HUKUM SEBUTAN ALMARHUM BAGI MUSLIM YANG TELAH WAFAT

Bookmark and Share



Kita telah terbiasa menyebutkan kerabat ato orang kenalan kita yang telah meninggal dengan embel-embel almarhum. Malah sebagian orang juga mengatakan, gelar yang udah pasti kita dapat tanpa perlu capek-capek belajar adalah ALMARHUM.

Tapi apakah arti almarhum tersebut? Rasanya tidak sedikit orang yang tidak tahu apa arti almarhum itu. Aku juga dulunya ndak tau. Baru itungan hari deh aku tau arti gelar itu.

Artinya, Yang (pasti) dirahmati. Lho, terus ada yang salah ndak dalam penyebutan itu?
Iya, temen-temen. Karena itu berarti kita bersaksi bahwa si Fulan yang diembel2in almarhum itu udah pasti dirahmati Allah. Rasanya setelah masa Rasul dan sahabat2 Khulafaur Rasyidin itu...tidak ada orang yang dapat kita beri kesaksian bahwa dia dirahmati dan/atau diampuni oleh Allah.

Mungkin juga temen-temen sering mendengar sebutan Rahimahullah di belakang nama seseorang yang telah meninggal. Nah, itulah sebaik-baiknya gelar abadi yang bakal kita dapat. Karena kata itu merupakan suatu doa.

Meski sebagian ulama menyatakan, bahwa pengucapan almarhum jika dimaksudkan bukan sebagai berita, tidak apa-apa hukumnya. Karena bisa juga diartikan menjadi doa. Tapi ada baiknya kita membiasakan diri saja dari sekarang mengganti penyebutan Almarhum menjadi RAHIMAHULLAH.

Hal ini dijelaskan dengan ringkas oleh Syaikh Al-Allamah Bakr Abu Zayd dalam risalahnya yang amat  bagus yang berjudul "Mu'jam Al-Manahi Al-Lafdziyah" (Semacam kamus dari lafadz-lafadz yang dilarang syariat, softfile nya ada di www.saaid.net, bagi yang bisa berbahasa arab, silahkan di unduh. Saya belum tahu versi indonesianya jika sudah di terjemahkan) .Lafadz "almarhum" ini dimasukkan beliau dalam kitab ini dibawah alfabet huruf "mim".Disebutkan disana , kira-kira demikian :

Berkata Muhammad Sulthon rahimahahullah ta'ala dalam risalahnya "Tanbih An-Nubala minal Uqolaa" hal 55: (Dan ucapan Hamid Al-Faqiy-dalam menyebut ayahnya dengan sebutan Almarhum dengan shighot "al-maf'ul". (Sehingga dalam bhs arab artinya "Yang (pasti) diampuni", pent). Ini melazimkan hukum qothiy (pasti),dan ini tentu menyelisihi sunnah. Dimana seharusnya tidak memastikan seorangpun bahwa dia diampuni atau di rahmati.Dan adalah ijma' salaf bahwa kita tidak boleh memastikan seseorang tertentu, dengan ampunan atau diadzab dalam neraka,barzakh dan hari kiamat, atau memastikan person tertentu masuk
neraka atau surga.Kecuali apa yg telah tetap dikhabarkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam.Berkata Syaikh Abdullah Aba Bathin rahimahullah ta'ala :"selayaknya mengucapkannya "Allahu yarhamuh"(semoga Allah merahmatinya) ,karena dia tidak tahu kepastiannya"
-selesai kutipan Al-Manahi-
Sumber : http://fridameutia.multiply.com/journal/item/18/Almarhum...Tau_kah_artinya_______________
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya : Ya Syaikh apakah dibenarkan ucapan Al-marhum kepada yang telah wafat,misalnya mengucapkan Almarhum Fulan,saya mohon faidah ,semoga Allah membalas engkau?

Jawaban Syaikh :
Jika berkata tentang orang yang telah wafat dengan Al-Marhum atau "Al-Maghfur lahu" (yang diampuni), atau yang semisal, jika mengatakannya sebagai khabar (bahwa fulan dirahmati atau diampuni), maka ini TIDAK BOLEH,karena dia tidak tahu apakah fulan yang meninggal itu dirahmati Allah atau tidak.Maka yang seperti ini tidak boleh untuk memastikannya dan mempersaksikannya, karena kita tidak punya ilmu akan ampunan atau rahmat Allah.Persaksian seperti ini diharamkan.

ADAPUN Jika dia mengatakannya sebagai doa dan harapan semoga Allah mengampuninya atau merahmatinya maka ini TIDAK APA-APA.Tidak ada bedanya engkau mengucapkan "Almarhum" atau "rahimahullah" ,karena kedua kalimat tersebut benar untuk digunakan sebagai khabar juga benar untuk do'a.Tergantung NIAT pengucap.Dan tidak ragu lagi bahwa orang yang berkata 'fulan marhumun' atau "maghfur lahu" memaksudkannya untuk harapan optimis dan do'a.Dari sisi ini maka ucapan ini tidak berdosa dan tak mengapa.-selesai ucapan Syaikh-

Semoga bermanfaat,
Abu Umair As-Sundawy
____________________

HUKUM SEBUTAN ALMARHUM BAGI MUSLIM YANG TELAH WAFAT

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa saja ungkapan-ungkapan yang dapat ditujukan terhadap orang-orang yang sudah meninggal dunia. Sebab, kami sering mendengar tenntang si fulan "al-maghfur lahu (orang yang diampunkan baginya)" atau "al-marhum (orang yang dirahmati)"; apakah ungkapan-ungkapan seperti ini benar ? Mohon pencerahan anda mengenai hal itu.

Jawaban.
Ungkapan yang disyariatkan dalam kasus ini adalah "Ghafarallahu (semoga Allah mengampuninya)" atau "Rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)" dan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim dan tidak boleh diucapkan "al-maghfur lahu" atau "al-marhum" karena tidak boleh bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia masuk surga, masuk neraka atau semisalnya kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan Allah dengan hal itu di dalam KitabNya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia masuk surga seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Kahtthab, Utsman bin Affan, Ali dan para sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga dan selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga seperti Abdullah bin Salam, Ukasyah bin Mihsan Radhiyallahu 'anhum, ataupun orang yang dipersaksikan beliau masuk neraka seperti Abu Thalib, Amr bin Luhay Al-Khuza'i dan selain keduanya yang telah dipersaksikan beliau masuk neraka -na'udzu billahi min dzalik-.

Jadi, kita bersaksi atas hal itu. Sedangkan orang yang belum dipersaksikan Allah ataupun RasulNya masuk surga atau neraka, maka kita tidak bersaksi atasnya terhadap hal tersebut dengan menentukan orangnya. Demikian juga, kita tidak bersaksi terhadap seseorang tertentu mendapatkan ampunan (maghfirah) atau rahmat kecuali berdasarkan nash Kitabullah dan sunnah RasulNya.

Akan tetapi Ahlus Sunnah berharap baik bagi orang yang berbuat baik dan khawatir terhadap nasib orang yang berbuat keburukan dan bersaksi atas ahli iman secara umum bahwa mereka masuk surga dan orang-orang kafir masuk neraka sebagaimana hal itu telah dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam kitabNya.

"Allah menjanjikan kepada orang-orang yang mu'min lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya" [At-Taubah : 72]

Dan Dia juga berfirman di dalamnya.

"Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka"[At-Taubah : 68]

Sebagian ulama berpendapat boleh bersaksi atas masuk surga atau neraka bagi orang yang dipersaksikan oleh dua orang yang adil atau lebih bahwa dia baik atau buruk berdasarkan hadits-hadits shahih yang berisi tentang hal tersebut.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz V, hal. 365-366 dari fatwa Syaikh Ibn Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Terbitan Darul Haq]

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment