Bismillah,
Para Ulama berselisih tentang najis atau tidaknya daging babi, namun yang rajih (kuat) daging babi ini suci bukan najis. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Daud Adz Dzahiri. (Tahqiq fi Ahaditsil Khilaf, 1/70)
Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah dalam surat Al An'am ayat 145:
"Katakanlah: Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darag yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..."
Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini datang untuk menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapatkan sesuatu yang haram itu suci seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa'labah Al Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamar. Maka dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Syaukani dalam Sailul Jarrar (1/38)
Disisi lain para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman -Nya :
ْقُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Katakanlah : “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku , sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi , karena sesungguhnya semua itu kotor ( najis)” ( QS . Al An ’ aam : 145 )
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau : “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi , karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali. ” ( Kitab Al Ath ’ imah hal . 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan : “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya ( makanan favoritnya ) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah , sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan . Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah ( menjaga kehormatan ) dan cemburu ( ghirah ) . ” ( Shohih Fiqh Sunnah , 2 /339 )
Wallahu a'lam bish-shawab.
Para Ulama berselisih tentang najis atau tidaknya daging babi, namun yang rajih (kuat) daging babi ini suci bukan najis. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Daud Adz Dzahiri. (Tahqiq fi Ahaditsil Khilaf, 1/70)
Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah dalam surat Al An'am ayat 145:
"Katakanlah: Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darag yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..."
Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini datang untuk menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapatkan sesuatu yang haram itu suci seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa'labah Al Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamar. Maka dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Syaukani dalam Sailul Jarrar (1/38)
Disisi lain para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman -Nya :
ْقُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Katakanlah : “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku , sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi , karena sesungguhnya semua itu kotor ( najis)” ( QS . Al An ’ aam : 145 )
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau : “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi , karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali. ” ( Kitab Al Ath ’ imah hal . 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan : “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya ( makanan favoritnya ) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah , sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan . Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah ( menjaga kehormatan ) dan cemburu ( ghirah ) . ” ( Shohih Fiqh Sunnah , 2 /339 )
Wallahu a'lam bish-shawab.
[Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 30-31].
Sumber : http://telagasunnah.blogspot.com/2009/11/daging-babi-suci-atau-najis.html
Sumber : http://telagasunnah.blogspot.com/2009/11/daging-babi-suci-atau-najis.html
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment