DAFTAR ISTILAH ILMIYAH DALAM ILMU HADIST

Bookmark and Share



Daftar istilah Ilmiyah dalam Ilmu Hadits :

Al-'Adalah
Potensi (baik) yang dapat membawa pemiliknya kepada takwa, dan (menyebabkannya mampu) menghindari hal-hal tercela dan segala hal yang dapat merusak nama baik dalam pandangan orang banyak. Predikat ini dapat diraih seseorang dengan syarat-syarat: Islam, baligh, berakal sehat, takwa, dan meninggalkan hal-hal yang merusak nama baik. Dalam definisi lain, rawi yang adil ialah: yang meninggalkan dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil.

Al Jarh (at-Tajrih)
Celaan yang dialamatkan pada rawi hadist yang dapat mengganggu (atau bahkan menghilangkan) bobot predikat "al-'adalah" dan "hafalan yang bagus", dari dirinya.

Al-Jarh wa at-Ta'dil
Pernyataan adanya cela dan cacat, dan pernyataan adanya "al-adalah" dan "hafalan yang bagus", dari seorang rawi hadist.

Al-Mutaba'ah
Hadist yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadist gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.

Ashhab as-Sunan
Para ulama penyusun kitab-kitab "Sunan" yaitu: Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu majah.

Ash-Shahihain:
Dua kitab shahih yaitu: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Asy-Syaikhain :
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.


At-Ta'dil :
Pernyataan adanya "al-'Adalah" pada diri seorang rawi hadist.Hadist Ahad : Hadist yang snadnya tidak mencapai derajat mutawatir.

Hadist Dha'if :
Hadist yang tidak memenuhi syarat hadist hasan, dengan hilangnya salah satu syarat-syaratnya.

Hadist Hasan :
Hadist yang sanadnya bersambung , yang diriwayatkan oleh rawi yang 'adil dan memiliki hafalan yang sedang-sedang saja (khafif adh-Dhabt) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.

Hadist Masyhur :
Hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih dalam setiap tabaqah, tetapi belum mencapai derajat mutawatir.

Hadist Matruk :
Hadist yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta.

Hadist Maudhu' :
Hadist dusta, palsu dan dibuat-buat yang dinisbahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam.

Hadist Munkar :
Hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha'if (lemah) dan bertentangan dengan riwayat rawi yang tsiqah (kredibel).

Hadist Mutawatir :
Hadist yang diriwayatkan oleh banyak orang rawi dalam setiap tabaqah, sehingga mustahil mereka semua sepakat untuk berdusta.

Hadist Shahih :
Hadist yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh rawi yang 'adil dan memiliki tamam adh-Dhabt (hafalan yang hebat) dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak pula memiliki illat.

Ihalah :
Isyarat yang diberikan seorang mu'allif, berupa tempat yang perlu dirujuk berkaitan dengan hadist atau masalah bersangkutan.

Illat :
Sebab yang samar yang terdapat di dalam hadist yang dapat merusak keshahihannya.

Inqitha' :
Terputusnya rangkaian sanad. Dalam sanadnya terdapat inqitha', artinya: dalam sanad itu ada rangkaian yang terputus.

Jahalah :
Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi.

Layyin :
Lemah.

Lidzatihi :
Pada dirinya (karena faktor internal). Misalnya: Shahih Lidzatihi, ialah, hadist yang shahih berdasarkan persyaratan shahih yang ada di dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.

Lighairihi :
Karena didukung yang lain (karena faktor eksternal). Misalnya, Shahih Lighairihi ialah, hadist yang hakikatnya adalah hasan, dan karena didukung oleh hadist hasan yang lain, maka dia menjadi Shahih Lighairihi.

Majhul :
Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecuali seorang saja.

Majhul al-'Adalah :
Tidak diketahui kredibilitasnya.

Majhul al-'Ain :
Tidak diketahui identitasnya.

Majhul al-Hal :
Tidak diketahui jati dirinya.

Maqthu' :
Riwayat yang disandarkan kepada tabi'in atau setelahnya, berupa ucapan atau perbuatan. baik sanadnya bersambung atau tidak bersambung.

Marfu' :
Yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam baik ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir), atau sifat. baik sanadnya bersambung atau terputus.

Mauquf :
(Riwayat) yang disandarkan kepada sahabat. baik perbuatan, ucapan atau taqrir. Atau, riwayat yang sanadnya hanya sampai kepada sahabat, dan tidak sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam, baik sanadnya bersambung atau terputus.

Mu'allaq :
(Hadist) yang sanadnya terbuang dari awal, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya.

Mubham :
Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.

Mudallis :
Rawi yang melakukan tadlis.

Mu'dhal :
Hadist yang di tengah sanadnya ada dua orang rawi atau lebih terbuang secara berturut-turut.

Munqathi' :
Hadist yang di tengah sanadnya ada rawi yang terbuang, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan.

Mursal :
(Hadist) yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi'in. Gambarannya, adalah apabila seorang tabi'in mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda, ..." atau "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam melakukan ini dan itu ...".

Nakarah :
Makna hadist yang bertentangan dengan makna riwayat yang lebih kuat. Bila diaktakan, "Dalam hadist tersebut terdapat nakarah" artinya, di dalamnya terdapat penggalan kalimat atau kata yang maknanya bertentangan dengan riwayat shahih.

Syadz :
Apa yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari dirinya.

Syahid :
Hadist yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadist, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.

Tadh'if :
Pernyataan bahwa hadist atau rawi bersangkutan dha'if (lemah).

Tadlis :
Menyembunyikan cela (cacat) yang terdapat di dalam sanad hadist, dan membaguskannya secara zhahir.

Tahqiq :
Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadist, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.

Tahsin :
Pernyataan bahwa hadist bersangkutan adalah hasan.

Takhrij :
Mengeluarkan suatu hadist dari sumber-sumbernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif

Ta'liq :
Komentar, atau penjelasan terhadap suatu potongan kalimat, atau derajat hadist dan sebagainya yang biasanya berbentuk catatan kaki.

Targhib :
Anjuran, atau dorongan, atau balasan baik.

Tarhib :
Ancaman, atau balasan buruk.

Tashhih :
Pernyataan shahih

Tsiqah :
Kredibel, di mana pada dirinya terkumpul sifat al-'Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).


REFERENSI DAFTAR ISTILAH :
1. Taisir Mushthalah al-Hadist, Dr. Mahmud ath-Thahhan.
2. Manhaj an-Naqd Fi Ulum al-Hadist.
3. Taujih al-Qari' Ila al-Qawa al-Fawa'id al-Ushuliyah Wa al-Hadistiyah Wa al-Isnadiyah Fi Fath al-Bari, al-Hafizh Tsanallah az-Zahidi.
4. Program CD Harf Mausu'ah al-Hadist asy-Syarif. (Ar-Rajihi).

Oleh : Abu Salman Al-farisy

[Disalin ulang dari E-book kitab terjemahan AtTarghibWatTarhib.pdf, syaikh Albaniy]

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment