KOREKSI TERHADAP LAPORAN RUGI LABA UNTUK MENGHITUNG PPh BADAN PASAL 25 (Studi Kasus Pada Perusahaan Kacang Shanghai “Suling Mas Group” Ngunut (EKN-01)

Bookmark and Share
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Setiap tahun, setelah tahun pajak berakhir para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya mengisi dan menyampaikan Surat Pemberi tahuan Tahunan Pajak PPh Wajib Pajak Badan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan sekaligus menghitung dan menetapkan besarnya pajak penghasilan terutang dan di bayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian UU Perpajakan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya dengan baik.

PPh Badan pasal 25 sebagai pembayaran pajak dimuka yang meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak terhutang. PPh Pasal 25 merupakan pelunasan pajaak dalam tahun pajak berjalan, sebagai angsuran bulanan dalam pembayaran pajak yang nantinya diperhitungkan untuk tahun pajak bersangkutan.

Peraturan perpajakan yang selalu mengalami perubahan mengharuskan wajib pajak untuk selalu aktif mengikutinya supaya tidak ketinggalan informasi. Pemahaman tentang peraturan perpajakan penting bagi wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar dan terhindar dari sanksi-sanksi yang dapat merugikan wajib pajak.

Untuk kepentingan fiskal perusahaan memberi laporan keuangan Rugi Laba sesuai dengan kebutuhan fiskal. Karena laba rugi yang diakui oleh pihak pajak berbeda dengan perhitungan perusahaan. Koreksi fiskal yang dilakukan bertujuan untuk menghitung kewajiban pembayaran pajak.

Melihat kenyataan ini maka penting bagi perusahaan untuk dapat membuat keputusan yang tepat untuk tujuan komersial dan tujuan fiskal. Banyak keputusan yang penting yang dapat diambil oleh perusahaan untuk tujuan tersebut. Berangkat dari kondisi yang ada, maka penulis berusaha melakukan penelitian dengan judul :

“ KOREKSI TERHADAP LAPORAN RUGI LABA UNTUK MENGHITUNG PPh BADAN PASAL 25 ( Studi Kasus Pada Perusahaan Shanghai “ Suling Mas Group ” Ngunut Tulungagung )

1.2. Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka agar dapat memberikan arah yang tepat mengenai sasaran penelitian, penulis membuat Identifikasi masalah sebagai berikut :
1. Dalam laporan Rugi laba pos-pos mana saja yang diakui dalam perhitungan Fiskal ?
2. Bagaimana menyikapi perbedaan peraturan antara SAK dan Undang – Undang Perpajakan ?
3. Metode Perhitungan HPP dan biaya penyusutan apa yang tepat untuk menghitung PPh Badan Pasal 25 menurut Undang-Undang ?

Berdasarkan identifikasi masalah tersebut penulis merimuskan masalah yaitu “ Koreksi Terhadap Laporan Rugi Laba Untuk Menghitung PPh Badan Pasal 25 ( Studi Kasus Pada Perusahaan Shanghai “ Suling Mas Group ” Ngunut Tulungagung )

1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui Laporan Rugi Laba tahun lalu, terutama pos-pos yang kurang sesuai dengan peraturan fiscal.
2. Ingin menyikapi perbedaan antara SAK ( Standart Akuntansi Keuangan ) dan Undang-undang perpajakan terhadap laporan Rugi Laba.
3. Menghitung HPP ( Harga Pokok Penjualan ) terkait perhitungan PPh Badan Pasal 25.

1.4. Kegunaan Penelitian
 Bagi peneliti sebagai upaya untuk menganalisa dan mencari pemecahan masalah yang terjadi dilapangan dengan menetapkan teori-teori yang ada.
 Sebagai bahan masukan serta pertimbangan dalam membuat Laporan Rugi Laba secara komersial dan Fiskal serta pengaruhnya terhadap laba.
 Sebagai dasar penetapan perhitungan PPh Badan Pasal 25 bagi perusahaan.


Sumber : http://ilmiahekonomi.blogspot.com

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment