HUKUM JUAL BELI TOKEK

Bookmark and Share



Oleh : Abu Abdirrahman Abdul Aziz

Bismillah, washalatu wassalam ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi washahbihi ajma’in.

Akhir-akhir ini budidaya jual beli tokek (baca: cicak besar) yang bernilai ratusan juta rupiah sedang ramai-ramainya diperbincangkan di kalangan publik. Beritanya tokek ini diyakini sebagai obat alternatif menyembuhkan penyakit HIV AIDS. Sekilas bila dipandang budidaya jual beli tokek ini cukup menjanjikan bagi pebisnisnya. Bayangkan dalam waktu singkat dapat menghasilkan ratusan juta rupiah dan kaya mendadak. Namun ironinya, jarang sekali yang mempertanyakan tentang hukum syari’atnya. Tentunya bagi seorang muslim sudah selayaknya mempertanyakan sesuatu yang ia tidak memiliki ilmu (pengetahuan) tentangnya. Terlebih lagi khususnya dalam bab mu’amalah jual beli. Bisnis jual beli tokek telah merebak di kalangan publik, lantas bagaimanakah pandangan syari’at dalam bisnis jual beli tokek ini?

Para ulama tidak memperbolehkan bisnis jual beli tokek ini ; seperti yang dikemukakan di dalam madzhab Al Hanafiyyah, mereka sepakat bahwa jual beli seperti ular, kalajengking dan cicak/tokek tidak diperbolehkan (Badai’ Ash Shanai’ fii Tartiibi Asy Syara-i’ 11/99), (Tabyiin Al Haqa-iq Syarah Kanzud Daqa-iq 10/452)

Demikian pula madzhab Asy Syafi’iyyah mengemukakan bahwa ;  “Tidak boleh membeli dan menjual (tokek). Dan tidak ada harganya bagi orang yang membunuhnya, karena (tokek itu) tidak ada makna (kandungan) manfaatnya baik ketika ia hidup ataupun dibunuh. Adapun harganya seperti memakan harta yang batil”.  (Al Haawi fii Fiqhi Asy Syafi’i Al Ma-wardi (Jilid 5/ hal 381)

Bahkan Nabi menganjurkan untuk membunuh cicak, sebagaimana yang datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

من قتل وزغًا فى أول ضربة كتبت له مائة حسنة ومن قتلها فى الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها فى الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية .

“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.”

(HR. Ahmad 2/355, no 8644, Muslim 4/1758, no 2240, Abu Dawud 4/366, no 5263, Tirmidzi 4/76, no 1482, dan ia (Tirmidzi) mengatakan : Hasan shohih. Ibnu Majah 2/1076, no 3229, dan di riwayatkan juga oleh Al Baihaqi 2/267 no 3254)

Berkata An Nawawi : Hadits ini mengandung anjuran untuk bersegera membunuh (cicak), memberikan perhatian padanya, dan semangat untuk membunuhnya pada pukulan pertama, karena jika ia ingin memukulnya dengan beberapa pukulan terkadang pukulan-pukulan tadi menghalau kematiannya (secara cepat). (Syarah Muslim 14/236)

Dan diriwayatkan dari ‘Aamir bin Sa’ad dari ayahnya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan menamainya dengan Fuwaisiqa”. (HR. Muslim (7/42) 5981, dan Abu Daud (2/788) 5262).

Berkata Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah : “Walhasil, Nabi shallallahu’alahi wasallam menyuruh untuk membunuh cicak, dan beliau (Nabi shallallahu’alaihi wasallam) bersabda : “Sesungguhnya Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam”. Maha Suci Allah! Serangga yang lemah ini mampu meniup-niup api atas ibrahim! Oleh karena itu kita membunuhnya berdasarkan perintah Allah Ta’ala dan dalam rangka memberikan pertolongan kepada bapak kita Ibrahim ‘alaihissholatu wassalam, karena (cicak tersebut) meniup-niup api atas (nabi Ibrahim). (Liqa-ul Babil Maftuuh) kaset no 218 Side 1).

Perkataan Para Ulama Tentang Membunuh Cicak (Atau Tokek)

Berkata Abu Umar bin Abdil Bar : “Para ulama telah sepakat tentang bolehnya membunuh tikus di tanah halal dan haram (kota suci Makkah), kalajengking dan cicak”.  (Al Istidzkar 4/156, Fathul Bari 4/41)

Menurut madzhab Al Hanafiyah : “Boleh membunuh cicak, dan tidak mengapa padanya”. (Al Hidayah 1/165, Al Lubab fii Syarhil Kitab 1/104)

Menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah : “bahwasanya dianjurkan untuk membunuh (cicak) di tanah halal dan haram”. (Al Majmu’ 7/315, Al Inshaf 6/225, Al Muhalla 7/239)

Dan ini merupakan madzhab ‘Aisyah dan datang dari jalan Waki’, berkata Ibrahim bin Naafi’ ; Aku bertanya kepada ‘Atho, apakah boleh membunuh cicak di negeri Al Haram? Ia berkata : tidak mengapa, dan tidak ada dari kalangan para sahabat yang menyelisihi mereka”. (Al Muhalla 7/244)

Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan bahwa memperjualbelikan tokek tidak diperbolehkan, karena anjuran yang datang dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah membunuhnya. Dan tidak dibedakan baik tanah halal ataupun tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Inilah penjelasan singkat yang bisa kami suguhkan tentang hukum budidaya jual beli tokek. Wal ilmu ‘indallah.

Sumber : http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/05/12/hukum-jual-beli-tokek/

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment