ADA KERTAS ADA SURAT

Bookmark and Share
ADA KERTAS ADA SURAT
Oleh : Andri Ariaji

Arti surat adalah sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak ketiga yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau sekarang media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat obrolan, sms, chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal balik merupakan suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau hak dan dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi itu merupakan peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak kebendaan, penting menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para pihak. Suatu perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang lahir dari perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang bersifat satu arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan melaksanakan yang telah diundangkan.
Masyarakat terbiasa menyepelekan surat perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan terjadi dengan otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, hanya dengan gerakan tubuh, jabat tangan, dan jawaban serta dengan melaksanakan suatu kewajiban tertentu. Untuk dapat menegaskan dibuat / ditulis diatas kertas dan ditandatangani kedua pihak, lebih kuat lagi dengan disaksikan dan ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan bagus bila dilekati foto kopi KTP para penandatangan. Bukti surat berlaku sempurna sebagai alat pembuktian dengan pengakuan para pihak yang menandatangani.
Secara tradisional perangkat desa / RT, RW, Dukuh, Kades dianggap sebagai saksi yang lebih kuat daripada tetangga, dengan pencatatan dan penyimpanan salinan surat perjanjian yang memudahkan penguatan bukti keabsahan para pihak, dan bila timbul masalah , jalan musyawarah selalu melibatkan perangkat desa yang sama sama dihormati para pihak dan pihak lain yang bersangkutan. Penting untuk syarat Terang dan Tunai dalam jual beli tanah.
Untuk disebut surat yang sempurna sebagai akta autentic, dibuat dan ditandatangani oleh dan / atau dihadapan pejabat negara atau umum yang berwenang. Formalitas itu penting untuk menjadi alat pembuktian sempurna yang kebenaran isi dan keabsahannya tidak perlu dibuktikan lagi dan dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga dan ahli waris serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut (pasal 1857).

Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata :
1.    Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 1321 sd pasal 1328.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.    Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1329 sd pasal 1331 .
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita atau sudah kawin. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum. Kecakapan utk melakukan perbuatan hukum dengan tanpa perwalian.
3.    Adanya Obyek. Pasal 1332 sd pasal 1334
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.    Adanya kausa yang halal. Tidak bertentangan dengan Undang Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. ( Pasal 1335 sd pasal 1337) Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal  1905 Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain (Pasal 1866, Alat pembuktian meliputi : bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.), dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya. Tentang tanda tangan dapat dilihat pada banyak pasal diartikan sebagai bukti persetujuan terhadap isi surat untuk mengikatkan diri pada kewajiban yang tertulis.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai pembuktian dengan tulisan diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta autentik dan Surat dibawah tangan.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan surat di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Akta otentik dibuat sesuai perintah peraturan perundang undangan dan  dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat negara atau umum (seperti Notaris, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk surat di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya; sedangkan surat di bawah tangan contohnya adalah yang ditandatangani sepihak yaitu pembukuan, daftar buku, daftar keperluan rumah tangga , dan yang yang ditandatangani dua pihak atau lebih yaitu surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
Fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hukum, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya belum memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah, karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. Bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Jika dokumen perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan meterai ternyata akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.

Sumber : http://kumham-jogja.info

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment