Proses demokratisasi di Indonesia pasca orde baru telah menghasilkan desain sistem politik yang sangat berbeda secara signifikan dengan desain yang dianut selama masa orde baru. Reformasi prosedural dan kelembagaan yang walau dilakukan secara bertahap, telah mengubah landasan berpolitik secara sangat radikal.
Perkembangan dunia politik di Indonesia terus berkembang seiring dengan reformasi terhadap produk hukum, pemerintahan, maupun kebebasan pers. Dalam skala nasional dapat kita lihat pada pemilihan umum 2004 yang dilaksanakan secara langsung. Pemilu merupakan momen terbesar demokrasi. Terbesar dari segi anggaran yang harus dikeluarkan, terbesar gesekan politiknya, dan terbesar pengaruhnya terhadap keberlanjutan pembangunan sosial politik suatu negara. Dalam sistem Pemilu di Indonesia yang baru, ada beberapa jenis penyelenggaraan Pemilu, salah satunyapemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
Fenomena monumental dimana seluruh lapisan masyarakat di tanah air mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di dalamnya. Begitu pula dengan pesta demokrasi yang diadakan pada tahun 2009. Diawali dengan Pemilu Legislatif yang berlangsung tanggal 9 April 2009 kemarin ternyata masih meninggalkan berbagai persepsi di dalam masyarakat. Pesta demokrasi yang merupakan proses demokrasi pemerintahan di Indonesia ini, ternyata banyak meninggalkan tanda tanya besar. Banyaknya kesalahan dalam proses penyelenggaran Pemilu ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang sangat berat,kesalahan-kesalahan seperti kacaunya Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara yang tertukar, dan kesalahan cetak surat suara.
Berbicara mengenai pemilu, salah satu instrumen yang sangat penting didalamnya adalah Partai Politik. Partai politik merupakan kendaraan politik bagi para calon anggota legislatif untuk memperoleh mandat dari rakyat untuk menjadi wakilnya di parlemen. Sebuah Partai politik tidak hanya dikelola oleh satu orang karena partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan.[1] Keberhasilan sebuah partai politik terletak bagaimana mekanisme internal partai tersebut. Salah satunya pengelolaan dana internal partai.[2]
Tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan membuat partai politik berupaya memanfaatkan segala bentuk sumber daya yang dimilikinya. Baik itu berupa sumber daya manusia serta sumber daya materil (dana). Bisa dikatakan salah satu potensi yang menentukan atau menjamin keberlangsungan hidup partai adalah kemampuan mengelola sumber dana yang dimilikinya. Setiap partai politik memiliki alur pemasukan yang berbeda – beda pastinya, beberapa diantaranya seperti iuran yang bersumber dari anggotanya, kemudian sumbangan dari donatur serta simpatisan partai yang sifatnya tidak mengikat serta bantuan dari Pemerintah Daerah yang diambil dari APBD daerah itu.
Terkait dengan pemberian bantuan dari Permerintah Daerah untuk Kota Makassar sendiri, hal tersebut sudah diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2006 pada Bab 3, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang berbunyi :
“Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) setiap kursi pertahun “
Sumber dana yang digunakan partai berasal dari APBD yang artinya berasal dari uang rakyat, oleh karena itu partai politik juga harus sangat berhati-hati dalam setiap gerak langkahnya dan harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan adalah demi masyarakat banyak, bebas dari politik uang dan pengaruh kelompok kepentingan (vested interestgroup).
Menarik untuk melihat fenomena politik yang terjadi di Sulsel khususnya Makassar. Partai Golkar sebagai salah satu partai besar yang sudah mengakar kadernya dan manajemen pangelolaan partainya. Partai Golkar selalu ikut berpartisipasi guna menempatkan calonnya di kursi legislatif dan mewakili aspirasi rakyat. Partai ini menjadi pemenang pada masa orde lama dan orde baru, namun padaera reformasi sudah mengalami penurunan. Pemilu pertama pada era reformasi 1999, yang diikuti 48 partai politik dan partai Golkar menjadi posisi kedua setelah PDIP dengan perolehan suara 23.741.749 (22,4%). Kemudian pada pemilu 2004 partai Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu dengan memperoleh suara sebanyak 24.461.104 (21,58%) dan yang terakhir pada pemilu 2009 kemarin yang diikuti 34 partai, partai Golkar berhasil memperoleh suara nasional sebanyak 14,45% dan menjadi urutan kedua setelah Partai Demokrat.[3]
Pada pemilu 2004 suara Golkar di propinsi Sulawesi Selatan mencapai 41,6% sedangkan pada pemilu 2009 jumlah suaranya mengalami penurunan sebanyak 7%. Di Makassar sendiri perolehan suara Partai Golkar pada pemilu 2004 mencapai 184.991 suara sedangkan pada pemilu 2009 jumlah perolehan suara partai itu hanya berkisar 100.195 suara. Sangat jauh menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.[4] Sebagai sebuah partai yang cukup besar tentunya ini merupakan sebuah “pukulan telak” karena hasil yang diinginkan oleh partai ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Apalagi Sulawesi Selatan dari beberapa kali pemilu merupakan lumbung suara di bagian timur Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik adalah keniscayaan karena sebagai institusi publik partai politik mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.
Pengelolaan dana dalam hal ini penggunaan maupun pelaporan keuangan partai politik seharusnya efektif dan efisien karena penyelenggaraan sistem politik yang demokratis di suatu negara ditentukan oleh penyelenggaraan partai politiknya, Partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil merupakan dasar untuk membangun demokrasi yang berkredibilitas.
Saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara memberikan subsidi ke partai sebesar Rp 19.000.000, per kursi di tingkat kabupaten/kota. Sebagai contoh, pada Pemilu 2009 Partai Gokar meraih 11 Kursi, jadi memperoleh bantuan Rp 209.000.000 per tahun. Dan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 mengamanatkan agar dana tersebut untuk pendidikan politik dan kaderisasi tapi apakah dana tersebut digunakan sebagai mana mestinya. Partai politik harus didorong meminimalisasi pengeluaran atas kebutuhan partai yang nyaris tidak terbatas. Pengurus partai politik harus memiliki skala prioritas atas kebutuhan yang mesti dipenuhi, dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Partai politik harus mengatur pengelolaan keuangan partai dalam AD/ART sama halnya dengan Peraturan Organisasi partai itu sendiri. Hal ini diperlukan bukan semata demi menaati perintah UU, tetapi juga demi membangun sistem organisasi modern agar lebih tanggap atas tuntutan konstituen dan publik yang terus meningkat. Pengelolaan dana dalam internal partai sangatlah menentukan eksistensi partai dalam perpolitikan
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment