Hak dan Kewajiban Asuransi Taspen

Bookmark and Share
Pengelolaan dana program kesejahteraan pegawai negeri yang terdiri asuransi dan pensiun PNS dikelola oleh PN Taspen sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. Program kesejahteraan pegawai negeri terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun. 

Berikut kewajiban peserta dan syarat mengurus hak asuransi taspen.

KEWAJIBAN PESERTA
  • Membayar iuran 3,25% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) setiap bulan berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
  • Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya.
  • Melaporkan perubahan data penghasilan, kenaikan pangkat/golongan dan perubahan gaji pokok.

PENGURUSAN HAK
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
Bila ada pertanyaan tentang asuransi (taspen), dapat menghubungi Kantor Cabang Taspen atau Call Center Taspen dengan klik alamat di bawah (sumber informasi posting ini).


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment