Orde baru tumbang pada tahun 1988, karena sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik dianggap tidak baik dan tidak sesuai lagi, karena rencana pembangunan ditentukan oleh pemerintah pusat, perencanaan dan kebijakan ditetapkan dari atas ke bawah (top-down planing and development), dan dapat diinterpretasikan mengekang demokrasi dan aspirasi daerah, dan bahkan menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak, oleh karena itu sistem pemerintahan yang sentralistik harus diganti dengan pemerintahan yang desentralistk.
Rasa ketidakpuasan rakyat yang dipendam sejak lama kemudian meletus dalam gerakan reformasi politik menumbangkan pemerintahan Orde Baru yang berkobar pada pertengahan 1998 dengan mengusung tiga prinsip dasar, yaitu demokrasi, transparansi dan akuntabilitas.
Demokrasi berarti memberikan kebebasan dan kesempatan kepada rakyat untuk menikmati hak dasar yang meliputi; kehidupan yang layak, lapangan kerja yang layak, pendidikan yang murah, pelayanan kesehatan yang baik, kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan berserikat dan kebebasan berpolitik
Otonomi Daerah sebagai implementasi pemberlakuan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.22/1999) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigma pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan (Hoessein, 2001, 32) :
“Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah”.
Pada dasarnya tujuan utama dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari segala tugas-tugas pemerintahan yang membebani dan dinilai tidak perlu karena lebih efektif jika ditangani oleh pemerintah daerah. Dengan demikian pusat lebih banyak waktunya untuk mengamati dan merespon setiap perkembangan yang terjadi di dunia global untuk dijadikan pertimbangan dari setiap kebijakan yang akan diambil.
Di lain pihak, desentralisasi memberi kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk dapat menangani masalah-masalah di daerahnya dengan cepat dan efektif. Serta membangkitkan kreatifitas aparat pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mensikapi perkembangan yang terjadi. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Pelayanan publik diharapkan lebih baik dan efisien karena besarnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah, dan dianggap lebih memahami persoalan dan budaya masyarakat setempat. Asumsi dasarnya adalah kabupaten dan kota lebih dekat kepada rakyatnya yang harus dilayani, maka wajar jika diberi wewenang yang besar untuk meningkatkan pelayan publik di daerahnya.
Selanjutnya dalam konsep desentralisasi dengan prinsip Bottom-upmenjadi menarik untuk disimak bahwa prinsip tersebut tidak hanya dapat dilaksanakan pada sistem pemerintahan saja, melainkan dapat diterapkan pada pola pembangunan daerah dimana partisipasi masyarakat kemudian menjadi kunci keberhasilan peningkatan kualitas pemerintahan daerah melalui strategi pembinaan masyarakat yang tepat.
Pembinaan diartikan sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kinerja pelaku pembangunan daerah, termasuk aparatur, organsasi sosial kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia usaha dan anggota masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi serta merealisasikan aspirasi dan harapan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat keterkaitan yang erat antara pembinaan masyarakat sebaga suatu strategi untuk mencapai sasaran pembangunan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan keberhasilan pemerintahan daerah.
Pembinaan olahraga merupakan konsep pembangunan yang memberikan manfaat yang nyata dan positif terhadap kinerja pembangunan, yang selanjutnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Olahraga, dalam hal ini atlit pelatih dan pengurus. Pembinaan Olahraga merupakan salah satu unsur keberhasilan, juga merupakan salah satu kekuatan pembentuk pertumbuhan daerah. Pembangunan yang melibatkan upaya serta masyarakat Olahraga akan mencapai keberhasilan yang lebih efektif dan lebih produktif.
Jika ditinjau dari aspek sosial, terdapat ragam masalah yang kemudian sering terabaikan dari kacamata kebijakan pemerintah daerah seperti kurangnya upaya yang serius untuk mengurangi pengaruh sosial yang mengungkung masyarakat dalam kondisi kemiskinan struktural apalagi jika lebih diperparah dengan kurangnya akses masyarakat untuk memeperoleh pengetahuan dan keterampilan serta informasi yang digunakan untuk kemajuan masyarakat ditambah dengan kurang berkembangnya kelembagaan masyarakat dan organisasi sosial yang merupakan sarana untuk melakukan interaksi serta memperkuat ketahanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk senantiasa mendorong dan mengoptimalkan potensi-potensi dalam masyarakat dalam wilayah otoritasnya agar pembangunan daerah dapat berhasil dengan baik, baik dalam aspek pembangunan ekonomi sosial maupun politik. Dalam fokus penelitian kali ini, peneliti akan lebih menitikberatkan pada pembangunan sosial sebagai salah satu fokus pembangunan daerah dengan mengangkat bidang oahraga Taekwondo sebagai potensi masyarakat yang harus mendapat perhatian mendalam dari pemerintah daerah Polewali Mandar..
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional menjelaskan bahwa oahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan pembinaan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Permasalahan keolahragaan baik tingkat nasional maupun daerah semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya pemerintah memperhatikan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dan daerah pada masa kini dan masa yang akan datang.
Dalam Undang-undang tersebut, memperhatikan asas desentralisasi, otonomi dan upaya serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dalam semangat otonomi daerah guna mewujdkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan ini tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berupaya serta dalam kegiatan keolahrgaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional bisa tercapai.
Sekali lagi digambarkan dalam UU tersebut bahwa sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, sarana dan prasarana olahraga, upaya serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan industri olahraga nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasioanl diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem antara lain, melalui peningkatan koordinasi antar lambaga yang menangani keolahragaan, pembinaan organisasi keolahragaan, pembinaan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan sarana dan prasarana, peningatan sumber dan pengelolaan pendanaan serta penataan sistem pembinaan olahraga secara menyeluruh.
Sebagaimana wilayah-wilayah lain yang ada dalam ruang kedaulatan NKRI, Kota polewali sendiri mempunyai tanggung jawab yang serupa untuk melaksanakan pembangunan masyarakat yang sesuai dengan konteks pengembangan daerah. Dalam hal pembinaan masyarakat terutama dibidang olahraga, mempunyai tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas untuk menjalankan koordinasi yang sinergis secara vertikal dan horisontal dalam rangka pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah melalui peningkatan kualitas keolahragaan.
Dalam konteks keolahragaan, kota polewali merupakan daerah dengan potensi keolahragaan yang cukup menjanjikan dalam prospek pembangunan sosial dengan berorientasi pada produktifitas masyarakat yang tentu saja membutuhkan stimulus bagi peningkatan pengelolaan sumberdaya lokal secara optimal berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mengingat perkembangan pembangunan dalam bidang keolahragaan ini masih cukup baik dan dominan dalam menyerap potensi-potensi masyarakat jika terdapat saling bantu antara stakeholder di daerah untuk mengembangkannya. Selain itu bidang ini dapat menampung dan memberikan ruang-ruang kreativitas sebagai wadah aktualisasi angkatan muda untuk dapat diarahkan kearah pembangunan sosial yang positf mengingat sebuah ungkapan lama yang mengatakan bahwa ”dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”, hal ini kemudian dapat mengurangi tingkat patologi masyarakat yang kemudian jika ini diterapkan di Kota Polewali sebagai sebuah kota yang mampu mengembangkan potensi masyarakatnya.
Namun dalam pengamatan penulis terkait hal ini, upaya pemerintah daerah masih kurang efektif dan efisien sehingga kemudian keberdayaan masyarakat terutama di bidang keolahragaan masih terbatas pada minat dan bakat yang belum terwadahi, akses terhadap sumber daya dalam peningkatan produktivitas masyarakatnya disamping itu ketersediaan sarana dan prasarana menjadi masalah utama dalam merealisasikan hal diatas.
Bertolak dari latar diatas kemudian keinginan penulis untuk mengelaborasi lebih jauh mengenai pembinaan masyarakat terutama dalam pengembangan potensi keolahragaan. Dengan mengangkat judul penelitian ”Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Olahraga cabang Taekwondo di Kabupaten Polewali Mandar. menjadi pijakan awal dari sebuah penelaahan lebih lanjut menuju sebuah pembangunan di daerah yang lebih memperhatikan kondisi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) demi tercapainya kesejahteraan yang optimal dan berkelanjutan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment