Daftar tenaga honorer K-2 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 3.491 orang. Data honorer ini, sesuai peraturan yang berlaku, telah dipublikasikan oleh Kemendikbud.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/ APBD, dengan kriteria :
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Unduhan
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment