Cerai dan Rujuknya Aplikasi tunjangan dengan Dapodik,...

Bookmark and Share
Pagi ini di medan sangat tidak bersahabat untuk bekerja,...
Cuaca mendung kamar juga terasa dingin,.. ditambah hebusan AC yang membuat selimut tidak mau turun,..
tapi harus dipaksakan bangun,...bangun,..bangun,..mandi,..mandi,..
tugas untuk menyampaikan pesan teknis kepada Operator Sekolah PKLK yang dulu SLB sudah menanti,..
ingat PKLK jadi ingat masa 3-4 tahun yang lalu,..


Tidak usah bahas masa lalu,..sekarang mari kita pandang kedepan, apa yang harus kita lalui sehingga data sekolah menjadi valid dan tidak bermasalah disemua tunjangan guru. operator adalah "pahlawan tanpa tanda jasa" jadi marilah kita "pindahkan data" dari berkas kedalam digital, ingat operator hanya memindahkan data dari berkas manual kedalam digital,...sekali lagi hanya memindahkan,.. jangan ambil tanggung jawab orang lain menjadi tanggung jawab anda.
Pada sistem pendataan yang baik dan untuk menjaga keakuratan data serta untuk mencegah timbulnya manipulasi, maka penerapan batasan masa uploading sudah dianggap perlu, tetapi karena proses pendataan yang melakukan bagian lain diluar sistem tunjangan, maka admin tunjangan tidak bisa membatasi masa uploading data. karena pembatasan uploading tidak bisa dibatasi oleh sistem tunjangan, maka pembatasan yang dilakukan oleh sistem tunjangan adalah dengan memberlakukan masa "Rujuk dan Cerai" dengan dapodik.
"Rujuk dan cerai" sistem tunjangan dengan dapodik dimaksudkan untuk memberikan batas akhir data yang akan digunakan oleh sistem tunjangan untuk menentukan nominasi calon penerima tunjangan yang dapat diusulkan oleh dinas kabupaten/kota untuk diterbitkan SKnya.
  

Data yang bisa diolah pada sistem tunjangan per 1 januari 2014 adalah data semester genap tahun ajaran 2013/2014,..

jadi pastikan bahwa pada bulan januari  2014 adalah data semester genap
ini dulu yang bisa saya tuliskan diawal desember ini,...
wasssalam 
 
 
 
sumber :http://nazarukompetan.blogspot.com/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment