Dasar hukum Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut informasi tentang tujuan, jenis hukuman disiplin berat, sedang, ringan dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Pengertian hukuman disiplin dapat dilihat di sini. PP 53/2010 dapat diunduh melalaui laman Unduh.
Siapakah yang berwenang memberikan hukuman disiplin?
Pejabat yang berwenang menghukum atau memberikan hukuman disiplin adalah Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) dan pejabat yang setara, dengan ketentuan :
a.Presiden menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi pejabat Eselon I dan jabatan lain yang pengengkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin berat dan sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun (Pasal 7 ayat (3) huruf c bagi PNS Eselon II, II, IV, dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.
Apakah tujuan penjatuhan Hukuman Disiplin?
Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesl dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu juga dimaksudkan agar PNS yang lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Hukuman Disipkin Berat
Bagaimana bentuk hukuman disiplin berat?
Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin berat, terdiri atas :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
b. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat?
Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, terdiri atas :
1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah
- Penurunan pangkat dijatuhkan untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Selesai menjalani Hukuman Disiplin, dapat kembali ke pangkat semula
- Masa yang bersangkutan menjalani Hukuman Disiplin, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan Pangkat berikutnya
- Kenaikan Pangkat berikutnya dapat dipertimbangkan setelah 1 (satu) tahun kembali pada pangkat semula
2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Dapat diangkat kembali setelah 1 (satu) paling lama menjalani hukuman Disiplin
- Tetap menerima penghasilan kecuali tunjangan jabatan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Diberikan hak-hak kepegawaian
4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Keputusan Hukuman Disiplin menyebutkan pelanggaran yang dilakukan
- Tidak Diberikan hak-hak kepegawaian
Hukuman Disiplin Sedang
Bagaimana bentuk hukuman disiplin sedang?
Ketentuan Penjatuhan hukuman disiplin sedang, terdiri atas:
a. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Hukuman Disiplin Ringan
Bagaimana bentuk hukuman disiplin ringan?
Ketentuan Penjatuhan Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
a. Tegoran lisan,
b. Tegoran tertulis,
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/tanya-jawab/74-hukuman-disiplin/1840-hukuman-disiplin.html
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment