HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN AHLUL KITAB (NASHRANI & YAHUDI)

Bookmark and Share



Oleh : Ust. Elvi Syam

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr wb,

sekarang di pasar-pasar banyak beredar daging-daging impor yang tidak diketahui asal usul penyembelihannya, berlabel halal. bolehkah memakannya?
bagaimana hukumnya memakan daging sembelihan ahli kitab ?
bagaimana memakan dengan hewan laut yg di sembelih oleh orang kafir?
wassalamualaikum wr wb.
Jakarta, 19 Agustus 2002

Jawaban :
Untuk untuk menjawab pertanyaan di atas yang berhubungan dengan daging import dan sembelihan ahli kitab, saya akan mencantumkan fatwa syeikh Ibnu Utsaimin rahmahullah sebagai berikut :

Pertanyaan :

Pada sautu hari saya mengundang teman-teman sekantor untuk menghadiri makan siang. Setelah mereka datang, saya menyuguhkan kepada mereka sajian makanan, di antara makanan yang disuguhkan itu adalah daging ayam panggang yang kami panggang sendiri di rumah. Lalu salah seorang mereka bertanya kepadaku – orang ini dikenal dengan fanatik dengan agama- tentang daging ayam ini, apakah ayam ini ayam dalam negri atau import dari luar? Maka saya katakan kepadanya bahwa daging import, kalau nggak salah dari Prancis. Lantas orang tadi enggan untuk makan daging itu. Lalu saya bertanya kepadanya, kenapa ? maka iapun menjawab, sesungguhnya daging itu haram. Lalu saya berkata kepadanya, Apa dalilmu ? dia menjawab, saya mendengar sebagian masyayekh mengatakan hal yang demikian. Maka pada kesempatan ini, saya mengharapkan kepada Syeikh yang mulia untuk bisa menjelaskan kepada kami hukum agama yang benar (dalam masalah ini) semoga Allah menjaga Syeikh.

Jawab :
Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘alaa rasulillah wa ba’du :

Barang-barang yang datang dari negeri asing yang bukan negara islam, jika seandainya orang yang melakukan penyembelihannya dari kalangan ahli kitab yaitu Yahudi atau Nasrani, maka boleh memakannya, dan tidaklah pantas ditanya akan cara penyembelihannya, apakah dibaca bismillah waktu menyebelihnya atau tidak. Karena disebabkan nabi telah memakan daging kambing yang dihadiahkan oleh seorang wanita Yahudi di Khubar. Dan Beliau juga telah memakan makanan (daging) yang diundang oleh seorang yahudi. Tahunya dalam makan itu terdapat lemak yang sudah berubah (rasanya), dan beliau tidak pernah bertanya akan cara penyemblihannya, apakah dibacakan bismillah atau tidak.

Di dalam shohih Bukhari, ada sekelompok kaum datang kepada rasulullah wahai rasulullah sesungguhnya ada suatu kaum yang memberi kami daging, dan kami tidak mengetahui apakah dibacakan bismillah atau tidak. Rasulullah bersabda : bacalah oleh kalian (bismillah) dan makanlah. Aisyah berkata : adalah mereka itu orang yang baru masuk islam.

Dalam hadits – hadits ini menunjukkan bahwasanya tidaklah pantas bertanya tentang cara (penyemblihan) apa yang telah terjadi. Jika seandainya orang yang lansung melakukan penyeblihan itu adalah diakui (disahkan oleh agama) perbuatan mereka. Dan ini merupakan dari hikmah dan kemudahan dari ajaran agama. Karena kalau seandainya manusia dituntut untuk meneliti syarat-syarat pada apa yang mereka dapatkan dari orang yang perbuatan (tindakannya) disahkan, tentunya perbuatan ini akah menjadi kesulitan dan keberatan jiwa yang menjadikan syariat ini sebagai syariat yang menyulitkan dan memberatkan.
Adapun kalau sandainya daging sembelihan itu didatangkan dari negara asing, dan yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal hasil sembelihannya seperti Majusi (Hindu, Buda) atau pengibadat berhala dan orang-orang yang tidak memiliki agama, maka tidak halal untuk memakannya, karena Allah tidak menghalalkan makanan (daging) dari selain muslimin, kecuali makanan dari orang-orang yang diturunkan kitab kepada mereka yaitu Yahudi dan Nasrani.

Tapi kalau kita ragu, siapakah yang menyembelihnya apakah orang yang halal hasil sembelihannya atau tidak, maka tidak mengapa (untuk menanyakan hal yang demikian- pent).

Ahli fikih telah berkata -semoga Allah merahmati mereka : jika didapatkan daging sembelihan terbuang di tempat yang hasil sembelihan kebanyakan penduduk tempat itu halal, maka daging itu adalah halal. Hanya saja pada kondisi seperti ini seyogyanya untuk menjauhi daging itu dan pindah kepada yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka contoh untuk ini adalah, kalau seandainya daging didatangkan dari orang yang sembelihannya halal. Sebagian mereka menyembelih dangan cara syar’I, yaitu dengan mengeluarkan darah dengan benda tajam, bukan dengan gigi atau kuku, dan sebagain yang lain meyembelih dengan cara yang tidak syar’I, tahunya yang terbanyak dilakukan adalah cara pertama yang syar’I, maka tidak mengapa memakan daging yang didatangkan dari daerah itu, demi mengambil perbuatan yang terbanyak. Akan tetapi yang lebih baik dilakukan adalah untuk menjauhi makanan tersebut karena wara’ (bersih dari hal-hal syubhat).
Syeikh Ibnu Utsaimin buku fatawa ulama biladul haram. Hal : 1077.

Adapun pertanyaan yang ketiga : binatang Laut tidak perlu disembelih, bahkan bangkainya (yang mati) boleh adalah halal. Berdasarkan sabda rasulullah saat ditanya tentang air laut : Dia airnya suci dan bangkai binatangnya Halal (H.R. Ashabus sunan, Imam Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al Albani, lihat Shohih Al Jami’ II/1184 ) dengan artian tidak perlu disembelih.
Wallahu ‘alam


Sumber : http://abufathurrahman.wordpress.com/2007/11/13/sembelihan-ahlul-kitab/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment