Analisis Implementasi Program Pendidikan Gratis Di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur (IPM-5)

Bookmark and Share
        Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program/kebijakan untuk dilaksanakan  oleh aparat pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan program/kebijakan yang telah diputuskan, yang didukung oleh sarana dan prasarana yang ada.
Pendidikan memiliki peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan. Bagi setiap orang tua, masyarakat, dan bangsa pemenuhan akan pendidikan menjadi kebutuhan pokok. Pendidikan dijadikan bagian utama dalam upaya pembentukan sumber daya manusia (SDM)  yang diharapkan suatu bangsa.
Kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah Merupakan kebijakan publik desentralisasi  ( UU 32 Tahun 2004 ) di mana urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan, sesuai kebijakan pendidikan nasional (UU No. 20 tahun 2003). Sesuai dengan kebijakan  pendidikan nasional ada dua hal kusus yang berkenaan dengan hal tersebut adalah pertama menetapkan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang merupakan amanat dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU No. 20 tahun 2003 pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan tahun.

Bagaimanapun sistem desentralisasi dalam pemerintahan mempunyai implikasi langsung terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional untuk masa kini, selain telah memiliki perangkat pendukung perundang-undangan nasional, juga dihadapkan kepada sejumlah faktor yang menjadi tantangan dalam penerapan desentralisasi pendidikan di daerah, seperti tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setiap daerah, tipe dan kualitas kematangan SDM yang diperlukan oleh daerah setempat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, perkembangan dunia industri, dan sebagainya.
Sejalan dengan adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Yang mengarahkan pada kebijakan Pendidikan Gratis Sebagai salah satu program andalan, tentunya melibatkan pemerintah di masing-masing Kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Luwu Timur, Berdasarkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendidikan gratis di Sulsel yang dilakukan langsung oleh gubernur dan seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel.
Arah pembangunan kecamatan Malili Kabupaten LuwuTimur, memuat kebijakan rencana pembangunan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan diberbagai aspek dalam mendukung terwujudnya visi Kabupaten Luwu Timur. Seiring dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, maka daerah dituntut agar mampu mengembangkan daerahnya sendiri secara mandiri yang ditandai dengan semakin besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Visi dan Misi harus dirumuskan agar mempunyai arah dan tujuan pembangunan yang jelas dan memiliki rasionalitas untuk mencapainya. Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2005 telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang definitif hasil Pemilihan Langsung.
Agar masing-masing prioritas pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan arah kebijakan yang matang dan komprehensif. Hal itu harus didukung penuh dengan komitmen peningkatan anggaran pendidikan secara bertahap guna memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengarahkan pada kebijakan Pendidikan Sebagai salah satu program andalan, Arah pembanguanan Kabupaten Luwu Timur memuat kebijakan rencana pembangunan untuk menjadi pedoman pembanguanan daerah tersebut sesuai dengan visi Kabupaten Luwu Timur, “Kabupaten LuwuTimur yang kokoh berbasis pengembangan potensi masyarakat menuju keberlanjutan pembangunan berkeadilan dan bermartabat” dengan adanya Program Pendidikan Gratis ini Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, maka penulis memandang perlu mengkaji lebih lanjut berbagai masalah yang berkaitan dengan implementasi program pendidikan gratis di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
Program Pendidikan Gratis ini, pada awal pelaksanaannya di atur dalam peraturan Bupati Luwu Timur hingga tahun 2008. Sejalan dengan adanya Program Pendidikan Gratis di Sulsel dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pendidikan Gratis di Sulsel, kemudian tahun berikutnya Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan dalam peraturan daerah No.8 tahun 2009 tentang pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Luwu Timur, sehingga mendorong penulis memilih judul :“ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN MALILI KABUPATEN LUWU TIMUR”.
 Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment