Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai (AN-4)

Bookmark and Share
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


Salah satu aspek penunjang dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan nasional selain dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya adalah ketersediaan dana pembangunan baik yang diperoleh dari sumber-sumber pajak maupun non pajak. Penghasilan dari sumber pajak meliputi berbagai sektor perpajakan antara lain diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan kontribusi terhadap pendapatan negara jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain karena objeknya meliputi seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan telah ditetapkan dalam berbagai produk perundang-undangan pemerintah, dalam neraca APBN misalnya telah ditentukan penerimaan Negara bersumber dari penerimaan dalam negara dan penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak bumi dan gas alam, selain dari itu adalah penerimaan migas dan penerimaan yang berasal dari pajak.

Penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pentingnya pajak tersebut terutama untuk pembiayaan pembangunan, hal ini tidak lain karena warga negara sebagai manusia biasa selain mempunyai kebutuhan sehari-hari berupa sandang dan pangan, juga membutuhkan sarana dan prasarana, seperti jalan untuk transportasi, taman untuk hiburan atau rekreasi, bahkan keinginan merasakan aman dan terlindung. Sarana dan prasarana berupa fasilitas umum tersebut untuk ketersediaannya hanya pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk memenuhinya (Kunarjo, 1993:125).

Penyediaan kebutuhan seperti jalan, taman, sarana pelayanan umum lainnya memerlukan biaya yang dipungut dari warga negara/ masyarakat yang memanfaatkan dalam bentuk pajak. Pajak mempunyai fungsi antara lain untuk:
1. Penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah;
2. Pemerataan pendapatan masyarakat;
3. Stabilitas ekonomi (misalnya pengendalian inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.
Pajak sebagai penerimaan Negara tampaknya sudah jelas bahwa apabila pajak ditingkatkan maka penerimaan Negara pun meningkat, sehingga Negara dapat berbuat lebih banyak untuk kepentingan masyarakat. Sebagai pemerataan pendapatan masyarakat, kenyataan menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat masih banyak terdapat kesenjangan antara warga negara yang kaya dan yang miskin. Pajak adalah salah satu alat untuk dapat meredistribusi pendapata dengan cara memungut pajak yang lebih besar bagi warga yang berpendapatan tinggi dan memungut pajak yang lebih rendah bagi warga yang berpendapatan kecil.

Sehubungan dengan hal ini cara memunut pajak sebagaimana dikemukakan Kunarjo (1993:126) dapat dibagi tiga yaitu: (1) Progresif, yaitu memungut pajak dengan presentase dengan meningkat sesuai dengan cakupan penerimaan yang makin meningkat. Dengan demikian secara relatif maupun absolut kelompok masyarakat yang berpendapatan tinggi dibebani dengan pajak yang lebih besar, (2) Degresif, yaitu pemungutan pajak dengan presentase yang maik menurun pada cakupan masyarakat yang pendapatannya makin meningkat. Pada kategori ini, walaupun berpendapatan tinggi, mereka dibebani pajak relatif lebih kecil tetapi secara absolut jumlahnya lebih besar, (3) Proporsional, yaitu membagi pajak dengan persentasi yang sama pada setiap tingkat pendapaatan. Ini berarti bahwa secara relatif seluruh masyarakat wajib pajak dibebani dengan persentase sama tetapi secara absolut kelompok berpendapatan tinggi dibebani pajak yang lebih besar.

Jenis pajak yang diperhitungkan pada sisis penerimaan dalam APBN antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, ekspor, pajak bumi dan bangunan, pajak lainnya dan penerimaan bukan pajak. Khususnya untuk pajak bumi dan bangunan sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah. Objek yang dikenakan pada pajak bumi dan bangunan ini adalah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan. Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan pembagian sebagaimana diatur oleh undang-undang yaitu bagi pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh berbeda dengan Ipeda. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan, pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan-perairan. Disamping itu yang disebut subjek pajak bumi dan bangunan adalah badan yang secara nyata: (1) Mempunyai suatu hak atas bumi dan atau mempunyai manfaat atas bumi; (2) Memiliki, menguasai dan akan memperoleh mafaat atas bangunan.
Berkaitan dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan yang diperoleh oleh daerah, sebagaimana banyak terlihat masih banyka kekuranga-kekurangan yang ada di dalamnya terutam amasih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan yang menjadi kewajibannya. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah sering melakukan suatu teknik pemberian motivasi pada pemerintah bawahannya seperti camat, kepala lurah dan desa dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang berhasil memenuhi target pencapaian pajak bumi dan bangunan dalam tahun pajak berjalan. Namun berkaitan dengan hal tersebut, banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan dan sudah menjadi rahasian umum seringkali kepala desa/lurah melunasi sendiri pajak bumi dan bangunan dari uang pribadi atau kas desa untuk menutupi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebelum masa akhir pembayaran pajak.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa masih rendah partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Sejalan dengan gejala-gejala tersebut, hal demikian ditemukan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Dari observasi awal yang dilakukan ditemukan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan 3 tahun terakhir mencapai target, dan seringkali untuk menutupi kekurangan tersebut kepala desa menggunakan uang pribadinya untuk membayar pajak bumi dan bangunan sambil menunggu pembayaran dari masyarakat.

Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat disebabkan oleh banyak faktor antara lain seperti kurang pahamnya masyarakat terhadap arti dari pada pajak bumi dan bangunan dalam pembiayaan pembangunan, kurangnya bukti nyata dari pajak yang dibayarkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kurang giatnya aparat dalam melakukan penagihan dan sikap apatis dari masyarakat itu sendiri dalam membayar pajak, selain dari itu kadang kala wajib pajak sulit dijangkau karena tidak lagi berdomisili di Desa Pesiapan Salohe.

Berdasarkan pada fenomena berkaitan pajak bumi dan bangunan tesebut,menurut M.Arifin (2000:9) kurang optimalnya penerimaan disebabkan oleh banyak faktor antara lain (1) Kemampuan sumber daya manusia; (2) Sarana dan prasarana; (3) Kepemimpinan; (4) Koordinasi dan pengawasan; (5) Kondisi tempat tinggal; (6) Kondisi sosial ekonomi. Berkaitan dengan fenomena di atas, maka menarik dilakukan pengkajian tentang “Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Persiapan Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai”.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment