Download Permendikbud Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Tahun 2013 SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/SMK.
Peraturan Pemerintah no. 32 Tahun 2013 : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional PendidikanPasal 1 ayat 1
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi (PP 32/2013 pasal 2 ayat 1):
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
1. Standar Kompetensi Lulusan
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan (PP 32/2013 pasal 1 ayat 5)
Juklak baru : Permendikbud no. 54 Tahun 2013
2. Standar isi
adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 1 ayat 6)
Juklak baru : Permendikbud no. 64 Tahun 2013
3. Standar Proses
adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (pasal 1 ayat 7)
Juklak baru : Permendikbud no. 65 Tahun 2013
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (pasal 1 ayat 8). Juklak lama : Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (pasal 1 ayat 9). Juklak lama: Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 ayat 10). Juklak lama: Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun (pasal 1 ayat 11). Juklak lama : Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik (pasal 1 ayat 12)
Juklak baru: Permendikbud no. 66 Tahun 2013
Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah disesuaikan dengan PP no. 32 tahun 2013 :
- Permendikbud no. 54 Tahun 2013: Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah- Permendikbud no. 64 Tahun 2013: Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud no. 65 Tahun 2013: Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud no. 66 Tahun 2013: Standar Penilaian Pendidikan
atau dapat juga di download melalui link dibawah ini :
- Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
- Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
- Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
- Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
- Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
- Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
- Permendikbud Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
- Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment