An Nisaa’ – 3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
ayat inilah yang sampai detik ini menjadi perdebatan di bumi indonesia. dasar budaya kita yang setengah jahiliyah dimana para pemimpin kerajaan memiliki budaya dan hobby kawin. istri hanya satu, permaisuri satu, tapi selirnya, gundiknya ada dimana mana, tidak kuasa menahan hawa nafsunya. itulah kenapa
banyak kerajaan hancur cuma gara gara wanita (selir).
banyak kerajaan hancur cuma gara gara wanita (selir).
begitu juga dengan kehidupan jaman sekarang, banyak diantara kita yang telah diberikan kelebihan nikmat oleh Allah justru digunakan hanya untuk memuaskan nafsu berlaka, mengejar kenikmatan dunia. slogan memiliki istri dua atau lebih merupakan sebuah kebanggaan semata, bukan menikahi mereka untuk
beribadah, untuk menolong, atau untuk melindungi dari fitnah.
beribadah, untuk menolong, atau untuk melindungi dari fitnah.
sudah banyak buktinya mereka yang memiliki istri lebih pada akhirnya hancur. bisnisnya berantakan, usahanya merosot tajam, bahkan para kolega mulai menjauh. rumah tangga berantakan karena berebut harta, warisan, berebut mana yang dapat jatah duluan sehingga muncul iri dan dengki. yang merasakan iri dan dengki. bukan hanya istri istri yang saling bersaing, tetapi juga anak anaknya, para tentangga, teman , sahabat kita. dan akhirnya bisa menjadi penyakit sosial.
pada ayat diatas dijelaskan bahwa kita memang diperbolehkan untuk mengawini istri lebih dari satu dan maksimal 4, tapi itu ada syaratnya jika kita bisa berlaku adil, adil bukan hanya kepada para istri istri saja, tetapi adil kepada anak cucunya, pada keluarganya. ibarat kita menikah itu adalah menggabungkan dua keluarga, meningkatkan silaturahmi, menambah persaudaraan kita. dan kita menikah dengan niat untuk beribadah, bukan nafsu, bukan karena kecantikannya dan tubuh yang super bahenol. kalo kita tidak mampu memenuhinya sebaiknya jangan, walaupun kita diberikan banyak kelebihan. memiliki istri lebih itu adalah opsi/ pilihan dan tidak harus dilaksanakanm, tidak harus dipenuhi.
kita tidak diperbolehkan melawan hukum Allah, harus mengakui isi ayat ayat Al Qur’an. karena itu adalah kebenarannya. saya tidak menentang poligami, asalkan syarat syaratnya terpenuhi, membaca keseluruhan ayat diatas secara penuh tidak sepotong sepotong, karena beda maknanya.
saya secara pribadi tidak menginginkan terjadinya poligami, kecuali bila itu istri saya yang memintanya. dan saya pun akan mempertimbangkan dengan seksama permintaan tersebut. masih realistis gak dengan kehidupan saya nanti, masih ideal gak saya untuk menikah lagi. apakah dengan menikah lagi saya bisa
memuaskan pasangan baru saya?(lahir dan batin), apakah dengan menikah lagi saya tidak menyakiti perasaan istri lama, apakah saya masih bisa memberikan kasih sayang seperti dulu waktu pacaran, walaupun dia mengatakan “saya ikhlas” dan bukan terpaksa. itu semua masih menjadi tanda tanya besar bagi saya, dan rasanya berat sekali. kecuali semua itu atas izin dan petunjuk dari Allah swt. dan bukan dari petunjuk nafsu.
memuaskan pasangan baru saya?(lahir dan batin), apakah dengan menikah lagi saya tidak menyakiti perasaan istri lama, apakah saya masih bisa memberikan kasih sayang seperti dulu waktu pacaran, walaupun dia mengatakan “saya ikhlas” dan bukan terpaksa. itu semua masih menjadi tanda tanya besar bagi saya, dan rasanya berat sekali. kecuali semua itu atas izin dan petunjuk dari Allah swt. dan bukan dari petunjuk nafsu.
untuk itu marilah kita kembalikan lagi masalah poligami dalam keluarga kita, kehidupan kita.
bersediakan kita bila memiliki saudara perempuan untuk dijadikan istri yang kesekian ?..
apakah kita masih rela bila ibu kita nikah lagi untuk dijadikan istri yang kesekian..
ataukah mungkin itu terjadi pada anak perempuan kita…
bersediakan kita bila memiliki saudara perempuan untuk dijadikan istri yang kesekian ?..
apakah kita masih rela bila ibu kita nikah lagi untuk dijadikan istri yang kesekian..
ataukah mungkin itu terjadi pada anak perempuan kita…
siapakah yang diuntungkan dari poligami ini? karena hak poligami hanya untuk kaum pria, maka kaum inilah yang bisa diuntungkan.
dari sahabat bening…
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment