Oleh : Ust. Abdullah Roy
Bismillah,
Termasuk hal yang kita ketahui bersama bahwa kebenaran yang wajib kita ikuti adalah kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa wahyu yang berasal dari Allah ta'aalaa. Hanya dengan inilah dibangun syariat, baik yang berkaitan dengan aqidah (keyakinan) atau ahkam (hukum-hukum).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((أنَّ الحقَّ الذي لا باطلَ فيه هو ما جاءت به الرسلُ عن الله، وذلك في حقِّنا، ويعرف بالكتاب والسنة والإجماع، وأمَّا ما لم تجئ به الرسلُ عن الله؛ أو جاءت به ولكن ليس لنا طريقٌ موصِلَةٌ إلى العلم به ففيه الحقُّ والباطلُ، فلهذا كانت الحجةُ الواجبةُ الاتباعِ للكتاب، والسنة، والإجماع؛ فإنَّ هذا حقٌّ لا باطلَ فيه))
"Sesungguhnya kebenaran yang tidak ada kebathilan di dalamnya adalah apa yang dibawa oleh para rasul dari Allah. Dan dalam agama kita dikenal dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-Ijma'. Adapun sesuatu yang tidak berasal dari para rasul yang bersumber dari Allah ta'aalaa ; atau yang berasal dari mereka akan tetapi tidak ada jalan untuk mengetahuinya maka di dalamnya ada kebenaran dan kebathilan. Oleh karena itu hujjah yang wajib diikuti hanyalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-ijma'; karena ini adalah kebenaran yang tidak kebathilan di dalamnya" (Majmu' Al-Fatawa 5/19)
Bismillah,
Termasuk hal yang kita ketahui bersama bahwa kebenaran yang wajib kita ikuti adalah kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa wahyu yang berasal dari Allah ta'aalaa. Hanya dengan inilah dibangun syariat, baik yang berkaitan dengan aqidah (keyakinan) atau ahkam (hukum-hukum).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((أنَّ الحقَّ الذي لا باطلَ فيه هو ما جاءت به الرسلُ عن الله، وذلك في حقِّنا، ويعرف بالكتاب والسنة والإجماع، وأمَّا ما لم تجئ به الرسلُ عن الله؛ أو جاءت به ولكن ليس لنا طريقٌ موصِلَةٌ إلى العلم به ففيه الحقُّ والباطلُ، فلهذا كانت الحجةُ الواجبةُ الاتباعِ للكتاب، والسنة، والإجماع؛ فإنَّ هذا حقٌّ لا باطلَ فيه))
"Sesungguhnya kebenaran yang tidak ada kebathilan di dalamnya adalah apa yang dibawa oleh para rasul dari Allah. Dan dalam agama kita dikenal dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-Ijma'. Adapun sesuatu yang tidak berasal dari para rasul yang bersumber dari Allah ta'aalaa ; atau yang berasal dari mereka akan tetapi tidak ada jalan untuk mengetahuinya maka di dalamnya ada kebenaran dan kebathilan. Oleh karena itu hujjah yang wajib diikuti hanyalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-ijma'; karena ini adalah kebenaran yang tidak kebathilan di dalamnya" (Majmu' Al-Fatawa 5/19)
Dan termasuk wahyu adalah mimpi para nabi, karena sesungguhnya mimpi para nabi adalah dari Allah semata, yang dibangun di atasnya syariat. Adapun mimpi dari selain mereka maka tidak boleh dibangun syariat di atasnya.
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة، ولهذا أقدم الخليلُ على ذبح ابنِهِ إسماعيل إ بالرؤيا، وأما رؤيا غيرهم فتُعْرَض على الوحي الصريح؛ فإن وافقتْه وإلاَّ لم يُعْمَلْ بها))
"Dan mimpi para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (Islam); oleh karena itu Al-Khalil (Nabi Ibrahim 'alaihissalaam) mau menyembelih putranya Ismail 'alaihissalaam hanya karena mimpi. Adapun mimpi selain mereka maka harus dicocokkan dengan wahyu yang jelas; kalau cocok (maka diterima), kalau tidak maka tidak boleh diamalkan"(Madaarijussalikin 1/51)
Datang dalam Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa'imah :
((الرؤيا المناميَّةَ والفراسةَ من غير الأنبياء والرسل عليهم الصلاة والسلام لا تعتَبَرُ أصلًا في التشريع، ولا يجب التصديقُ بها، فإنَّ المناماِت والفراساتِ يكثُر فيها التخليطُ والتباسُ الصادقِ منها بالكاذب، فلا يعتمَدُ عليها، إلا إذا كانت من الرسل أو الأنبياء عليهم الصلاةُ والسلامُ))
"Mimpi dan firasat dari selain para nabi dan rasul 'alaihimussalaam tidak boleh dianggap sebagai sumber (dalil) dalam pensyariatan, tidak wajib membenarkannya; karena sesungguhnya mimpi dan firasat banyak mencampuradukkan dan menyamarkan antara yang benar dan yang dusta, maka tidak boleh bersandar kepadanya, kecuali apabila (mimpi dan firasat) tersebut dari para rasul atau nabi 'alaihimushshalaatu wassalaam" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/155-156)
Namun sebagian orang telah menjadikan mimpi ini sebagai sumber diantara sumber-sumber mendapatkan ilmu; sehingga ada sebagian mereka yang mengkhususkan bab mimpi jenis ini dalam kitab-kitab mereka, seperti Al-Qusyairy dalam Risalahnya, dan Al-Kalaabaadzy dalam kitabnya At-Ta'arruf li Madzhabi Ahli At-Tashuwwuf.
Asy-Syathiby rahimahullah menyatakan bahwa orang-orang seperti ini adalah orang yang paling lemah hujjahnya. (Lihat Al-I'tisham 2/85)
Kebanyakan mereka mengaku bermimpi melihat Allah ta'aalaa, atau melihat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihiwasallam, atau melihat syeikh mereka, kemudian membangun beberapa perkara di atas mimpi tersebut, seperti: mengetahui tafsir ayat, mengetahui keshahihan sebuah hadits, mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah fiqh, mengetahui keutamaan seseorang, dzikir dan doa tertentu, membenarkan aqidah mereka yang rusak, membenarkan cara ritual mereka dan lain-lain . (Lihat Al-Mashadir Al-'Aammah li At-Talaqqi 'Inda Ash-Shufiyyah 'Ardhan Wa Naqdan, Shaadiq Salim Shaadiq hal. 313-326 )
Tidak kita ragukan lagi bahwa keyakinan seperti ini salah dan menyimpang dari agama islam yang murni, alasannya bisa kita ringkas dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama : Agama kita sudah sempurna sehingga tidak perlu mimpi-mimpi untuk menetapkan sebuah perkara agama.
Allah ta'aalaa berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji Wada' tahun ke 10 H. telah menjadikan sahabat saat itu sebagai saksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah dari Allah dengan sebaik-baiknya; kemudian beliau mengatakan: "Ya Allah saksikanlah (bahwa aku telah menyampaikan risalah)" (HR. Muslim 2/322 no.1218, dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhumaa)
Oleh karena itu tidak ada satu perkara dalam agama yang dibutuhkan manusia kecuali sudah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam jelaskan kepada kita.
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
((قد تركتُكم على البيضاءِ، ليلُها كنهارِها، لا يَزِيْغُ عنها بعدي إلا هالِكٌ))
"Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih (terang benderang), malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa" (HR. Ibnu Majah 1/16 no: 43 dari sahabat Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, dishahihkan oleh Al-Hakim, dan didiamkan oleh Adzdzahabi, lihat Al-Mustadrak 1/165 no.331, dan disebutkan Syeikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 2/610 no.937).
Dijadikannya mimpi sebagai sumber dalam beragama pada hakekatnya adalah pendustaan terhadap kabar Allah dan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyampaikan semua risalah yang telah dibebankan kepada beliau.
Asy-Syathiby rahimahullahu menyebutkan bahwa menetapkan hukum dengan mimpi mengharuskan adanya pembaharuan wahyu setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ini tertolak berdasarkan ijma' ulama. (Lihat Al-I'tisham 2/81)
Berkata Asy-Syaukany rahimahullahu:
((ولا يخفاك أنَّ الشرعَ الذي شرَعه اللهُ لنا على لسان نبيِّنا r قد كمَّله اللهُ ﻷ ، وقال: (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ) المائدة :3، ولم يأتِنَا دليلٌ يدُلُّ على أنَّ رؤيتَه في النوم بعد موته r إذا قال فيها بقولٍ أو فَعَلَ فيها فعلاً يكون دليلاً وحجَّةً، بل قَبَضَهُ الله إليه عند أنْ كَمَّلَ لهذه الأمة ما شَرَعَه لها على لسانِه، ولم يبق بعد ذلك حاجةٌ للأمة فى أمرِ دينها، وقد انقطعت البعثةُ لتبليغ الشرائع وتبيينِها بالموت، وإن كان رسولاً حيًّا وميتًا، وبهذا تعلَمُ أنْ لو قدَّرْنَا ضبطَ النائم لم يكن ما رآه مِنْ قوله r أو فِعْلِه حُجَّةً عليه، ولا على غيره مِنَ الأمة))
"Tidak samar bagimu bahwa syariat yang Allah syariatkan untuk kita dengan lisan Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam telah Allah 'azza wa jalla sempurnakan, Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang apabila bermimpi melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau meninggal; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sesuatu atau melakukan sesuatu; kemudian (ucapan dan perbuatan) tersebut menjadi dalil dan hujjah. Allah telah mencabut nyawa beliau ketika Allah telah menyempurnakan syariat-Nya untuk ummat ini dengan lisan Nabi-Nya. Dan setelah itu ummat sudah tidak butuh lagi tambahan dalam urusan agamanya. Sudah terputus tugas untuk menyampaikan risalah dengan kematian beliau, meskipun beliau tetap sebagai seorang rasul baik ketika hidup ataupun sesudah matinya. Dengan demikian kamu mengetahui bahwa seandainya ada seseorang yang mengingat benar mimpinya; maka apa yang dia lihat dalam mimpi tersebut; baik berupa ucapan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam atau perbuatan beliau; tidak bisa dijadikan hujjah atas dirinya dan atas orang lain"( Irsyadul Fuhuul Ilaa Tahqiiqil Haqqi Min 'Ilmil Ushuul 2/1020-1021)
Kedua : Menetapkan sebuah hukum dengan mimpi saja adalah menyelisihi ijma' (kesepakatan ulama).
Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah telah menukil ijma' bahwa tidak boleh kita bersandar kepada mimpi dalam menetapkan hukum-hukum syariat. (Tharhu At-Tatsriib, Al-Qadhi 'Iyadh 8/215)
Dan telah berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((وَالرُّؤْيَا المحْضةُ الَّتِي لا دليلَ يَدُلُّ على صحَّتِهَا لا يَجُوزُ أن يُثْبَتَ بها شَيْءٌ بالاتفاق))
"Dan mimpi yang tidak ada dalil atas kebenarannya; tidak boleh suatu hukum agama ditetapkan dengannya berdasarkan kesepakatan para ulama" ( Majmu' Al-Fatawa 27/458)
Ketiga : Mimpi selain para nabi dan rasul tidak ma'shum (terjaga dari kesalahan).
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة))
"Dan wahyu para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (islam)" (Madarijussalikin 1/51)
Dengan demikian mimpi selain para nabi ada kemungkinan tidak benar, karena ada kemungkinan orangnya berdusta, atau mimpi tersebut dari syetan, atau mimpi tersebut adalah kejadian yang terbawa mimpi.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
(( فأمَّا المناماتُ فكثيرٌ منها بل أكثرُها كذِبٌ... فرَاِئيْ المنام غالبًا ما يكون كاذبًا؛ وبتقدير صدقه فقد يكون الذي أخبره بذلك شيطان))
"Adapun mimpi-mimpi maka banyak atau sebagian besarnya adalah dusta…, yang mengaku bermimpi pada umumnya pendusta, seandainya dia jujurpun maka terkadang yang datang kepadanya adalah syetan" (Majmu' Al-Fatawa 27/457-458)
Dengan demikian dalam menilai sebuah mimpi maka kita harus kembali kepada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, apabila sesuai maka yang dipakai untuk menentukan hukum adalah dalil tersebut bukan mimpinya; karena hukum-hukum agama tidak dibangun di atas mimpi.
Dan apabila mimpi tersebut menyelisihi dalil maka mimpi tersebut ditolak, bagaimanapun keshalihan orang yang bermimpi tersebut atau bagaimanapun kejelasan apa yang dia lihat; dan kita harus meyakini bahwa mimpi tersebut dusta dan berasal dari syetan atau hanya sekedar mimpi kosong belaka.
Faidah (manfaat) mimpi :
Faidah mimpi hanyalah sebatas peringatan atau kabar gembira, sehingga hal tersebut mendorong dirinya untuk melakukan yang baik atau meninggalkan yang buruk.
Berkata Asy-Syathiby rahimahullahu:
((...لأنَّ الرؤيا مِن غيرِ الأنبياء لا يُحْكَمُ بها شرعًا على حالٍ؛ إلاَّ أنْ نَعْرِضَها على ما في أيدِيْنا من الأحكام الشرعِيَّة، فإنْ سَوَّغَتْها عُمِلَ بمقتضاها؛ وإلا وجب تركُها والإعراضُ عنها، وإنما فائدتها البشارةُ والنذارةُ خاصَّةً، وأما استفادةُ الأحكام فلا))
"… Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara'i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun; kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat; apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan; bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali" (Al-I'tisham 2/78)
Berkata Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimy (wafat tahun 1386 H) rahimahullahu:
((اتفق أهلُ العلم على أنَّ الرؤيا لا تصلح للحجة، وإنما تبشير وتنبيه، وتصلح للاستئناس بها إذا وافقت حجة شرعية صحيحة))
"Para ulama telah bersepakat bahwa mimpi tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), mimpi hanyalah sebatas memberi kabar gembira atau peringatan, dan bisa juga kita ambil ibrah apabila sesuai dengan dalil syar'i yang shahih" (At-Tankiil 2/242)
Keempat : Cara mengetahui yang halal dan yang haram, serta mengetahui aqidah dengan mimpi adalah cara yang dipakai oleh orang nashrani.
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby (wafat tahun 671 H) rahimahullahu:
((فإن معظم معتمدهم في أمور دياناتهم إنما هو الإنجيل، ونقله غير متواتر لا سيما والأحداث عندهم في أكثر الأحيان بمنامات يدعونها، يجعلونها أصولاً يعولون عليها))
"Sesungguhnya sebagian besar keyakinan mereka (orang nashrani) dalam masalah agama berdasarkan injil yang penukilannya tidak mutawatir, terlebih-lebih dalam meriwayatkan kejadian-kejadian tersebut kebanyakannya dengan mimpi, kemudian menjadikan mimpi tersebut sebagai ushul (dalil)" (Al-I'laamu bimaa fii Diini An-Nashaaraa Minal Fasaadi Wal Auhaam, Al-Qurthuby 2/246)
Doktor Muhammad Dhiya' Al-A'zhami mengatakan:
((كَتَب هذا السِفْرَ صاحبُ الإنجيل يوحنا في عهد إمبراطور الدولة الرومانية الغربية عام 81م إلى 96م. وهو رؤيا منامية ادعاها يوحنا، وادعى أنه أوحى إليه فيها كثير من حقائق الديانة المسيحية، وأحداث المستقبل))
"Kitab (mimpi) ini ditulis oleh Yohana (penulis injil) di masa Imperatur Romawi Barat tahun 81 Masehi sampai tahun 96 Masehi, kitab ini berisi mimpi-mimpi yang dialami oleh Yohana, dan dia mengaku bahwasanya wahyu turun kepadanya, mimpi-mimpi tersebut berisi tentang beberapa hakikat agama nashrani dan kejadian-kejadian yang akan datang" (Diraasaat Fil Yahuudiyyah wal Masiihiyyah wa Adyaanil Hindi hal. 391)
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Sumber : http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2012/01/berdalil-dengan-mimpi.html
Oleh karena itu tidak ada satu perkara dalam agama yang dibutuhkan manusia kecuali sudah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam jelaskan kepada kita.
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
((قد تركتُكم على البيضاءِ، ليلُها كنهارِها، لا يَزِيْغُ عنها بعدي إلا هالِكٌ))
"Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih (terang benderang), malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa" (HR. Ibnu Majah 1/16 no: 43 dari sahabat Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, dishahihkan oleh Al-Hakim, dan didiamkan oleh Adzdzahabi, lihat Al-Mustadrak 1/165 no.331, dan disebutkan Syeikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 2/610 no.937).
Dijadikannya mimpi sebagai sumber dalam beragama pada hakekatnya adalah pendustaan terhadap kabar Allah dan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyampaikan semua risalah yang telah dibebankan kepada beliau.
Asy-Syathiby rahimahullahu menyebutkan bahwa menetapkan hukum dengan mimpi mengharuskan adanya pembaharuan wahyu setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ini tertolak berdasarkan ijma' ulama. (Lihat Al-I'tisham 2/81)
Berkata Asy-Syaukany rahimahullahu:
((ولا يخفاك أنَّ الشرعَ الذي شرَعه اللهُ لنا على لسان نبيِّنا r قد كمَّله اللهُ ﻷ ، وقال: (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ) المائدة :3، ولم يأتِنَا دليلٌ يدُلُّ على أنَّ رؤيتَه في النوم بعد موته r إذا قال فيها بقولٍ أو فَعَلَ فيها فعلاً يكون دليلاً وحجَّةً، بل قَبَضَهُ الله إليه عند أنْ كَمَّلَ لهذه الأمة ما شَرَعَه لها على لسانِه، ولم يبق بعد ذلك حاجةٌ للأمة فى أمرِ دينها، وقد انقطعت البعثةُ لتبليغ الشرائع وتبيينِها بالموت، وإن كان رسولاً حيًّا وميتًا، وبهذا تعلَمُ أنْ لو قدَّرْنَا ضبطَ النائم لم يكن ما رآه مِنْ قوله r أو فِعْلِه حُجَّةً عليه، ولا على غيره مِنَ الأمة))
"Tidak samar bagimu bahwa syariat yang Allah syariatkan untuk kita dengan lisan Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam telah Allah 'azza wa jalla sempurnakan, Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang apabila bermimpi melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau meninggal; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sesuatu atau melakukan sesuatu; kemudian (ucapan dan perbuatan) tersebut menjadi dalil dan hujjah. Allah telah mencabut nyawa beliau ketika Allah telah menyempurnakan syariat-Nya untuk ummat ini dengan lisan Nabi-Nya. Dan setelah itu ummat sudah tidak butuh lagi tambahan dalam urusan agamanya. Sudah terputus tugas untuk menyampaikan risalah dengan kematian beliau, meskipun beliau tetap sebagai seorang rasul baik ketika hidup ataupun sesudah matinya. Dengan demikian kamu mengetahui bahwa seandainya ada seseorang yang mengingat benar mimpinya; maka apa yang dia lihat dalam mimpi tersebut; baik berupa ucapan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam atau perbuatan beliau; tidak bisa dijadikan hujjah atas dirinya dan atas orang lain"( Irsyadul Fuhuul Ilaa Tahqiiqil Haqqi Min 'Ilmil Ushuul 2/1020-1021)
Kedua : Menetapkan sebuah hukum dengan mimpi saja adalah menyelisihi ijma' (kesepakatan ulama).
Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah telah menukil ijma' bahwa tidak boleh kita bersandar kepada mimpi dalam menetapkan hukum-hukum syariat. (Tharhu At-Tatsriib, Al-Qadhi 'Iyadh 8/215)
Dan telah berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:
((وَالرُّؤْيَا المحْضةُ الَّتِي لا دليلَ يَدُلُّ على صحَّتِهَا لا يَجُوزُ أن يُثْبَتَ بها شَيْءٌ بالاتفاق))
"Dan mimpi yang tidak ada dalil atas kebenarannya; tidak boleh suatu hukum agama ditetapkan dengannya berdasarkan kesepakatan para ulama" ( Majmu' Al-Fatawa 27/458)
Ketiga : Mimpi selain para nabi dan rasul tidak ma'shum (terjaga dari kesalahan).
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata:
((ورؤيا الأنبياء وحيٌ؛ فإنها معصومةٌ من الشيطان، وهذا باتفاق الأمة))
"Dan wahyu para Nabi adalah wahyu, karena mimpi mereka terjaga dari syetan; dan ini sudah menjadi kesepakatan umat (islam)" (Madarijussalikin 1/51)
Dengan demikian mimpi selain para nabi ada kemungkinan tidak benar, karena ada kemungkinan orangnya berdusta, atau mimpi tersebut dari syetan, atau mimpi tersebut adalah kejadian yang terbawa mimpi.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
(( فأمَّا المناماتُ فكثيرٌ منها بل أكثرُها كذِبٌ... فرَاِئيْ المنام غالبًا ما يكون كاذبًا؛ وبتقدير صدقه فقد يكون الذي أخبره بذلك شيطان))
"Adapun mimpi-mimpi maka banyak atau sebagian besarnya adalah dusta…, yang mengaku bermimpi pada umumnya pendusta, seandainya dia jujurpun maka terkadang yang datang kepadanya adalah syetan" (Majmu' Al-Fatawa 27/457-458)
Dengan demikian dalam menilai sebuah mimpi maka kita harus kembali kepada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, apabila sesuai maka yang dipakai untuk menentukan hukum adalah dalil tersebut bukan mimpinya; karena hukum-hukum agama tidak dibangun di atas mimpi.
Dan apabila mimpi tersebut menyelisihi dalil maka mimpi tersebut ditolak, bagaimanapun keshalihan orang yang bermimpi tersebut atau bagaimanapun kejelasan apa yang dia lihat; dan kita harus meyakini bahwa mimpi tersebut dusta dan berasal dari syetan atau hanya sekedar mimpi kosong belaka.
Faidah (manfaat) mimpi :
Faidah mimpi hanyalah sebatas peringatan atau kabar gembira, sehingga hal tersebut mendorong dirinya untuk melakukan yang baik atau meninggalkan yang buruk.
Berkata Asy-Syathiby rahimahullahu:
((...لأنَّ الرؤيا مِن غيرِ الأنبياء لا يُحْكَمُ بها شرعًا على حالٍ؛ إلاَّ أنْ نَعْرِضَها على ما في أيدِيْنا من الأحكام الشرعِيَّة، فإنْ سَوَّغَتْها عُمِلَ بمقتضاها؛ وإلا وجب تركُها والإعراضُ عنها، وإنما فائدتها البشارةُ والنذارةُ خاصَّةً، وأما استفادةُ الأحكام فلا))
"… Sesungguhnya mimpi dari selain para Nabi secara syara'i tidak boleh dijadikan landasan untuk menghukumi perkara apapun; kecuali setelah ditimbang dengan hukum syariat; apabila diperbolehkan maka bisa diamalkan; bila tidak diperbolehkan maka wajib ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidah dari mimpi tersebut hanyalah memberi kabar gembira atau peringatan; adapun menentukan sebuah hukum dengannya maka tidak boleh sama sekali" (Al-I'tisham 2/78)
Berkata Abdurrahman bin Yahya Al-Mu'allimy (wafat tahun 1386 H) rahimahullahu:
((اتفق أهلُ العلم على أنَّ الرؤيا لا تصلح للحجة، وإنما تبشير وتنبيه، وتصلح للاستئناس بها إذا وافقت حجة شرعية صحيحة))
"Para ulama telah bersepakat bahwa mimpi tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), mimpi hanyalah sebatas memberi kabar gembira atau peringatan, dan bisa juga kita ambil ibrah apabila sesuai dengan dalil syar'i yang shahih" (At-Tankiil 2/242)
Keempat : Cara mengetahui yang halal dan yang haram, serta mengetahui aqidah dengan mimpi adalah cara yang dipakai oleh orang nashrani.
Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby (wafat tahun 671 H) rahimahullahu:
((فإن معظم معتمدهم في أمور دياناتهم إنما هو الإنجيل، ونقله غير متواتر لا سيما والأحداث عندهم في أكثر الأحيان بمنامات يدعونها، يجعلونها أصولاً يعولون عليها))
"Sesungguhnya sebagian besar keyakinan mereka (orang nashrani) dalam masalah agama berdasarkan injil yang penukilannya tidak mutawatir, terlebih-lebih dalam meriwayatkan kejadian-kejadian tersebut kebanyakannya dengan mimpi, kemudian menjadikan mimpi tersebut sebagai ushul (dalil)" (Al-I'laamu bimaa fii Diini An-Nashaaraa Minal Fasaadi Wal Auhaam, Al-Qurthuby 2/246)
Doktor Muhammad Dhiya' Al-A'zhami mengatakan:
((كَتَب هذا السِفْرَ صاحبُ الإنجيل يوحنا في عهد إمبراطور الدولة الرومانية الغربية عام 81م إلى 96م. وهو رؤيا منامية ادعاها يوحنا، وادعى أنه أوحى إليه فيها كثير من حقائق الديانة المسيحية، وأحداث المستقبل))
"Kitab (mimpi) ini ditulis oleh Yohana (penulis injil) di masa Imperatur Romawi Barat tahun 81 Masehi sampai tahun 96 Masehi, kitab ini berisi mimpi-mimpi yang dialami oleh Yohana, dan dia mengaku bahwasanya wahyu turun kepadanya, mimpi-mimpi tersebut berisi tentang beberapa hakikat agama nashrani dan kejadian-kejadian yang akan datang" (Diraasaat Fil Yahuudiyyah wal Masiihiyyah wa Adyaanil Hindi hal. 391)
Wallahu ta'aalaa a'lam.
Sumber : http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2012/01/berdalil-dengan-mimpi.html
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment