RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

Bookmark and Share


Oleh : Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah]

I. PADA SAAT SAKIT

[1] Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.

[2] Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.

[3] Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"

[4] Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.

[5] Ia harus bersegera berwasiat


II. MENJELANG MATI

[1] Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :

a. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada yang berhak disembah selain Allah"
b. Mendo'akan
c. Mengucapkan perkataan yang baik.

[2] Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.

[3] Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III. KETIKA MENINGGAL DUNIA

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :

[1] Memejamkan mata mayyit
[2] Mendo'akan
[3] Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
[4] Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
[5] Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
[6] Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.


IV. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN

[1] Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurung tiga hari.

[2] Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :

[a] Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
[b] Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- "Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal"

[3] Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.

[4] Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.


V. HAL-HAL YANG TERLARANG

Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk dihindari, di antaranya :

[1] Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.

[2] Mengacak-acak rambut

[3] Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.

[4] Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat.


VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

[1] Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani, menshalati dan lain-lain.

[2] Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah


VII. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menyebutkan beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidu yang baik). Jika seseorang meinggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu merupakan kabar gembira.

[1] Mengucapkan syahadat di saat meninggal
[2] Mati dengan berkeringat pada dahi
[3] Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
[4] Mati Syahid di medan jihad
[5] Mati terkena penyait thaa'uun
[6] Mati terkena penyakit perut
[7] Mati tenggelam
[8] Mati terkena reruntuhan
[9] Mati seorang wanita hamil karenan janinnya
[10] Mati terkena penyakit paru
[11] Mati membela agama atau diri
[12] Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
[13] Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
[14] Mati dalam suatu amalan shalih
[15] Mati terbakar

VIII. PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT

[1] Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam surga.

[2] Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan tanda-tanda kemualian si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang bathil


IX. MEMANDIKAN MAYYIT

[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.

[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.

[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut.

a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.

[4] Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).

[5] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.


X. MENGKAFANI MAYYIT

[1] Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.

[2] Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.

[3] Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.

[4] Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i).

[5] Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat

[6] Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.

[7] Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai

[8] Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya

[9] Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :

a. Warna putih
b. Menyiapkan tiga lembar
c. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, - Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
d. Memberikan wangi-wangian tiga kali.

[10] Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta

[11] Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.


XI. MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA

[1] Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.

[2] Mengikuti jenazah ada dua tahap :

a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama

[3] Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah.

[4] Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.

[5] Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.

[6] Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).

[7] Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.

[8] Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil).

[9] Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.

[10] Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.

XII. SHALAT JENAZAH

[1] Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah

[2] Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :

a. Anak yang belum baligh [Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati].
b. Orang yang mati syahid

[3] Disyariatkan menshalati :

a. Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
c. Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dihsalati
d. Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
e. Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. [Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib]

[4] Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik [mereka bisa diketahui dari sikap mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri yang lain].

[5] Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika merek shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam.

[6] Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang.

[7] Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit.

[8] Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas.

[9] Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. [Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam].

[10] Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[11] Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat.

[12] Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya.

[13] Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[14] Tidak boleh shalat jenazah di antara [pekuburan [Bagi yang mencermati baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3 bagian (d)]

[15] Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita.

[16] Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.

[17] Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.

[18] Lalu melatakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.

[19] Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah. [Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah]

[20] Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir [pelan].

[21] Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[22] Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit, diantaranya :

 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” [HR. Muslim 2/663]

Atau doa ini :

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
.

“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yang hidup di antara kami dan yang mati, orang yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkan dengan memegang ajaran Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikan dengan memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” [HR. Ibnu Majah 1/480, Ahmad 2/368, dan lihat Shahih Ibnu Majah 1/251]

Atau doa ini :

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Ya, Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adalah Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau, Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” [HR. Ibnu Majah. Lihat Shahih Ibnu Majah 1/251 dan Abu Dawud 3/211].

Atau doa ini :

اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ

"Ya, Allah, ini hambaMu, anak hambaMu perempuan (Hawa), membutuhkan rahmatMu, sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya, jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya, dan jika dia orang yang salah, lewatkanlah dari kesalahan-nya. [HR. Al-Hakim. Menurut pendapatnya: Hadits tersebut adalah shahih. Adz- Dzahabi menyetujuinya 1/359, dan lihat Ahkamul Jana’iz oleh Al-Albani, halaman 125].

[23] Atau berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti : "Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian fatajawaja 'an sayyiatihi"

Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya"

[24] Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan.

[25] Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.

[26] Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya.

[27] Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. [waktu-waktu terlarang ; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam]

XIII. MENGUBURKAN MAYYIT

[1] Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir.

[2] Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus dipekuburan masing-masing.

[3] Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. [Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala]

[4] Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang [Lihat Bagian XII No 27] atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.

[5] Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.

[6] Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :

[a] Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal).

[b] Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur.

[7] Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.

[8] Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (mekipun mayatnya perempuan).

[9] Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya.

[10] Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya.

[11] Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita ; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.

[12] Menurut sunnah : memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.

[13] Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat.

[14] Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" -Artinya : '(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam" atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" - Artinya : "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

[15] Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :

a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tida diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah).

[16] Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. [Hadits Al-Barra bin 'Aazib]

[17] Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari'at, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang

XIV. TAKZIYAH

[1] Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit.

[2] Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at.

[3] Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan.

[4] Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang :

[a] Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.
[b] Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at).

[5] Yang ada di dalam sunnah : Para kerabat mayyit dan tetangganya membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.

[6] Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya.

XV. YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT

[1] Do'a orang muslim untuknya.

[2] Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit.

[3] Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya. [Lihat bagian III, F]

[4] Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat pahala seperti phala anaknya tanpa mengurangi pahal si anakl sedikitpun.

[5] Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah.

XVI. ZIARAH KUBUR

[1] Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit, meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa dia masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan ...." ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab " Shahih" nya, Bab Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89]

[2] Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.

[3] Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.

[4] Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar mengambil pelajaran.

[5] Tujuan berziarah ke kubur ada dua :

[a] Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.

[b] Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti bacaan : "As-salaamu 'ala ahli ad-diaari minalmu'miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum la-ahiquna" Artinya " Keselamatan atas kalian para enghuni di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah"

[6] Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa

[7] Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.

[8] Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.

[9] Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. [Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama]

[10] Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :

a. Menyembelih.
b. Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah dijelaskan.
c. Mencat kuburan.
d. Membangung di atasnya.
e. Duduk diatasnya.
f. Shalat menghadap kubur.
g. Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur.
h. Membangun masjid di atas kubur.
i. Menyalakan lampu diatasnya.
j. Menghancurkan tulang mayat orang muslim. [Adapun mayat orang kafir maka boleh, karena tida ada nilai kehormatan untuknya]
k. Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh syari'at.

[11] Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan baginya

XVII. BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI'AT

Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, diantaranya

[1] Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut

[2] Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat

[3] Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya

[4] Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan

[5] Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit, kemudian dicukur lagi

[6] Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara

[7] Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah 'ala ruuh....

[8] Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota tubuh mayat

[9] Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah
[10] Menghias jenazah

[11] Meletakkan selendang di atas keranda

[12] Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa, sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat

[13] Pelan-pelan dalam membawa jenazah

[14] Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang lain

[15] Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman
[16] Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan memakai mobil

[17] Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat meninggalnya

[18] Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus dengan dada mayat wanita

[19] Setelah shalat jenazah , ada yang bertanya dengan suara yang keras : "Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ?" Lalu para hadirin menjawab : "Dia adalah orang shaleh".

[20] Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur

[21] Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan daurat

[22] Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di dalam liang kubur

[23] Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya

[24] Talqin dengan kata-kata : "Wahai fulan ....." jika datang kepadamu dua malaikat .... dst

[25] Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris

[26] Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah

[27] Membatasi takziyah dengan tiga hari

[28] Bertakziyah dengan kata-kata : "Semoga Allah memperbanyak pahalamu" sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[29] Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayyit di beberapa hari tertentu

[30] Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh

[31] Keluar pagi-pagi menuju ke mayyit yang telah mereka kuburkan kemarin, bersama kerabat keluarga dan teman-teman

[32] Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke empat puluh, atau setahun setelah meninggal. [Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa hal. 156 berkata : "Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari adat raja-raja Fir'aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman]

[33] Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati

[34] Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri

[35] Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis

[36] Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan

[37] Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di kuburan

[38] Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur'an kepada orang-orang muslim yang sudah mati

[39] Menghadiahkan pahala amalan-amalan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[40] Memberikan gaji kepada orang yang membaca Al-Qur'an dan menghadiahkannya untuk mayyit

[41] Pendapat mereka : Bahwa do'a di sekitar kubur para nabi dan orang-orang shalih mustajab (dikabulkan)

[42] Menghiasi kubur

[43] Bergantung di kubur nabi dan menciumnya

[44] Bertawaf (berkeliling) di kubur para nabi dan orang-orang shalih. [Sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil di sebagian negara Islam seperti : Mesir, sayang sekali mereka menemukan orang yang memfatwakan kepada mereka bolehnya hal itu, yaitu dari kesesatan para syaikh-syaikh bid'ah]

[45] Meminta pertolongan dari mayyit, atau meminta doanya

[46] Mempertinggi dan membangun kubur

[47] Menulis nama mayyit serta tanggal wafatnya di atas kubur

[48] Menguburkan mayyit di masjid, atau membangun masjid di atas kubur

[49] Sengaja bepergian jauh untuk berziarah ke kubur para nabi

[50] Mengirim tulisan yang berisi permohonan hajat kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berziarah

[51] Anggapan mereka : "Bahwa tidak ada perbedaan antara semasa hidup dan sesudah mati nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menyaksikan ummatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka.

Demikianlah yang dapat saya ikhtisarkan tentang hukum jenazah di dalam fiqh Islami, Alhamdulillah atas petunjuk-Nya

[Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]


Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/568/slash/0

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment