HUKUM MENGGUNAKAN OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Bookmark and Share




Oleh : Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin rahimahillah.

Pertanyaan :
Pada sebagian obat-obatan mengandung sejumlah alkohol (dalam kadar tertentu). Apa hukum mempergunakannya ? Bila misalnya obat tersebut harus dicampur alkohol tersebut. Mohon jawabannya ?

Jawab :
Saya memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan (tidak apa-apa) jika memang diperlukan dan pada saat darurat. Hal itu disebabkan karena kandungan alkohol yang terdapat di dalamnya adalah sedikit, yang kemudian alkohol tersebut melebur (tercampur) dalam obat seperti halnya nabiidz yang dicampur dengan air dalam jumlah banyak sehingga pengaruhnya hilang. 

Dan juga, karena obat-obatan tersebut tidaklah dimakan dan diminum, sedangkan ancaman terkait dengan khamr adalah jika meminumnya. Dalam keadaan seperti ini, maka obat-obatan itu tidaklah memabukkan, meskipun ia dapat bereaksi pada tubuh atau badan. Ia hanyalah seperti banju (sejenis tumbuh-tumbuhan yang dapat mematikan rasa/memberikan efek bius pada anggota badan – Abul-Jauzaa’) atau yang semisal. Orang yang sakit tidaklah menikmati kelezatannya (ketika meminumnya). 

Hal itu berbeda dengan orang yang meminum khamr yang memabukkan dimana ia meminum untuk mencari kelezatan, jiwa mereka menghendaki, dan merasakan kenikmatannya. Mereka akan merasakan gairah, ketenangan, dan kelezatan. Tentu tidak demikian halnya dengan orang yang sedang sakit yang mempergunakan obat-obatan yang mengandung alkohol tersebut untuk menjaga kesehatannya, menolak penyakit, serta mencegah badannya dari kerusakan dan perubahan. Namun jika ia mendapatkan obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, maka aku tidak memandang kebolehan menggunakannya, kecuali dalam keadaan darurat. Wallaahu a’lam.

[Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailith-Thibbiyyah oleh Fadlilatusy-Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah, juz 1 hal. 13, yang dikumpulkan oleh Ibrahim bin ’Abdil-’Aziz Asy-Syithri; www.saaid.net/book.]

Teks asli adalah sebagai berikut :

· س: بعض الأدوية يكون فيها نسبة من الكحول فما حكم استعمالها ؟ وإذا كان لا بد في تركيبها من هذه الكحول. أفيدونا؟

ج: أرى أنه يجوز استعمالها عند الحاجة والضرورة، وذلك لأن هذه النسبة قليلة فيها، ثم هي مستهلكة في ذلك الدواء كالنبيذ الذي صب عليه ماء كثير أزال تأثيره، ولأن الأدوية علاج أمراض لا تؤكل ولا تشرب، والوعيد في الخمر ورد على الشرب، ولأنها في هذه الحال لا تتصف بالإسكار، ولو كانت تخدر العضو أو الجسم فهي كالبنج ونحوه، ولأنها لا يتلذذ بها بخلاف المسكرات فإنها تشرب للتلذذ وتهواها النفوس وتطرب لها، ويحصل بها نشوة وارتياح والتذاذ، وليس كذلك هذه الأدوية التي تجعل فيها هذه المادة حتى تحفظ عليها وظيفتها وتمنعها من التعفن والتغير، فإن وجد ما يقوم مقامها غيرها، فلا أرى استعمالها إلا عند الضرورة، والله أعلم




Sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-menggunakan-obat-yang-mengandung.html

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment