Peraturan Kriteria Kelulusan Ujian

Bookmark and Share
Ketentuan syarat kelulusan ujian sekolah/madrasah, ujian kesetaraan, dan ujian nasional diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2013 yang ditetapkan oleh Mendikbud Mohammad Nuh tanggal 16 Januari 2013. Permendikbud ini juga diundangkan melaui Berita Negara Tahun 2013 Nomor 107.

Aturan ketentuan kelulusan dalam Permendikbud tersebut antara lain:


  • Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan  nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  • NA (Nilai Akhir) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang  diujikan secara nasional  dan Nilai UN,  yaitu  dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK  dari mata pelajaran yang  diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN. 
  • Biaya penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  • Biaya penyelenggaraan  UN  menjadi  tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
Untuk mengunduh Permendikbud 03 Tahun 2013 silakan klik di sini.


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment