RENUNGAN BAGI IKHWAN SALAFIY

Bookmark and Share



Oleh : Fadlilatusy-Syaikh Yusuf Al-Ghafiis hafidhahullah.
(Anggota Haiah Kibaaril-‘Ulamaa Saudi ‘Arabia)

Beliau berkata saat menjelaskan perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah :

ولهذا سموا أهل الكتاب والسنة، وسموا أهل الجماعة، لأن الجماعة هي الإجماع، وضدها الفرقة وإن كان لفظ الجماعة قد صار اسماً لنفس القوم المجتمعين

“Maka dari itu, mereka dinamai Ahlul-Kitab was-Sunnah, Ahlul-Jama’ah; dikarenakan jama’ah itu adalah persatuan yang berlawanan dengan perpecahan/perselisihan”.

“…. Apa yang kami maksudkan dalam perkataan ini bahwasannya ada sebagian ikhwah yang mempunyai semangat untuk menetapi/berpegang-teguh kepada madzhab salafiy dan menjauhi bid’ah; telah mempersempit madzhab salaf ini hingga mengkonsekuensikan banyak kalangan Ahlus-Sunnah tidak bisa masuk dalam cakupannya.

Oleh karena itu engkau akan mendapati sebagian di antara mereka memasukkan permasalahan furu’iyyah dalam madzhab salaf[1]. 

Seperti misal, sebagian mereka mengatakan bahwa termasuk jalan yang ditempuh salaf dalam shalat, atau ‘shalat ala salafiy’ adalah : tidak meletakkan kedua tangan di dada setelah rukuk, karena sunnah salaf dalam hal ini adalah sadl (yaitu meletakkan tangan lurus di samping badan)….

Ini keliru. Sunnah ini tidak benar jika disandarkan kepada salaf (secara mutlak). Benar bahwasannya hal itu telah dikatakan oleh sekelompok salaf. Oleh sebab itu, seseorang hendaknya menyandarkan kepada individu salaf (bukan salaf secara keseluruhan). Maksimal ia boleh mengatakan : “Itu merupakan perkataan jumhur salaf”. Juga misalnya : Permasalahan zakat perhiasan wanita. Jumhur salaf dari kalangan fuqahaa’ dan muhadditsiin berpendapat tidak ada kewajiban zakat padanya. Namun tidak boleh bagi seorang pun untuk mengatakan : “Termasuk hukum-hukum dari kaum salaf (ahkaamus-salafiyyah) adalah tidak ada kewajiban zakat perhiasan wanita”.

Dalam hal ini, Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, dan jumhur ahli hadits berpendapat tidak ada kewajiban zakat padanya. Akan tetapi, Abu Hanifah, para ulama Kufah, dan yang lainnya telah menyelisihi pendapat jumhur tersebut. Inti yang ingin dikatakan adalah : Apabila ada satu permasalahan yang diperselisihkan oleh kaum salaf dan seorang mujtahid telah berijtihad untuk me-rajih-kan satu pendapat di antara dua pendapat yang ada dan menisbatkannya kepada sebagian imam salaf, maka ini baginya.

Tidak boleh untuk menjadikan hal itu sebagai kekhususan salafiy (khashaaishus-salafiyyah), yang kemudian mengkonsekuensikan ulama tersebut atau para imam terdahulu (yang berbeda pendapat) bukan termasuk  salafiy hakiki.

………
Salaf sebagaimana kita katakan adalah para shahabat, tiga kurun keemasan (yang pertama), dan siapa saja yang mengikuti mereka. Kami telah menemui dewasa ini seseorang yang berijtihad dalam satu permasalahan fiqh tertentu, yang kemudian menjadikan tolok ukur : barangsiapa yang mengikuti ijtihad fiqh ini disebut sebagai salafy; dan yang tidak, maka bukan salafiy. Dan bahkan sebagian di antara mereka seringkali mengatakan : Ia bukan seorang salafiy dalam fiqh, meskipun ia salafy dalam ‘aqidah.
Pembagian model ini adalah tidak benar. Sesungguhnya permasalahan yang bisa disandarkan kepada salaf adalah ijma’.

Permasalahan ini telah ditegaskan oleh Syaikhul-Islaam (dalam Fataawaa-nya). Dengan ketidaan pemahaman yang baik terhadapnya telah mendorong terjadinya perpecahan di antaranya salafiyyiin. …….. Setiap kelompok salafiy menyatakan diri mereka masing-masing adalah yang paling sempurna (dalam kebenaran). Latar belakangnya adalah kekhususan pemahaman yang dibangun atas ijtihad syar’iy, namun kemudian mereka jadikan hal itu sebagai bagian dari prinsip-prinsip salafiyyah. Padahal yang benar adalah bahwa seluruh perkara ijtihadiyyah tidak ada sangkut-pautnya dengan permasalahan penyebutan salafiy. Penyebutan salafiy hanyalah didasarkan pada ‘aqidah dan ushul. Adapun seseorang yang berbeda dalam permasalahan ijtihaad, maka dirinya masuk dalam hadits : “Apabila seorang hakim memutuskan dan kemudian berijtihad lalu ternyata ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia memutuskan dan kemudian berijtihad lalu keliru, maka baginya satu pahala……” [selesai].
Semoga bermanfaat.


[diterjemahkan seperlunya dari penjelasan beliau yang terekam dalam audio : http://audio.islamweb.net/audio/inde...=138061#138064; selengkapnya, silakan merujuk ke sana].

__________
FooteNote :
[1] Sebagai satu ‘identitas’ sehingga ia dapat dikenal dengannya – Abu Al-Jauzaa’.

Sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/09/renungan-bagi-ikhwan-salafiy.html

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment