Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Selain merupakan suatu hal yang sama sekali tidak menyenangkan bagi pihak yang tertimpa musibah kejahatan tersebut, di satu sisi kejahatan juga sulit dihilangkan dari muka bumi ini.
Adanya sebuah sunnatullah ketika Yang Maha Kuasa menciptakan adanya sifat-sifat kebaikan maka juga pasti menciptakan lawan dari kebaikan yaitu kejahatan sebagai sebuah keseimbangan. Tidak satupun di muka bumi ini terdapat sekelompok masyarakat yang dapat hidup tanpa sama sekali berbenturan dengan kejahatan, atau sepanjang hidup mereka hanya mendapati kebajikan-kebajikan semata.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia dari masa ke masa, maka kebutuhan kepentingan manusia semakin bertambah. Hal ini tentu membawa dampak negatif sebab akan mengakibatkan bertambahnya kemungkinan terjadinya kejahatan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam sering menghalalkan berbagai cara tanpa mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian sampai saat ini kejahatan masih tetap abadi dan bahkan akan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih.
Manusia dalam kedudukannya sebagai mahluk sosial akan senantiasa berusaha untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi guna mencapai kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Oleh karena itu usaha pembangunan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang telah digariskan dalam Undang-undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan terhapus dari berbagai hambatan dan ancaman, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 A amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 28 C ayat (2) amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun 1945 disebutkan :
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Dan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian maka jelaslah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui bahwa keamanan, ketertiban masyarakat dan penjaminan hak-hak asasi manusia merupakan tujuan negara yang fundamental.
Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHPidana) kejahatan pencurian diatur dalam Buku Ke-2, Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sedangkan bentuk pokok dari kejahatan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian dan meresahkan masyarakat.
Dari pemberitaan di berbagai media massa, baik itu media eletronik maupun media cetak, dapat diketahui bahwa berita mengenai kejahatan pencurian kendaraan bermotor bukan saja menarik perhatian tetapi juga mengusik rasa aman dan sekaligus mengundang sejumlah pertanyaan tentang kenyataan apa yang berlangsung di masyarakat. Demikian pula halnya di kota Makassar, yang mana di kota Makassar ini penulis mengambil tempat atau lokasi penelitian sebab dari hasil pantauan penulis sering terjadi adanya kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan demikian usaha untuk menanggulangi atau tindakan mengurangi kejahatan sekecil mungkin adalah merupakan suatu tindakan memerangi hambatan atau ancaman pembangunan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment