Hilangkan tanda petik satu (‘) atau tanda peti dua (“) di dalam artikel Anda
JUDUL
ARTIKEL EJOURNAL MEMAKAI HURUF BESAR SEMUA DGN JENIS FONT TIMES NEW ROMAN
DAN UKURAN
FONT 14, DICETAK TEBAL (BOLD)
Sub-Judul Memakai Huruf Judul (Title Case) Dengan Font Times New Roman, Ukuran 13, Bold
Sub-Judul Memakai Huruf Judul (Title Case) Dengan Font Times New Roman, Ukuran 13, Bold
Pengarang [Times
New Roman, 12, bold] [1]
Abstrak [Times New Roman, 11 , bold,
italics]
Abstrak dibuat dalam bahasa Indonesia [Times New Roman,
11 italics] – max. 250 kata
Kata Kunci [Times New Roman, 11,5, bold, italics]: pemilihan langsung, bupati, KPU, pilkada,
Bulungan, Kalimantan Timur [Times New
Roman, 11 italics]. – max. 3-5 kata
Pendahuluan
[Times New Roman, 11,5 , bold]
Pada tahun 2004, Pemilu dilaksanakan
dengan sistem semi langsung. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang partai
politik yang menetapkan bahwa hanya partai yang memperoleh 2 persen kursi di
DPR yang boleh ikut pada Pemilu berikutnya (electoral threshold) mampu
mengurangi jumlah partai yang ikut sebagai peserta. Maka, Pemilu 2004 yang
memperebutkan 550 kursi di DPR “hanya” diikuti oleh 24 partai. Pada tahun yang
sama (2004), untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Pemilihan Presiden dilakukan
secara langsung. Pelaksanaan Pemilu 2004 ini dilaksanakan dalam dua putaran.
Pada putaran pertama, ada lima pasangan calon yang bersaing, yakni Wiranto
berpasangan dengan Salahudin Wahid, Hamzah Haz dengan Agung Gumelar, Megawati
dengan Hasyim Musadi, Susilo Bambang Yudoyono dengan Muhammad Yusuf Kalla, dan
Amien Rais dengan Siswono Yudhohusodo.[2]
Pada putaran pertama pasangan SBY-Kalla dan Megawati-Hamzah Haz memperoleh
suara terbanyak sehingga mengantarkannya ke putaran kedua. Dalam putaran kedua,
pasangan SBY-Kalla memperoleh suara terbanyak sehingga terpilihlah dua orang ini
sebagai Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat (www.kaltimpost.web.id,
diakses November 2005).
…………………. dst [Times
New Roman, 11,5]
Kerangka
Dasar Teori [Times New Roman, 11,5 bold]
Pemilihan Langsung Kepala Daerah [Times New Roman, 11,5 bold, italics]
Para
pakar ilmu politik percaya bahwa sekalipun didapati banyak batasan mengenai
terminologi demokrasi, mereka yakin bahwa doktrin dasarnya tidak pernah
berubah. Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat
menyusun agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan
pemerintah (Held 1990). Karena tidak mungkin seluruh lapisan masyarakat ikut
serta secara langsung dalam penyusunan agenda politik, maka diadakan Pemilihan
Umum (Imawan 1997).
Secara
garis besar, ada dua jenis pemilihan, yakni pemilihan langsung dan tak
langsung. Tulisan ini menyoroti jenis pemilihan yang pertama, yakni pemilihan
langsung kepada daerah (Pilkada).[3]
Menurut
UU 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disebut dengan Kepala Daerah
adalah kepala pemerintahan di daerah yang dibantu oleh satu orang wakil kepala
daerah yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah
yang bersangkutan (Anonim, 2004).
…………………………
dst [Times New Roman, 11,5]
Posisi
dan Peran KPUD dalam Pilkada
Dalam
Pemilu 1999, terjadinya perubahan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni
digantinya Lembaga Pemilihan Umum (LPU) menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, salah satu yang terpenting adalah digunakannya sistem Pemilu campuran
(Proporsional dan Distrik). Dengan sistem ini diharapkan dapat memilih para
wakil rakyat yang mengakar ke bawah, sekaligus tetap dapat mewakili seluruh
wilayah Indonesia yang jumlahnya demikian banyak dan luas (Benedanto 1999). …………………dst
[Times New Roman, 11,5]
Posisi KPUD dalam Pilkada [Times New
Roman, 11,5, italics]
Ini sub-heading dari Peran dan
Posisi KPUD dalam Pilkada (jika ada)
..........
.................................................................................................................................................................................................dst
1. Posisi KPUD Terhadap Pemerintah (jika
ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD
dalam Pilkada ............................................
.............................................................................
a. Posisi KPUD Terhadap Pemerintah Sebelum
UU No, 32 Th. 2004 (jika ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD Terhadap Pemerintah
................ ............................
.............................................................................
b. Posisi KPUD Terhadap Pemerintah Dalam UU
No, 32 Th. 2004 (jika ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD Terhadap Pemerintah ..................
..........................
.............................................................................
2. Posisi KPUD Terhadap Pasangan Calon (jika
ada)
Ini sub-heading dari Posisi KPUD
dalam Pilkada ............................................
.............................................................................
Peran KPUD dalam Pilkada [Times New
Roman, 11,5, italics] (jika ada)
Ini sub-heading
dari Peran dan Posisi KPUD dalam Pilkada (jika ada) ........... ..............................................................................................................................................................................................
dst
Metode
Penelitian
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
dst
Hasil
Penelitian [judulnya tidak harus “Hasil Penelitian”, tapi bisa
langsung ke hasil penelitian dan pembahasan—berdasarkan fokus penelitian]
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
dst
Kesimpulan
[dan Saran/Rekomendasi]
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
dst
Daftar Pustaka
Anonim. 1999. UU No. 22 Tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah. Bandung : Citra Umbara.
______. 2004. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Bandung : Citra Umbara.
Benedanto, 1999. Pemilihan Umum 1999 : Demokrasi atau
Rebutan Kursi ? Jakarta LSPP.
Imawan, Riswandha. 1997. Membedah Politik Orde Baru. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI).
……………….. dst
[formar paragraph: hanging]
RINGKASAN HIRARKHI SUB-HEADINGS
(sub-headings hierarchy)
Sub-Heading
Sub Sub-Heading
Sub
Sub-Sub-Heading
1. Sub Sub-Sub-Sub-heading
a.
Sub Sub-Sub-Sub-Sub-Heading
b.
Sub Sub-Sub-Sub-Sub-Heading
2.
Sub Sub-Sub-Sub-heading
Sub
Sub-Sub-Heading
Sub Sub-Heading
Sub-Heading
Sub Sub-Heading
Sub Sub-Heading
Catatan:
- Letak semua sub-heading rata kiri (align=left)
[1] Mahasiswa Program S1 Akuntasi, Fakultas Ekonomi, Universitas Terbuka.
Email: nama_pengarang@gmail.com
[2] Pasangan Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud didiskualifikasi oleh
KPU dengan alasan kesehatan.
[3] Istilah Pilkada populer baru-baru ini. Ada yang
menyebutnya sebagai Pilkadal, Pilkadala, dan Pilkadasung. Sebenarnya huruf “l”
dalam “Pilkada”, sudah merupakan akronim dari “langsung” (Pemilihan
Langsung Kepala Daerah).
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment