Karakteristik Tenaga Kesehatan Dalam Pelaksanaan Askes Di Puskesmas Camming Kecamatan Libureng Kabupaten Bone (IKS-4)

Bookmark and Share
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional karenanya merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pembangunan kesehatan di Indonesia dilaksanakan dalam suatu Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang unsur-unsurnya terdiri dari individu /perorangan, keluarga, masyarakat, pemerintah (sektor kesehatan dan non kesehatan) dan swasta (SKN, 1992).

Salah satu sektor yang sangat esensial adalah pengembangan di bidang kesehatan, karena sektor kesehatan sangat mempengaruhi sektor pembangunan lainnya. Oleh karena itu dalam konsep pembangunan nasional ditentukan perlunya pembangunan yang berwawasan kesehatan, kebijakan ini tentu sangat relefan dengan posisi Indonesia dengan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia berada pada urutan 110 dari 117 negara (UNDP,2002).


Dalam PP No. 32 tahun 1996 pasal 15 mengatakan bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat , pemerintah dapat mewajibkan tenaga kesehatan untuk di tempatkan pada sarana kesehatan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (Yaslis Ilyas,2000).

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) menegaskan bahwa pembiayaan upaya kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat temasuk swasta dan perorangan. Pembiayaan tersebut dapat bersumber antara lain dari dan bersama masyarakat yang dikembangkan atas dasar gotong-royong dan kekeluargaan. Pendekatan ini berintikan suatu sistem penyelenggaraan pembiayaan pemeliharaan kesehatan secara pra-upaya (pre-paid health care) yang tidak lain adalah konsep dana pra upaya kesehatan masyarakat (Amran Rasak,2000).

Untuk menjamin meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui pemerataan dan peningkatan mutu upaya kesehatan serta pengendalian pembiayaan kesehatan yang penuh tantangan (UU Kesehatan RI No. 23 Tahun 1992 pasal 66).

Secara sederhana masalah pokok pembiayan kesehatan antara lain disebabkan karena kurangnya dana yang tersedia, penyediaan yang sesuai, pemamfaatan dana yang tidak tepat, pengelolan dana yang belum sempurna, serta biaya kesehatan yang makin meningkat (Azrul Azwar, 1996).

Hingga saat ini pemerintah selalu berperan sebagai motor penggerak utama pembangunan kesehatan, namun sejak beberapa tahun akhir-akhir ini telah nampak peran serta masyrakat dalam pembangunan kesehatan berdasarkan data Depertemen Kesehatan bahwa total pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang berasal dari masyarakat sebesar 70 % dan hanya 30 % yang berasal dari pemerintah, hal ini sesui dengan peran yang diharapkan oleh sistem kesehatan nasional (Depkes RI,1997).

Pada tahun 1968 yang mengatur hak dan kewajiban peserta (Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun, dan anggota keluarganya) yang disertai berbagai pembahasan-pembahasan. Dalam pembiayaan pegawai, gaji mereka dipotong 2 persen sebagai dana pra upaya pemeliharaan kesehatan. Sedangkan administrasinya dilakukan oleh suatu badan khusus yang ditunjuk Depertemen Kesehatan dalam hal ini Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) atau PT. (Persero) Asuransi Kesehatan.
Secara real, peserta asuransi kesehatan PT. (Persero) Askes Indonesia yang pegawai negeri berjumlah 13.822.400 dan peserta sukarela 1.217.616 di tahun 2003 (Buletin info askes, 2004) . Di Propinsi Sulawesi selatan data pesertaa askes sosial berjumlah 685.051, di Kabupaten Bone jumlah peserta askes sebanyak 29.252 (PT. Persero Askes IX Makassar, 2004) khusus di Puskesmas Camming Kecematan Libureng Kabupaten Bone jumlah peserta askes sebanyak 76 orang.

Peraturan Pemerintah R.I No. 6 tahun 1992 tentang Perubahan Pelaksanaan dan Status Perum Husada Bhakti menjadi PT. (Persero) askes Indonesia yang dalam hal ini bertanggung jawab terhadap peningkatan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri sipil serta anggota keluarganya, vetran dan perintis kemerdekaan serta perluasan kepesertaan askes (Vuluntary) tidak mempunyai fasilitas-fasilitas kesehatan sendiri, oleh karena itu digunakanlah fasilitas kesehatan yang telah dikembangkan pemerintah atau fasilitas kesehatan milik swasta yang di tunjuk.

Pelayan kesehatan yang baik dari segi pelayanan kedokteran maupun pelayan kesehatan masyarakat harus memiliki syarat pokok kesehatan yaitu tersedia dan berkesinambungan, dapat diterima dengan wajar, mudah dicapai, mudah dijangkau dan bermutu. (Azwar, 1996).

Berdasarkan hal tersebut di atas mengenai standard pelayanan kesehatan yang baik maka dalam penelitian ini, peneliti akan mencoba melihat bagaimana standar pelayanan dalam hal ini pelaksanaan asuransi kesehatan yang ada di Puskesmas Camming Kecematan Libureng Kabupaten Bone, yang dapat dilihat dari berbagai aspek yang merupakan inti pelaksana pelayanan kesehatan yaitu petugas kesehatan kita akan melihat dari kemampuan yang dimiliki oleh petugas yaitu dari aspek masa kerja, pendidikan, pelatihan, dan sikap petugas.

Masa kerja merupakan jangka waktu seseorang bekerja pada suatu organisasi, berarti semikin lama orang bekerja, berarti semakin banyak pula pengalaman yang dimiliki, sehingga produktivitas kerja dengan mudah ditingkatkan dan juga menggunakan waktu kerja produktif sangat baik. (Yaslis Ilyas 1999).
Pendidikan adalah segala usaha untuk membina dan mengembangkan kemampuan jasmani dan rohani yang berlangsung seumur hidup, baik di dalam maupun di luar sekolah dalam rangka Pembangunan Nasional yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (Atmodiro, 2000).

Pelatihan sebagai salah satu tindakan pemberian pemahaman dan pengetahuan bagi petugas terhadap pekerjaannya, maka pelatihan ini dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagai keterampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu dalam waktu relatif singkat. Disamping itu pelatihan juga bertujuan mempersiapkan tenaga kerja untuk masa yang akan datang. Jadi dengan pemberian pelatihan, pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu.

Pengertian sikap biasanya berhubungan dengan suatu obyek. Sikap dapat memberikan penilaian (menerima atau menolak) tehadap obyek yang dihadapai. Sikap tidak dapat diamati secar langsung, sikap harus diduga dari pernyataan. Persyaratan dan tindakan-tindakan. Sikap menunjuk bukan pada tingkah laku itu sendiri melainkan kepada perangkat atau kecenderungan reaksi yang diungkapkan dalam keberaturan berpolanya tingkah laku (Wiseso, 1987).

Dilihat pada Puskesmas Camming Kecamatan Libureng Kabupaten Bone mengenai pelaksanaan asuransi kesehatan belum maksimal yaitu adanya keluhan peserta menganai lamanya prosedur pelayanan dari segi administrasi, sehingga peserta lama menunggu dalam pemberian pelayanaan, dari segi pelayanan, peserta lama menunggu dibandingkan dengan pasien umum. (keluhan masyarakat).

Dari masalah tersebut diatas maka peneliti akan mencoba melihat bagaimana pelaksanaan asuransi kesehatan yang selama ini dilaksanakan di Puskesmas Camming Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment