Oleh : Ust. Irfan Helmi
Bismillah,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat khususnya yang mau berangkat umroh tentang kehalalan vaksin meningitis, maka dengan ini kami sampaikan Fatwa MUI No.06 Th 2010, tentang Penggunaan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Haji atau Umrah sebagai berikut :
1. Vaksin Mencevax™ACW135Y adalah vaksin meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical, Belgium. Hukumnya HARAM.
2. Vaksin Menveo Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Menveo Meningococcal Group A,C,W135 and Y Conyugate Vaccine yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i, Italy ["Novartis"]. Hukumnya HALAL.
Bismillah,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat khususnya yang mau berangkat umroh tentang kehalalan vaksin meningitis, maka dengan ini kami sampaikan Fatwa MUI No.06 Th 2010, tentang Penggunaan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Haji atau Umrah sebagai berikut :
1. Vaksin Mencevax™ACW135Y adalah vaksin meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical, Belgium. Hukumnya HARAM.
2. Vaksin Menveo Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Menveo Meningococcal Group A,C,W135 and Y Conyugate Vaccine yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i, Italy ["Novartis"]. Hukumnya HALAL.
3. Vaksin Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Meningococcal Vaccine yang diproduksi oleh Zheijiang Tianyuan Bio Pharmaceutical Co.Ltd., China ["Tianyuan"]. Hukumnya HALAL.
4. Ketentuan dalam Fatwa MUI No.5 Th 2009 yg menyatakan bahwa orang yang melaksanakan haji atau umrah boleh menggunakan vaksin meningitis yang haram karena lil hajah (kebutuhan mendesak) DINYATAKAN TDK BERLAKU LAGI.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tgl : 4 Sya'ban 1431 H/ 16 Juli 2010 M.
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Ttd
DR.HM. ANWAR IBRAHIM
Sekretaris,
Ttd
DR.H. HASANUDIN, M.Ag
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Ttd
KH. MA'RUF AMIN
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment