Lowongan Bidan PTT

Bookmark and Share
Lowongan Bidan PTT 2013 Kementrian Kesehatan telah dibuka pada bulan September Oktober 2013 ini telah diumumkan secara resmi. Bagi sahabat-sahabat yang berprfesi sebagai bidan dan juga baru lulus sekolah kebidanan baik sekolah kebidanan DIII dan juga DIV yang berminat menjadi bidan PTT berikut adalah informasi selengkapnya.

Pengumuman lowongan formasi Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Indonesia kembali dibuka oleh Pemerintah Indonesia pada tahun ini melalui Kementrian Kesehatan RI dan akan ditempatkan pada daerah dan juga desa-desa termasuk nantinya desa terpencil. Bagi sahabat-sahabat yang berprofesi sebagai seorang bidan maka informasi pengumuman bidan PTT ini akan memberikan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat di pedesaan dalam bidang kesehatan terutama kesehatan ibu dan anak juga.

Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi bidan yang diakui oleh WHO dan juga pengertian kebidanan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) dan juga diakui pula oleh Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).

Berikut informasi pendaftaran Bidan PTT 2013yang dilansir dari website http://www.setkab.go.id. Melalui pengumuman yang dirilis oleh Kepala Biro Kepegawaian dr. Pattiselanno Roberth Johan pada akhir Juli lalu disebutkan, bagi mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan Bidan Tidak Tetap di Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan menyerahkan berkas lamaran.

keterangan gambar

Pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini. "Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes," bunyi pengumuman itu. Pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2.700.000 belum dikurangi pajak penghasilan. Sehingga tentunya penerimaan bidan PTT Kemenkes ini tidak akan di sia-siakan begitu saja oleh para sahabat-sahabat rekan sejawat bidan di seluruh Indonesia.

Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan dengan nomor Nomor: KP.01.02.1.2. 3642 disebutkan pula, para bidan PTT yang direkrut itu akan dialokasikan untuk seluruh provinsi di tanah air, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Berikut adalah alokasi formasi Bidan PTT di seluruh Indonesia silakan sahabat membacanya di link berikut ini : FORMASI BIDAN PTT TAHUN 2013 .

Berikut adalah informasi rekrutmen pendaftaran penerimaan Bidan PTT di Indonesia tahun 2013.
Tahap Pendaftaran dan Seleksi Rekrutmen Bidan
  • Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  • Bagi bidan yang berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir). Silakan sahabat membacanya di daftar alamat Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia ini di file dalam bentuk PDF di link berikut ini : Pengumuman Bidan PTT ropeg.kemenkes.or.id Alamat Dinkes Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran Bidan PTT
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa :
  1. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
  2. Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
  3. Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
  4. Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
  5. Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
  6. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
  8. Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  9. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment