Peserta sertifikasi guru dalam jabatan 2013, segera mengikuti tahapan penting sebagai syarat menjadi calon peserta sertifikasi. Tahapan yang dimaksud adalah Uji Kompetensi Guru.
Pengertin Guru Belum Bersertifikat
Data guru belum bersertifikat pendidik yang dipublikasikan adalah merupakan database bakal calon peserta sertifikasi. Mekanisme penetapan peserta sertifikasi, berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi. Ada dua pertimbangan yang dijadikan dasar penetapan:
- Usia, masa kerja, pangkat dan golongan ruang
- Nilai uji kompetensi.
Sebagaimana dijelaskan pada website Informasi Sertifikasi Guru, Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Masa Perbaikan Data/Proses Validasi
Guru belum bersertifikat perlu mengecek data pribadi pada Daftar Guru Belum Bersertifikat ( petunjuk cek di sini) untuk memastikan kebenaran data. Karena, jika ada kesalahan dan tidak ada perbaikan maka akan mengalami kerugian besar.
Misal, usia yang seharusnya 51 tahun 02 bulan, pada daftar guru belum bersertifikat tertulis 41 tahun 02 bulan. Kesalahan 10 tahun jelas akan breresiko, yang semestinya bisa masuk kuota peserta dengan urutan atas, akhirnya gagal menjadi peserta tahun ini.
Ada dua data yang perlu divalidasi sebagaiamana dipublikasikan pada website Informasi Sertifikasi Guru.
- usia maksimum guru
- perubahan bidang studi mapel TIK
Masa perbaikan data paling lambat 13 April 2013 melalui operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment