SK TPP Terbit karena 7 Faktor

Bookmark and Share
SK Tunjangan profesi bagi guru jenjang Dikdas (SD/SMP), sampai Mei ini belum mencapai 100%. Penyebabnya, ada beberapa faktor sehingga tidak bisa di-SK-kan. 

Menurut Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, ada sejumlah penyebab sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi. 
  • Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
  • Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
  • Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid. 
  • Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak ditemukan
  • Kelima, sudah memasuki masa pensiun
  • Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). 
  • Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal. 
 


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment