang bermain didalamya harus mampu memanfaatkan peluang yang ada agar dapat memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.
                            Perjanjian ACFTA ini dilakukan dalam beberapa tahap, fase awal dari kesepakatan perdagangan ini, dikenal dengan Program Panen Awal (EHP- Early Harvest Programme), EHP adalah suatu program untuk mempercepat implementasi ACFTA dimana tarif Most Favored Nation (MFN) sudah dapat dihapus untuk beberapa kategori komoditas tertentu. Ini mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2004, merupakan komitmen pemotongan tarif bagi produk-produk sektor pertanian ASEAN yang masuk ke China.[7]
                            Sejak perjanjian ACFTA mulai diberlakukan tentunya Negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia telah mempersiapkan diri dalam mengahadapi peluang dan tantangan ada. Sebagai bagian dari keseriusan pemerintah mengawali dengan meratifikasi Framework Agreement ASEAN-China FTA melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004.[8]
                            Keputusan presiden no.48 tahun 2004, pasal 1 :
Mengesahkan framework Agreement on coomprehensiv Economic cooperation between between the assocationof South East Asian Nations and the people’s Republik of Cina (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan republic rakyat China), yang telah ditanda tangani Pemerintah Republik Indonesia di Phnom penh, Kamboja, apada tanggal 4 November 2002, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi  Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Cina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggris dan terjemahannya terlampir pada keputusan presiden ini.[9]

                            Keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia telah siap dalam menghadapi ACFTA, namun kenyataan dilapangan berkata lain industri-industri sebagai penopang perekonomian Indonesia malah terkena dampak negatif dengan adanya ACFTA, akibatnya ekonomi Indonesia seakan jalan ditempat. Berdasarakan analisis dan perhitungan yang dilakukan oleh Warta Ekonomi Intelegence Unit ada delapan sektor industri di Indonesia yang terancam akibat implementasi ACFTA.[10]Kedelapan sektor itu ialah sektor alas kaki, sektor tekstil dan produk tekstil, sektor kimia, sektor besi dan baja, sektor furnitur, sektor elektronik, sektor makanan dan minuman. Sektor-sektor yang terancam ini membuat pasar domestik Indonesia kalah bersaing dengan produk impor yang terus membanjiri pasar domestik Indonesia, khususnya barang Cina. fakta ini sejalan dengan hasil perhitungan BPS, dimana naraca perdagangan antara Indonesia dengan Cina kini mengalami defisit. Artinya nilai import dari Cina masih lebih besar dibanding ekspor Indonesia ke Cina.[11]
                            Penyebab industri-industri di Indonesia tidak mampu bersaing dengan China, yaitu terkait sumber daya daya dan tenaga kerja yang mayoritas (60 persennya) masih berpendidikan level SD ke bawah.[12]Kondisi ini tentu saja sangat mempengaruhi kualitas kerja dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Selain itu juga tingkat suku bunga kredit yang masih tinggi. Berbeda dengan Indonesia, bunga pinjaman yang diterapkan pemerintah China dalam menggairahkan usaha rakyat hanya dipatok pemerintah antara 4-6 persen pertahun, sedangkan di Indonesia suku bunga kredit masih bertengger di angka 14-16 persen.[13]Dengan suku bunga pinjaman sebesar itu, bisa dipastikan iklim usaha Indonesia akan terus menurun. Soal lain yang juga tak kalah penting adalah terkait penegakan dan juga kepastian hukum masalah yang satu ini memang sangat sulit untuk didapatkan solusinya.
                            Stabilitas ekonomi yang baik didukung oleh langkah-langkah penguatan dalam sektor keuangan yang mendorong kegiatan ekonomi.[14]Hal ini misalnya pada sektor industri dalam memproduksi barang, ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi mereka. Sebaliknya jika tidak ada dukungan dari sektor keuangan, industri domestik tersebut akan terhambat dalam melakukan produksi barang.
                            Selain itu, eksistensi industri domestik banyak ditentukan oleh kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bentuk kebijakan pemerintah seperti penentuan tingkat suku bunga, penetapan tarif pajak, dan alokasi pemberian kredit, ketiga hal tersebut sangat menentukan ketersediaan modal untuk menunjang produksi domestik dalam negeri. Jadi apabila pemerintah menetapkan tingkat suku bunga dan pajak yang tinggi serta akses terhadap kredit yang sulit maka industri akan kekurangan modal, terjadi fluktuasi dalam jumlah  barang yang diproduksi oleh industri domestik yang pada akhirnya berpeluang menyebabkan instabilitas ekonomi.
                            Gambaran latar belakang yang dipaparkan di atas serta sedikit fakta-fakta yang terjadi, maka itulah menjadi alasan utama penulis untuk mengangkat pengaruh ACFTA terhadap perekonomian Indonesia saat ini sebab menurut penulis hal ini sangat menarik apabila dikaji lebih jauh serta menguraikan dan menganalisisnya lebih mendalam. penulis mengangkatnya dengan judul : “PENGARUH ACFTA (ASEAN-CINA FREE TRADE AGREEMENT) TERHADAP STABILITAS EKONOMI INDONESIA”.


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment