Usia Pensiun PNS UU ASN

Bookmark and Share
Batas Usia Pensiun PNS menjadi 58 tahun setelah RUU ASN Disahkan menjadi Undang-Undang ASN ini. Tujuan manfaat UU ASN salah satunya adalah tercapainya reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif.

Poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini adalah salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah.

Batas Usia Pensiun PNS UU ASN

Gaji Pokok PNS


Kenaikan gaji PNS tahun 2014 juga seperti di tahun-tahun sebelumnya akan mengalami peningkatan. Akan tetapi berdasarkan pada RUU ASN ini nantinya pada tahun 2016 gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya. Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian PNS yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja. Sistem pengganjian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan.

Menteri Azwar Abubakar menambahkan, menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal tahun 2014 pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. "Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014," ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

BUP (Batas Usia Pensiun) PNS / ASN


Di dalam RUU ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi. Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pengembangan kompetensi bagi tiap pegawai negeri sipil itu sendiri.

Berkaitan dengan pembatasan usia pensiun maka pada UU ASN isinya salah satunya adalah mengatur batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil (PNS). Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. UU ASN ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang bertugas mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS. Silakan baca lebih lanjut mengenai komisi ASN di artikel berikut ini : RUU ASN Menjadi UU ASN.

Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Selain itu Substansi pokok lainnya yang ada di dalam UU ASN ini antara lain berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa.

Perubahan undang-undang tentang Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis

Dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara perekrutan dan penerimaan PNS Baru, pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. Maka dengan aturan baru ini antinya tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi di dalam tubuh ASN.

Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment