1. Karya ilmiah adalah seluruh hasil karya kegiatan yang termasuk ke dalam kategori Melaksanakan Penelitian sebagaimana di-maksud dalam Lampiran II Keputusan Men-teri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang terdiri atas :
1) Menghasilkan karya ilmiah
2) Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
3) Mengedit/menyunting karya ilmiah
4) Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan
5) Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/karya sastra, dengan komponen-komponen kegiatan seperti tertera pada Tabel 1.
2. Kisaran angka kredit untuk kegiatan melak-sanakan penelitian adalah kisaran nilai angka kredit (kum) untuk setiap kategori melaksa-nakan kegiatan penelitian yang penetapan nilai tunggalnya ditentukan berdasarkan mutu, sofistikasi, kemutakhiran, serta keleng-apan isi suatu karya ilmiah.
3. Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu.
4. Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu.
5. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan adalah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dimuat dalam bentuk buku yang memiliki ISBN, atau majalah ilmiah yang memiliki ISSN (internasional, nasional terakreditasi, nasional tidak terakre-ditasi), atau prosiding seminar yang memiliki ISBN atau ISSN, atau majalah populer, atau koran.
5.1. Buku yang dimaksud dalam butir 5 ada-lah buku yang selain memiliki ISBN juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO).
b. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm.
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organi-sasi/Perguruan Tinggi.
d. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.2. Majalah ilmiah nasional adalah majalah yang selain memiliki ISSN juga memenu-hi kriteria sebagai berikut :
a. Bertujuan menampung/mengkomuni-kasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
b. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/ peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Orga-nisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
d. Bahasa yang digunakan adalah baha-sa Indonesia dan atau bahasa Inggris dengan abstrak dlm bahasa Indonesia.
e. Mempunyai dewan redaksi yang ter-diri dari para ahli dalam bidangnya.
f. Diedarkan secara nasional.
5.3. Majalah ilmiah internasional adalah maja-lah ilmiah yang terbit pada Negara lain yang memiliki reputasi yang tidak dira-gukan atau majalah ilmiah nasional terak-reditasi yang menurut penilaian Direk-orat Jenderal Pendidikan Tinggi disama-kan dengan majalah ilmiah internasional yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Editorial Board (Dewan Redaksi) ada-lah pakar dibidangnya dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing.
b. Bahasa yang digunakan adalah bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) dan artikel ilmiah berasal dari penulis berbagai negara.
c. Terbit secara teratur atau berkesinam-bungan serta beredar di berbagai ne-gara.
5.4. Majalah ilmiah nasional terakreditasi ada-lah majalah ilmiah yang di samping me-menuhi kriteria sebagai majalah ilmiah nasional, juga mendapat status terakre-ditasi dari Direktorat Jenderal Pendidik-an Tinggi yang dibuktikan dengan surat penetapan hasil akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
5.5. Majalah ilmiah nasional tidak terakredi-tasi adalah majalah ilmiah yang memiliki ISSN tetapi tidak mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
5.6. Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya adalah buku yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria :
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
b. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional.
5.7. Koran/majalah populer/majalah umum adalah koran/majalah populer /majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan diedarkan serendah-rendah-nya pada wilayah kabupaten/kota.
6. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan adalah hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam bentuk buku yang tidak diterbitkan atau makalah yang disajikan dalam suatu forum ilmiah tetapi tidak diterbitkan dan terdokumentasikan di perpustakaan perguruan tinggi atau depar-temen, setelah mendapat rekomendasi dari seorang Guru Besar atau pakar di bidangnya.
7. Menterjemahkan/menyadur buku ilmiah adalah menterjemahkan/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam bahasa Indo-nesia atau sebaliknya yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
8. Mengedit/menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pema-haman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
9. Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi yang dipatenkan yakni mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual secara paten dari badan atau instansi yang berwenang pada tingkat :
a. Internasional adalah mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.
10. Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang tekno-logi tanpa mendapat hak paten, tetapi men-dapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu, cang-gih dan mutakhir pada tingkat :
a. Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat nasional.
c. Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat daerah.
11. Membuat rancangan dan karya seni monu-mental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan. Termasuk ke dalam pengertian ini adalah karya desain.
a. Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dll. Kar-ya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental.
b. Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dll.
c. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempu-nyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keran-jang, kukusan, mainan anak-anak, dll.
d. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalang-an, teater, dll.
e. Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dll.
12. Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan peni-laian oleh para pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment